Tidak lama lagi yakni tanggal 1 Juli 2015
untuk PKP di wilayah Jawa dan Bali atau selambat-lambatnya 1 Juli 2016 untuk
PKP di seluruh Indonesia diwajibkan menggunakan Faktur Pajak yang berbentuk
elektronik (e-Faktur). Bagaimana agar PKP dapat menerbitkan e-Faktur?
Syarat-syaratnya untuk bisa menggunakan e-Faktur apa saja? Disini akan saya
bahas langkah awal bagaimana agar PKP bisa menerbitkan PKP beserta
syarat-syaratnya.
Untuk bisa menerbitkan
e-Faktur, PKP harus mengajukan surat permintaan sertifikat elektronik. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang
bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang
menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang
dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. Secara gampang fungsi
sertifikat elektronik adalah menggantikan tanda tangan basah yang biasa ada di
Faktur Pajak. Dengan adanya sertifikat elektronik ini, PKP tidak perlu
membubuhkan tanda tangan basah lagi.
Sertifikat Elektronik berfungsi sebagai
prasyarat untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik (melalui akun
PKP) dalam melaksanakan ketentuan UU PPN seperti penggunaan aplikasi e-Faktur, permintaan
nomor seri Faktur Pajak secara online dan layanan lainnya.
Permintaan
sertifikat elektronik bisa diajukan langsung ke KPP dikukuhkan atau secara
online via website DJP yaitu https://efaktur.pajak.go.id. Namun walaupun secara online tetap saja PKP
nantinya harus menyerahkan fisik
berkas-berkas yang dipersyaratkan. Bentuk surat permintaan sertifikat
elektronik adalah sebagai berikut :
LAMPIRAN
I
PENGUMUMAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR
: PENG-3/PJ.02/2014
TENTANG
: SYARAT DAN KETENTUAN PEMBERIAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
Nomor : ............................ ........,
..................
Hal : Permintaan Sertifikat Elektronik
Yth.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak ...........
.........................................................
Dengan
ini, saya:
Nama :
............................
NIK/No Paspor * :
............................
Jabatan :
............................
Nama PKP :
............................
NPWP :
............................
Alamat :
............................
mengajukan permintaan sertifikat elektronik dalam rangka
penggunaan layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat
Jenderal Pajak antara lain:
a. layanan
permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang
ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan
b. penggunaan
apikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan Faktur Pajak elektronik,
berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur
Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian,
dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya.
Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan
terima kasih.
Pemohon
(.....................)
* khusus untuk WNA
|
PKP juga harus menandatangani surat pernyataan persetujuan penggunaan
sertifikat elektronik bermeterai sebagai
berikut :
Surat Pernyataan Persetujuan
Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak
Yang
menandatangani surat pernyataan ini :
Nama : ..................................................
Nomor Kartu Identitas : ..................................................
Jabatan : ..................................................
adalah sebagai Pengurus, bertindak atas nama dari:
Nama PKP : ..................................................
NPWP : ..................................................
Alamat : ..................................................
Dengan ini :
1. Mengajukan
permohonan untuk menjadi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya.
2. Bersedia
memberikan segala dokumen dan informasi yang benar, masih berlaku dan sah
secara hukum dari Perusahaan. Bilamana dikemudian hari ditemukan bahwa dokumen
dan informasi yang kami berikan tidak benar dan tidak sah, maka kami bersedia
dikenakan sanksi dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3. Bersedia
mematuhi dan melaksanakan persyaratan-persyaratan, ketentuan-ketentuan, prosedur-prosedur
maupun instruksi-instruksi yang berlaku bagi pengguna layanan perpajakan secara
elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
4. Mengakui
integritas proses layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
5. Menyetujui
bahwa penggunaan sertifikat elektronik merupakan representasi Pengusaha Kena
Pajak atas segala aktivitas dalam sistem layanan perpajakan secara elektronik
yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
6. Bertanggung
jawab untuk menjaga kerahasiaan User ID, Password, sertifikat elektronik
dan passphrase, serta bertanggung jawab penuh untuk semua aktivitas yang
dilakukan dengan menggunakan User ID, Password, sertifikat elektronik
dan passphrase dimaksud.
7. Bertanggung
jawab untuk tidak akan melakukan modifikasi teknis atas sertifikat elektronik
yang diterima.
8. Membebaskan
Direktorat Jenderal Pajak dari setiap penyalahgunaan User ID, Passvsord,
sertifikat elektronik dan passphrase milik Pengusaha Kena Pajak yang
dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian baik langsung maupun tidak
langsung, baik berupa kehilangan keuntungan, kegunaan data atau
kerugian-kerugian non-material lainnya.
Demikian surat pernyataan ini diisi dan ditandatangani
tanpa paksaan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Yang
menyatakan,
Meterai
Nama : ..........................
Jabatan
: ..........................
|
Bagaimana persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk
meminta sertifikat elektronik? Insya Allah akan saya bahas pada tulisan
berikutnya.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusmodern lebih baik.
BalasHapusPerkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kumpulbagi.com untuk info selengkapnya.
Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)