e-Faktur merupakan Faktur Pajak
berbentuk elektronik yang dibuat melalui
aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) . Pada
tahapan awal penggunaan e-Faktur ini telah diujicobakan kepada 45 Pengusaha
Kena Pajak (PKP) yang telah dipilih DJP mulai tanggal 1 Juli 2014 yang lalu.
Pada tahap selanjutnya untuk PKP di wilayah Jawa dan Bali wajib menggunakannya
sejak tanggal 1 Juli 2015 dan untuk keseluruhan PKP secara nasional harus
menggunakan e-Faktur pada tanggal 1 Juli 2016.
Kenapa harus e-Faktur ?
Yang mendasari DJP membuat aplikasi ini adalah
karena memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan faktur pajak, diantaranya
wajib pajak non PKP yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan
faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif,
atau faktur pajak ganda. Juga karena beban administrasi yang begitu besar bagi
pihak DJP maupun bagi PKP.
Apa keuntungan e-Faktur ?
Bagi penjual dapat menikmati kemudahan antara
lain tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik, e-faktur
tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan,
aplikasi e-faktur sekaligus pembuatan SPT Masa PPN dan memperoleh kemudahan
dapat meminta nomor seri faktur pajak melalui website DJP sehingga tidak perlu
lagi datang ke KPP.
Sedangkan bagi pembeli dapat terlindungi dari
penyalahgunaan faktur pajak yang tidak sah, karena e-faktur dilengkapi dengan
pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi dengan smartphone/HP tertentu
yang beredar di pasar. Sehingga PKP pembeli memperoleh kepastian bahwa PPN yang
setor ke pembeli datanya telah dilaporkan ke DJP oleh pihak penjual.
Pengecualian
e-Faktur
Pada dasarnya
seluruh penyerahan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan
membuat e-Faktur, kecuali penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak:
a.
yang dilakukan oleh pedagang eceran,
b. yang dilakukan oleh PKP Toko Retail kepada
orang pribadi pemegang paspor luar negeri; dan
c. yang bukti pungutan PPN-nya berupa
dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Apakah sama
ketentuan e-Faktur dengan Faktur Biasa ?
Ketentuan
pembuatan e-Faktur mengikuti ketentuan faktur pajak biasa yan selama ini
dilakukan. Isi dari e-Faktur juga seperti isi dari faktur pajak biasa, namun
untuk tanda tangan berupa tanda tangan elektronik. Bentuk e-Faktur adalah
berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output)
dari aplikasi atau sistem elektronik
yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. e-Faktur ini
tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy).
e-Faktur wajib
dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak ke DJP dengan cara diunggah (upload) ke DJP
dan memperoleh persetujuan dari DJP. Pelaporan e-Faktur dilakukan dengan
menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan dan/atau
disediakan DJP. DJP memberikan persetujuan untuk setiap e-Faktur yang telah
diunggah (upload) sepanjang Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan untuk
penomoran e-Faktur tersebut adalah Nomor Seri
Faktur Pajak yang diberikan oleh DJP kepada Pengusaha Kena Pajak yang membuat
e-Faktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan
dari DJP bukan merupakan Faktur Pajak.
Demikian
sekilas tentang e-Faktur.
jika sudah menerima E-NOFA, apakah harus langsung membuat faktur pajak dengan cara efaktur? atau bisakah nomor faktur pajak tersebut (E-NOFA) dipakai dulu di faktur pajak biasa (manual), baru setelah memenuhi semua persyaratannya, faktur pajak tersebut dibuat ulang secara elektronik?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusTerimakasih atas informasinya,
BalasHapusBelajar akuntansi dan Perpajakan ? atau download ebook ?
Kunjungi : catatanilmupenaku.blogspot.com
What are the best bonuses in casinos with slots? - Lo-Go
BalasHapusFind out which online https://tricktactoe.com/ casino has the apr casino best slots to play and how to claim the best welcome gri-go.com bonuses! Learn how to claim the casino septcasino welcome bonus in