Akhir Januari atau setidak-tidaknya awal Februari ini, KPP di seluruh Indonesia disibukkan dengan sosialisasi Per-24/PJ/2012 yang akan diberlakukan mulai 1 April 2013 ini. Bagi Anda PKP, ada beberapa hal yang perlu untuk diketahui dengan digulirkannya Per Dirjen tersebut. Jangan sampai Anda PKP tidak mengetahui hal-hal yang wajib diketahui yang bisa berakibat kepada sesuatu yang tidak diinginkan, misalnya Anda tidak bisa bertransaksi karena tidak bisa membuat faktur pajak. Nah berikut ini yang harus Anda lakukan supaya tidak ketinggalan kereta. Pada bagian pertama ini akan saya sampaikan langkah awal apa yang harus dilakukan PKP, yaitu memperoleh Kode Aktivasi dan Password. Selanjutnya pada bagian lain akan saya sampaikan tata cara permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
- PKP mengajukan surat
permohonan Kode Aktivasi dan Password secara lengkap, langsung ke Kantor
Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan sesuai dengan formulir
sebagaimana diatur dalam Lampiran IVA Peraturan Direktur Jenderal Pajak Per-24/PJ/2012. Oh ya pengajuan permohonan ini bisa Anda lakukan mulai tanggal 1 Maret 2013. Jangan lupa setiap
bentuk permohonan termasuk surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ini ditujukan ke Kepala
KPP melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang ada di setiap KPP.
Selanjutnya surat permohonan Anda akan di proses. Kantor Pelayanan Pajak akan
menerbitkan surat pemberitahuan Kode Aktivasi atau surat
pemberitahuan penolakan Kode Aktivasi dan Password dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima.
Bentuk surat permohonan
seperti dalam Per-24 adalah sebagai berikut :
Nomor : ............................. .........,......................
Hal
: Permohonan
Kode Aktivasi dan Password/
Cetak Ulang Kode Aktivasi/update
email*)
Yth.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak...............
..............................................................
Dengan
ini, saya:
Nama : ...................................
Jabatan : ...................................
Nama PKP : ...................................
NPWP : ...................................
Alamat : ...................................
Alamat Email : ...................................
mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password/Cetak
Ulang Kode Aktivasi/update email*) dalam rangka permintaan Nomor Seri
Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-........./PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan,
Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau
Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara kami
ucapkan terima kasih.
Pemohon
(..................)
- Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan
Kode Aktivasi dan Password ke PKP dalam hal PKP memenuhi syarat sebagai
berikut :
- PKP telah
dilakukan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak oleh Kantor Pelayanan
Pajak tempat PKP terdaftar berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-05/PJ/2012 dan
perubahannya dan laporan hasil registrasi ulang/verifikasi menyatakan PKP
tetap dikukuhkan; atau
- PKP telah
dilakukan verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012.
Dalam hal PKP memenuhi syarat di atas,
Kantor Pelayanan Pajak :
- menerbitkan
surat pemberitahuan Kode Aktivasi yang ditandatangani oleh Kepala
Seksi Pelayanan atas nama Kepala Kantor Pelayanan dan dikirim melalui
pos dalam amplop tertutup ke alamat PKP; dan
-
mengirimkan
Password melalui surat elektronik (email) ke alamat email PKP yang
dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.
Namun jika PKP tidak memenuhi syarat tersebut, Kantor
Pelayanan Pajak menerbitkan surat pemberitahuan penolakan Kode Aktivasi
dan Password.
- Adakalanya surat pemberitahuan yang
dikirimkan KPP tidak sampai ke alamat PKP dengan berbagai macam alasan. Dalam
hal surat pemberitahuan Kode Aktivasi atau surat pemberitahuan penolakan tersebut
tidak diterima oleh PKP maka surat pemberitahuan tersebut akan
kembali pos (kempos).
- Dalam hal kempos, maka Kantor
Pelayanan Pajak akan memberitahukan informasi tersebut melalui surat
elektronik (email) ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat
permohonan Kode Aktivasi dan Password.
Ada beberapa catatan penting yang juga
perlu diketahui apabila terdapat kondisi-kondisi yang tidak normal, yaitu :
a. PKP yang
diberikan surat penolakan atau PKP tidak menerima surat pemberitahuan dari KPP,
dapat mengajukan kembali surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ke
Kantor Pelayanan Pajak setelah memenuhi syarat dan/atau telah menyampaikan
surat pemberitahuan perubahan alamat ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai
dengan prosedur pemberitahuan perubahan alamat.
b. Dalam hal PKP
tidak menerima Password karena kesalahan penulisan alamat email pada Surat
Permohonan Kode Aktivasi dan Password, PKP harus mengajukan permohonan
update email dengan menggunakan seperti contoh surat di atas.
c. Surat
pemberitahuan Kode Aktivasi yang hilang dapat dimintakan kembali ke Kantor
Pelayanan Pajak dengan melampirkan fotokopi surat keterangan kehilangan
dari kepolisian dan bukti penerimaan surat dari Kantor Pelayanan Pajak
atas surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.
d. Dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan Kode Aktivasi dicetak,
DJP dapat melakukan aktivasi kembali (re-aktivasi) atas Kode Aktivasi yang
telah dimiliki oleh PKP melalui surat pemberitahuan Kode Aktivasi yang
dikirim melalui pos ke alamat PKP yang bersangkutan.
e. Dalam hal PKP pindah tempat kegiatan usaha yang wilayah kerjanya berada di luar wilayah Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan sebelumnya, maka PKP yang bersangkutan harus mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password ke Kantor Pelayanan Pajak yang membawahi tempat kegiatan usaha PKP yang baru dengan menunjukkan asli pemberitahuan Kode Aktivasi dari Kantor Pelayanan Pajak sebelumnya dan PKP masih dapat menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang belum digunakan.
e. Dalam hal PKP pindah tempat kegiatan usaha yang wilayah kerjanya berada di luar wilayah Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan sebelumnya, maka PKP yang bersangkutan harus mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password ke Kantor Pelayanan Pajak yang membawahi tempat kegiatan usaha PKP yang baru dengan menunjukkan asli pemberitahuan Kode Aktivasi dari Kantor Pelayanan Pajak sebelumnya dan PKP masih dapat menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang belum digunakan.
Bagaimana bila password lupa dicatat dan kemudian sudah terdelete di alamat email? Bagaimana cara permohonan ulanf untuk mengirimkan password tersebut. Terima kasih atas perhatiannya dan kebijakannya
BalasHapus