TATA CARA PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK
Setelah PKP
mendapatkan surat pemberitahuan kode aktivasi dan password dari KPP, maka
langkah selanjutnya adalah seperti yang ditunjukkan dalam alur sebagai berikut:
- PKP menyampaikan
surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak seperti yang telah dicontohkan
dalam Lampiran IVD Per-24, yaitu sebagai berikut :
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nomor : ............................... ......,...........
Hal : Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak...............
...............................................................
Dengan ini, saya:
Nama : ...................................
Jabatan : ...................................
Nama PKP : ...................................
NPWP : ...................................
Alamat : ...................................
Penyampaian SPT
|
: |
e-SPT/e-Filling
|
manual/hardcopy
|
Mengajukan permohonan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-....../PJ/2012 sebanyak
...............(........................) Nomor Seri Faktur Pajak.
Bersama ini kami sampaikan data penyampaian SPT Masa PPN
untuk 3 (tiga) bulan terakhir berturut-turut yang telah jatuh tempo pada
tanggal permintaan ini diajukan berikut jumlah penerbitan Faktur Pajaknya.
No
|
Masa Pajak
|
Jumlah Penerbitan Faktur Pajak
|
1
|
||
2
|
||
3
|
Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan
terima kasih.
Pemohon
(.....................)
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Surat
permintaan Nomor Seri Faktur Pajak ini harus diisi secara lengkap dan
disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan.
2. PKP kemudian
menginput kode aktivasi dan password yang sudah diberikan Kantor Pelayanan
Pajak sebelumnya.
3. Kantor Pelayanan
Pajak kemudian akan menerbitkan surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur
Pajak pada hari yang sama sejak surat permintaan diterima secara lengkap
dan jika PKP telah menginput Kode Aktivasi dan Password dengan benar dan PKP
juga telah melaporkan SPT Masa PPN
untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara
berturut-turut pada tanggal permintaan disampaikan ke Kantor Pelayanan
Pajak.
Catatan :
- Jumlah
Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP baru atau PKP yang melaporkan
SPT secara manual/hardcopy paling banyak sebesar 75 (tujuh puluh lima)
nomor seri;
- Dalam
hal PKP telah menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkan SPT Masa PPN untuk masa
pajak sebelumnya secara elektronik (e-SPT), jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang
dapat diberikan adalah sebagai berikut:
a. jika
jumlah diminta PKP > dari 120 % (seratus dua puluh persen) dari jumlah penerbitan
Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan sebelumnya, maka jumlah Nomor Seri Faktur
Pajak yang diberikan kepada PKP sebesar 120 % (seratus dua puluh persen) dari
jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan.
b. jika jumlah diminta PKP ≤ dari 120 % (seratus
dua puluh persen) dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan
sebelumnya, maka jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP
sebesar jumlah yang diminta PKP.
-
Surat pemberitahuan
Nomor Seri Faktur Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak yang hilang, rusak, atau
tidak tercetak dengan jelas, dapat dimintakan kembali ke Kantor Pelayanan
Pajak dengan menunjukkan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.
- Dalam hal PKP pindah
tempat kegiatan usaha yang wilayah kerjanya berada di luar wilayah
Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan sebelumnya, maka PKP yang
bersangkutan harus mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password ke
Kantor Pelayanan Pajak yang membawahi tempat kegiatan usaha PKP yang baru
dengan menunjukkan asli pemberitahuan Kode Aktivasi dari Kantor Pelayanan
Pajak sebelumnya.
- Dalam hal PKP pindah
tempat kegiatan usaha yang wilayah kerjanya berada di luar wilayah
Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan sebelumnya, maka PKP masih
dapat menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang belum digunakan.
- PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan
Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih
dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak
dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar