Senin, 10 November 2014

Kapan saat terutang PPh Pasal 23?

Ada sebuah pertanyaan dari Wajib Pajak mengenai pemotongan PPh Pasal 23. Wajib Pajak ini berkewajiban membayarkan jasa managemen (management fee) kepada pihak ketiga. Dan pembayaran management fee ini seharusnya dibayarkan tiap bulan. Tetapi kenyataaannya management fee dibayarkan secara sekaligus meliputi beberapa bulan yang telah lewat. Lalu kapan seharusnya atas management fee terutang PPh Pasal 23? . 

Dalam Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2010 disebutkan :
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

                a. dibayarkannya penghasilan;
                b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
                c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

Menurut penjelasan dari pasal ini saat terutangnya PPh Pasal 23 adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau  jasa lainnya).

Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan" :

a.untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan  Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.

b.untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan       setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.


Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.

Jumat, 28 Maret 2014

TERLAMBAT LAPOR SPT 2013 VIA EFILING TIDAK DISANKSI

Beberapa hari yang lalu tepatnya 25 Maret 2014, Dirjen Pajak mengeluarkan peraturan berupa Keputusan Dirjen Pajak yang intinya mengatur bahwa bagi WP Orang Pribadi yang ingin menyampaikan SPT secara e-Filing namun menghadapi kesulitan dalam pelaksanaannya sehingga menyebabkan terlambat melaporkan SPT-nya, maka WP OP tersebut tidak akan dikenakan sanksi.

Aturan ini berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam Jangka Waktu yang Ditentukan.

Aturan ini menyatakan Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2013 secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi (31 Maret 2014), namun tidak melewati tanggal 30 April 2014 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan.

Berdasarkan ketentuan di atas dapat saya simpulkan bahwa yang tidak kena sanksi atas keterlambatan SPT Tahun 2013 adalah :
1.  Hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
2. Menggunakan formulir SPT 1770 S dan 1770 SS
3. Untuk SPT Tahun Pajak 2013
4. Untuk yang menyampaikan via efiling melalui www.pajak.go.id
5. Pelaporan SPT tidak lebih dari tanggal 30 April 2014

Demikian sekilas info.