Tampilkan postingan dengan label PPN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPN. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 Maret 2015

SERTIFIKAT ELEKTRONIK : LANGKAH AWAL PENGGUNAAN e-FAKTUR

Tidak lama lagi yakni tanggal 1 Juli 2015 untuk PKP di wilayah Jawa dan Bali atau selambat-lambatnya 1 Juli 2016 untuk PKP di seluruh Indonesia diwajibkan menggunakan Faktur Pajak yang berbentuk elektronik (e-Faktur). Bagaimana agar PKP dapat menerbitkan e-Faktur? Syarat-syaratnya untuk bisa menggunakan e-Faktur apa saja? Disini akan saya bahas langkah awal bagaimana agar PKP bisa menerbitkan PKP beserta syarat-syaratnya.
Untuk bisa menerbitkan e-Faktur, PKP harus mengajukan surat permintaan sertifikat elektronik. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. Secara gampang fungsi sertifikat elektronik adalah menggantikan tanda tangan basah yang biasa ada di Faktur Pajak. Dengan adanya sertifikat elektronik ini, PKP tidak perlu membubuhkan tanda tangan basah lagi.

Sertifikat Elektronik berfungsi sebagai prasyarat untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik (melalui akun PKP) dalam melaksanakan ketentuan UU PPN seperti penggunaan aplikasi e-Faktur, permintaan nomor seri Faktur Pajak secara online dan layanan lainnya.

Permintaan sertifikat elektronik bisa diajukan langsung ke KPP dikukuhkan atau secara online via website DJP yaitu https://efaktur.pajak.go.id.  Namun walaupun secara online tetap saja PKP nantinya  harus menyerahkan fisik berkas-berkas yang dipersyaratkan. Bentuk surat permintaan sertifikat elektronik adalah sebagai berikut :
                                                                                               
                                                                            LAMPIRAN I
                                                                            PENGUMUMAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                                                                            NOMOR                  :   PENG-3/PJ.02/2014
                                                                            TENTANG               :   SYARAT DAN KETENTUAN PEMBERIAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK



Nomor          :   ............................                                                         ........, ..................
Hal               :   Permintaan Sertifikat Elektronik


Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ...........
.........................................................


Dengan ini, saya:
Nama                    :    ............................
NIK/No Paspor *     :    ............................
Jabatan                 :    ............................
Nama PKP              :    ............................
NPWP                    :    ............................
Alamat                  :    ............................

mengajukan permintaan sertifikat elektronik dalam rangka penggunaan layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak antara lain:
a.       layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan
b.       penggunaan apikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan Faktur Pajak elektronik,
berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya.

Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.


                                                                        Pemohon




                                                                        (.....................)

* khusus untuk WNA

PKP juga harus menandatangani surat pernyataan persetujuan penggunaan sertifikat elektronik bermeterai  sebagai berikut :


Surat Pernyataan Persetujuan
Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak



Yang menandatangani surat pernyataan ini :
Nama                              :    ..................................................
Nomor Kartu Identitas      :    ..................................................
Jabatan                           :    ..................................................

adalah sebagai Pengurus, bertindak atas nama dari:
Nama PKP                       :    ..................................................
NPWP                              :    ..................................................
Alamat                            :    ..................................................


Dengan ini :

1.       Mengajukan permohonan untuk menjadi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya.

2.       Bersedia memberikan segala dokumen dan informasi yang benar, masih berlaku dan sah secara hukum dari Perusahaan. Bilamana dikemudian hari ditemukan bahwa dokumen dan informasi yang kami berikan tidak benar dan tidak sah, maka kami bersedia dikenakan sanksi dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.       Bersedia mematuhi dan melaksanakan persyaratan-persyaratan, ketentuan-ketentuan, prosedur-prosedur maupun instruksi-instruksi yang berlaku bagi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

4.       Mengakui integritas proses layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

5.       Menyetujui bahwa penggunaan sertifikat elektronik merupakan representasi Pengusaha Kena Pajak atas segala aktivitas dalam sistem layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

6.       Bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan User ID, Password, sertifikat elektronik dan passphrase, serta bertanggung jawab penuh untuk semua aktivitas yang dilakukan dengan menggunakan User ID, Password, sertifikat elektronik dan passphrase dimaksud.

7.       Bertanggung jawab untuk tidak akan melakukan modifikasi teknis atas sertifikat elektronik yang diterima.

8.       Membebaskan Direktorat Jenderal Pajak dari setiap penyalahgunaan User ID, Passvsord, sertifikat elektronik dan passphrase milik Pengusaha Kena Pajak yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian baik langsung maupun tidak langsung, baik berupa kehilangan keuntungan, kegunaan data atau kerugian-kerugian non-material lainnya.

Demikian surat pernyataan ini diisi dan ditandatangani tanpa paksaan serta dapat dipertanggungjawabkan.


                                                                                                                 Yang menyatakan,

                                                                                                                 Meterai

                                                                                                                 Nama    : ..........................
                                                                                                                 Jabatan : ..........................





Bagaimana persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk meminta sertifikat elektronik? Insya Allah akan saya bahas pada tulisan berikutnya.

Rabu, 11 Maret 2015

BERKENALAN DENGAN e-FAKTUR

e-Faktur merupakan Faktur Pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui  aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal  Pajak (DJP) . Pada tahapan awal penggunaan e-Faktur ini telah diujicobakan kepada 45 Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah dipilih DJP mulai tanggal 1 Juli 2014 yang lalu. Pada tahap selanjutnya untuk PKP di wilayah Jawa dan Bali wajib menggunakannya sejak tanggal 1 Juli 2015 dan untuk keseluruhan PKP secara nasional harus menggunakan e-Faktur pada tanggal 1 Juli 2016.

Kenapa harus e-Faktur ?

Yang mendasari DJP membuat aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan faktur pajak, diantaranya wajib pajak non PKP yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif, atau faktur pajak ganda. Juga karena beban administrasi yang begitu besar bagi pihak DJP maupun bagi PKP.

Apa keuntungan e-Faktur ?

Bagi penjual dapat menikmati kemudahan antara lain tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik, e-faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan, aplikasi e-faktur sekaligus pembuatan SPT Masa PPN dan memperoleh kemudahan dapat meminta nomor seri faktur pajak melalui website DJP sehingga tidak perlu lagi datang ke KPP.

Sedangkan bagi pembeli dapat terlindungi dari penyalahgunaan faktur pajak yang tidak sah, karena e-faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi dengan smartphone/HP tertentu yang beredar di pasar. Sehingga PKP pembeli memperoleh kepastian bahwa PPN yang setor ke pembeli datanya telah dilaporkan ke DJP oleh pihak penjual.

Pengecualian e-Faktur

Pada dasarnya seluruh penyerahan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan membuat e-Faktur, kecuali  penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak:
a.         yang dilakukan oleh pedagang eceran,
b.   yang dilakukan oleh PKP Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri; dan
c.  yang bukti pungutan PPN-nya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Apakah sama ketentuan e-Faktur dengan Faktur Biasa ?

Ketentuan pembuatan e-Faktur mengikuti ketentuan faktur pajak biasa yan selama ini dilakukan. Isi dari e-Faktur juga seperti isi dari faktur pajak biasa, namun untuk tanda tangan berupa tanda tangan elektronik. Bentuk e-Faktur adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) dari  aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. e-Faktur ini tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy).

e-Faktur wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak ke DJP dengan cara diunggah (upload) ke DJP dan memperoleh persetujuan dari DJP. Pelaporan e-Faktur dilakukan dengan menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan dan/atau disediakan DJP. DJP memberikan persetujuan untuk setiap e-Faktur yang telah diunggah (upload) sepanjang Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran e-Faktur tersebut adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh DJP kepada Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan Faktur Pajak.


Demikian sekilas tentang e-Faktur. 

Senin, 11 Februari 2013

FAKTUR PAJAK BAGI PEDAGANG ECERAN


Masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang muncul terkait dengan Faktur Pajak Sederhana akhir-akhir ini membuat saya kembali tergelitik untuk menulis topik tentang yang biasanya dulu menggunakan Faktur Pajak Sederhana, yaitu Pedagang Eceran  yang melakukan penjualan kepada konsumen akhir yang biasanya tidak ada identitas pembelinya. Padahal istilah Faktur Pajak Sederhana sudah tidak berlaku lagi sejak diberlakukannya UU Nomor 42 Tahun 2009 pada tanggal 1 April 2010 yang merupakan perubahan terakhir dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM. Sehingga praktis sejak saat itu tidak ada lagi dikotonomi istilah faktur pajak standar dan faktur pajak sederhana. Semua sekarang disebut sebagai Faktur Pajak saja. Yang membedakan sekarang adalah apakah faktur pajak itu lengkap atau faktur pajak tidak lengkap.

Pengertian PKP Pedagang Eceran

Menurut Pasal 1 ayat (6) PER-24/PJ/2012 yang disebut sebagai PKP Pedagang Eceran (Selanjutnya disebut sebagai PKP PE)  adalah PKP yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan :

a. penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :
1.    melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
2.    dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
3.    pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya; atau

b. penyerahan JKP  dengan cara sebagai berikut :
1.    melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
2.    dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
3.    pada umumnya pembayaran atas penyerahan JKP  dilakukan secara tunai.

Contoh tempat penjualan eceran yaitu toko, gerai atau kios. Dalam memori penjelasan Pasal 20 PP No. 1 Tahun 2012, yang dimaksud dengan “konsumen akhir” adalah pembeli yang mengkonsumsi secara langsung barang tersebut, dan tidak digunakan atau dimanfaatkan untuk kegiatan produksi atau perdagangan.

Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran

PKP PE  wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak atas penyerahan atau penjualan barang kena pajak atau jasa kena pajak. Bagi PKP PE , kode dan nomor seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2 UU KUP (yaitu faktur pajak yang tidak menyebutkan identitas pembeli serta nama dan tandatangan) tidak mengikuti ketentuan penomoran Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2012, sehingga bagi PKP PE  tersebut tidak akan dikenakan sanksi Pasal 14 UU KUP, berupa denda 2%.

Dirjen Pajak mengeluarkan ketentuan khusus mengenai  faktur pajak bagi PKP PE  melalui Per Dirjen Pajak Nomor PER-58/PJ/2010 tanggal 13 Desember 2010 tentang Bentuk Dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak PE .

Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh PKP PE paling sedikit harus memuat keterangan :
a.                nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang
Kena Pajak;
            b.         jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;
            c.         jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau
besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
            d.         Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
            e.         kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak yang dapat berupa
nomor  nota, kode
nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE.
(Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 5 PER-58/PJ/2010)

Faktur Pajak yang dibuat PKP PE dapat berupa : bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Sedangkan Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP PE. Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan oleh PKP PE.

Faktur Pajak yang dibuat PKP PE dibuat paling sedikit dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut :
            -           Lembar ke-1 :             disampaikan kepada pembeli Barang Kena Pajak.
            -           Lembar ke-2 :             untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur
Pajak.

Faktur Pajak dianggap telah dibuat dalam 2 (dua) rangkap atau lebih dalam hal Faktur Pajak tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong. Lembar ke-2 Faktur Pajak dapat berupa rekaman Faktur Pajak dalam bentuk media elektronik yaitu sarana penyimpanan data, antara lain : diskette, Digital Data           Storage (DDS) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD).

Tambahan :
  1. PKP PE  diperkenankan juga untuk menerbitkan Faktur Pajak secara lengkap meskipun penyerahan BKP dilakukan kepada konsumen akhir, misalnya dalam hal pembeli sebagai konsumen akhir adalah Pemungut PPN.
  2. Dalam memori penjelasan PP No. 1 Tahun 2012 disebutkan Pengusaha Kena Pajak yang bukan PE  tetapi melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak secara eceran akan mengalami kesulitan dalam menerbitkan Faktur Pajak apabila diperlakukan sama dengan Pengusaha Kena Pajak pada umumnya yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tidak secara eceran. Untuk itu, perlu diberikan penegasan dan penjelasan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan dengan karakteristik secara eceran termasuk dalam pengertian Pengusaha Kena Pajak PE . Termasuk dalam pengertian Pengusaha Kena Pajak PE  adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa secara eceran. Jadi misalkan PKP pabrikan atau distributor misalnya menyerahkan sebagian barang hasil produksinya secara eceran, maka PKP pabrikan tersebut juga dapat menerbitkan faktur pajak yang tanpa identitas pembeli dan tanpa nama dan tanda tangan penjual.

FAKTUR PAJAK TIDAK LENGKAP


Pada pembahasan yang lalu tentang TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN PADA FAKTUR PAJAK sekilas sudah saya singgung istilah Faktur Pajak Tidak Lengkap. Istilah ini baru dikenalkan secara resmi dalam sebuah peraturan yaitu di Per-24/PJ/2012 menggantikan istilah sebelumnya “Faktur Pajak Cacat” yang tercantum di PER-13/PJ/2010 jo. PER-65/PJ/2010, karena istilah “Faktur Pajak Cacat” dirasa tidak sinkron dengan ketentuan dalam UU KUP. 

Di dalam UU KUP sendiri sebenarnya istilah Faktur Pajak Lengkap maupun Faktur Pajak  Tidak Lengkap tidak bisa kita temui sebagai kata yang beriringan secara jelas sebagai satu kesatuan. Yang ada adalah penyebutan kata yang semakna, yaitu di Pasal 14 ayat 1 (e) yang berbunyi : “pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dst.....
Di dalam UU PPN sendiri istilah Faktur Pajak Lengkap juga tidak berdiri sebagai satu kesatuan. Penyebutan kata Lengkap dimuat di penjelasan Pasal 13 ayat (5) yang berbunyi : ”Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak
harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Dst...”
Kemudian di penjelasan Pasal 13 ayat (5) juga tidak disebutkan istilah ini secara eksplisit., yaitu berbunyi sbb : “Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dst...”

Pengertian Faktur Pajak Tidak Lengkap
Kembali ke istilah Faktur Pajak Tidak Lengkap, di Per-24/PJ/2012 kita jumpai kata tersebut sebanyak 7 kali di 6 pasal yang berbeda. Pengertian Faktur Pajak Tidak Lengkap dimuat dalam Pasal 1, yaitu sebagai berikut :
Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini (PER-24/PJ/2012-penulis).
Kriteria Faktur Pajak Tidak Lengkap
Beberapa kriteria untuk Faktur Pajak dinyatakan sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap disebutkan dalam pasal-pasal selanjutnya dalam PER-24/PJ/2012, yaitu :
1.  Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau Faktur Pajak tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur yang berlaku. (Pasal 6 ayat 2 )
  1. PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap. (Pasal 10 ayat 1 )
3.  PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan (Pasal 12),
4.   PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan nama PKP atau pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya atau perubahan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak (jika terjadi perubahan) kepada Kepala KPP  tempat PKP dikukuhkan atau tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang dilakukan, maka Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap (Pasal 13 ayat 6)

Sanksi atas Faktur Pajak Tidak Lengkap
Bagi PKP Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak (Pasal 17 ayat 1).
Dikecualikan dari pengenaan sanksi di atas terhadap PKP Penjual adalah dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai : 
a.    Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima JKP ; atau
b.    Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima JKP , serta nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak untuk PKP Pedagang Eceran.

Sementara bagi PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP,  tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap, walaupun  hal itu berada di luar kekuasaan pembeli seperti kesalahan pengisian nomor seri dan tanda tangan pejabat.
Demikian penjelasan sekilas tentang Faktur Pajak Tidak Lengkap, mudah-mudahan semua PKP bisa memahami sehingga tidak terjadi hal-hal yang merugikan kepada semua pihak terutama kepada PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP.

Rabu, 06 Februari 2013

BAGAIMANA JIKA ADA FAKTUR PAJAK YANG DIBATALKAN ?


                       Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP , sementara Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka PKP penerbit Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak yang diterbitkan. Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.

          Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh PKP Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut. Selanjutnya PKP Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP Pembeli dikukuhkan.

                               Ada 2 macam perlakuan apakah Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut sudah atau belum dilaporkan di dalam SPT Masa PPN :

1.   Jika PKP Penjual belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan di dalam SPT Masa PPN ---> PKP penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN   dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
2.   Jika PKP Penjual sudah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN   sebagai Faktur Pajak Keluaran ---> PKP penjual harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.

               Sementara bagi PKP Pembeli yang telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN   sebagai Faktur Pajak Masukan, maka PKP Pembeli harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN   Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.


Penerbitan Faktur Pajak pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT  Masa PPN   dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pembetulan SPT  Masa PPN   sebagaimana dimaksud dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT  Masa PPN   dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.

Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP  yang telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas PPN pada Faktur Pajak yang dibatalkan oleh PKP Penjual, harus melakukan pembetulan SPT  Masa PPN   pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap SPT  Masa PPN   dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.

TATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK YANG HILANG


Bagi Anda Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik PKP yang menerbitkan maupun pihak yang menerima Faktur Pajak yang mempunyai masalah dengan kehilangan Faktur Pajak , berikut kami sampaikan tata cara penggantiannya :

          1.       Bagi PKP Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak (JKP)  
                   a.      PKP penjual atau pemberi JKP  dapat mengajukan permohonan tertulis untuk meminta copy dari Faktur Pajak yang hilang kepada PKP pembeli atau penerima JKP  dengan tembusan kepada KPP  di tempat PKP penjual atau pemberi JKP  dikukuhkan dan kepada KPP  di tempat PKP pembeli atau penerima JKP  dikukuhkan.
                   b.      Berdasarkan permohonan dari PKP penjual atau pemberi JKP , PKP pembeli atau penerima JKP  membuat copy dari arsip Faktur Pajak yang disimpan oleh PKP pembeli atau penerima JKP , untuk dilegalisasi oleh KPP  tempat PKP pembeli atau penerima JKP  dikukuhkan.
                            Copy dibuat dalam rangkap 2 (dua), yaitu :
                            -   Lembar ke-1      :   diserahkan ke PKP penjual atau pemberi  
                                                             JKP  melalui PKP pembeli atau penerima JKP .
                            -   Lembar ke-2      :   arsip KPP  yang bersangkutan.
                   c.      Legalisasi diberikan oleh KPP  tempat PKP pembeli atau penerima JKP  dikukuhkan setelah meneliti asli arsip Faktur Pajak dan SPT  Masa PPN   dari PKP pembeli atau penerima JKP  tersebut.
                   d.      KPP  tempat PKP penjual atau pemberi JKP  dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas SPT  Masa PPN   dari PKP penjual atau pemberi JKP  untuk meyakinkan bahwa Faktur Pajak yang dilaporkan hilang tersebut sudah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran.

          2.       PKP Pembeli atau Penerima JKP
                   a.      PKP pembeli atau penerima JKP  dapat mengajukan permohonan tertulis untuk meminta copy dari Faktur Pajak yang hilang kepada PKP penjual atau pemberi JKP  dengan tembusan kepada KPP  di tempat PKP pembeli atau penerima JKP  dikukuhkan dan kepada KPP  di tempat PKP penjual atau pemberi JKP  dikukuhkan.
                   b.      Berdasarkan permohonan dari PKP pembeli atau penerima JKP , PKP penjual atau pemberi JKP  membuat copy dari arsip Faktur Pajak yang disimpan oleh PKP penjual atau pemberi JKP , untuk dilegalisasi oleh KPP  tempat PKP penjual atau pemberi JKP  dikukuhkan.
                            Copy dibuat dalam rangkap 2 (dua), yaitu:
                            -    Lembar ke-1      :  diserahkan ke PKP pembeli atau penerima JKP  melalui PKP penjual atau pemberi JKP .
                               -    Lembar ke-2    :  arsip KPP  yang bersangkutan.
                   c.      Legalisasi diberikan oleh KPP  tempat PKP penjual atau pemberi JKP  dikukuhkan setelah meneliti asli arsip Faktur Pajak dan SPT  Masa PPN   dari PKP penjual atau pemberi JKP  tersebut.
                   d.      KPP  tempat PKP pembeli atau penerima JKP  dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas SPT  Masa PPN   dari PKP pembeli atau penerima JKP  untuk meyakinkan bahwa Faktur Pajak yang dilaporkan hilang tersebut sudah dikreditkan sebagai Pajak Masukan.