Sepekan lagi batas
waktu penyampaian SPT PPh Orang Pribadi TahunPajak 2013 berakhir. Yap 31 Maret 2014 akan segera tiba, dan kebetulan hari terakhir tersebut jatuh pada hari
libur nasional. Sebagaimana lazimnya, seluruh instansi akan tutup termasuk
kantor pajak (KPP). Namun karena bertepatan dengan batas waktu tersebut, KPP
diseluruh Indonesia berdasarkan instruksi Dirjen Pajak akan membuka pelayanan
khusus untuk penerimaan SPT ini. Namun jam kerjanya tentunya tidak full. Hanya
jam 09.00 s.d. 12.00 waktu setempat. Namun Anda jangan berkecil hati, bagi yang
sudah punya e-FIN bisa melaporkan SPT lewat dari jam buka KPP tersebut. Anda
masih bisa laporan via e-filing sampai jam 23.59 WIB. Pokoknya kalau masih
dihitung tanggal 31 Maret, Anda masih bisa lapor SPT. Nah, terkait dengan
e-filing, ada beberapa pertanyaan maupun masukan yang masuk via blog ini, tapi
memang belum sempat kami respon karena kesibukan penulis. Dalam kesempatan ini,
kami akan mencoba membahas kembali tentang e-filing. Mudah-mudahan bisa
menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sudah masuk.
PENDAFTARAN e-FIN
Agar bisa
menyampaikan SPT via internet (disebut sebagai efiling), maka Anda harus punya
e-FIN (electronik Filing Identificatioan Number). Bagaimana cara untuk mendapatkan
e-FIN?
Kalau tahun
sebelumnya ada 2 cara (lihat ), yaitu mendaftar via internet dan ke KPP
terdekat, maka tahun ini hanya bisa dilakukan secara langsung ke KPP terdekat
dimana pun Anda berada dengan menggunakan formulir yang tersedia dan melampirkan
:
1. Asli identitas diri atau kuasanya
bila dikuasakan untuk ditunjukkan ke petugas di KPP
2. Foto copy identitas diri dan kartu
NPWP atau surat keterangan terdaftar
3. Surat kuasa khusus bermeterai jika
dikuasakan.
Setelah permohonan
lengkap, KPP akan menerbitkan e-FIN dalam amplop tertutup paling lama 1 hari
kerja (bisa ditunggu) sejak permohonan diterima lengkap.
REGISTRASI DAN
AKTIVASI
Setelah mendapatkan
e-FIN, Anda harus melakukan registrasi dan aktivasi melalui website https:// efiling.pajak.go.id.
Data yang penting yang harus Anda isi dalam proses registrasi ini adalah alamat
email yang aktif dan valid, serta no HP yang masih berlaku dan aktif. Karena
langkah-langkah selanjutnya alamat email dan no HP akan difungsikan. Lakukan dalam jangka waktu 30 hari sejak
tanggal penerbitan e-FIN, karena jika tidak, e-FIN Anda akan hangus. Bagaimana
jika e-FIN hangus? Anda bisa melakukan pendaftaran e-FIN dari awal. Bagi Anda
yang sudah pernah melakukan pelaporan SPT via e-filing, maka langkah ini tidak
diperlukan lagi. Anda langsung saja melakukan pengisian SPT via e-filing.
MEMBUAT SPT ONLINE
Setelah proses
registrasi dan aktivasi berhasil, maka Anda tinggal melakukan pengisian SPT
secara online melalui efiling ini. Di website https:// efiling.pajak.go.id.
disediakan 2 macam formulir (template) SPT online, yaitu SPT 1770 S dan 1770
SS. Khusus SPT 1770 S disediakan pula dalam bentuk wizard yang Anda akan
dipandu langkah demi langkah dalam pembuatan SPT online ini. Bagi Anda yang
tahun-tahun sebelumnya pernah melakukan pengisian SPT via efiling, data Anda
yang pernah Anda isikan tersebut bisa “dipanggil” kembali untuk diedit atau
dihapus. Ini salah satu keunggulan penyampaian SPT online. Setelah selesai
mengisi SPT secara online, Anda dapat meminta kode verifikasi. Namun sebelumnya
pastika seluruh isian dalam SPT dusah di-save.
PERMINTAAN KODE
VERIFIKASI DAN LAPOR SPT
Ini langkah
terakhir dalam efiling. Setelah Anda yakin akan isian-isian dalam SPT dan sudah
di-save, maka segera lakukan permintaan kode verifikasi di website https://
efiling.pajak.go.id.. Setelah kode verifikasi dikirimkan (pengiriman via
email), maka segera laporkan SPT online Anda via website https://
efiling.pajak.go.id.. dengan memasukkan kode verfikasi tersebut. Setelah
berhasil Anda akan mendapatkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik). Jika Anda
sudah mendapatkan BPE ini, maka Anda resmi dinyatakan sudah melaporkan SPT
Anda. Selamat mencoba semoga berhasil.
hadeuuuh... pake teknologi ko stengah2.. ya... tetep aja harus datang ke kpp juga..........
BalasHapusIT pajaknya abal2, nyari yg murah, ga full fitur jadinya..
BalasHapuspayah...dateng lapor manual repot, lapor online musti dateng juga, repot semuaaaa...