Beberapa hari yang lalu tepatnya 25 Maret 2014, Dirjen Pajak
mengeluarkan peraturan berupa Keputusan Dirjen Pajak yang intinya mengatur
bahwa bagi WP Orang Pribadi yang ingin menyampaikan SPT secara e-Filing namun menghadapi kesulitan dalam pelaksanaannya
sehingga menyebabkan terlambat melaporkan SPT-nya, maka WP OP tersebut tidak
akan dikenakan sanksi.
Aturan ini berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan
dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan Surat
Pemberitahuan dalam Jangka Waktu yang Ditentukan.
Aturan ini menyatakan Wajib Pajak orang pribadi yang
menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2013 secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)
setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang
pribadi (31 Maret 2014), namun tidak melewati tanggal 30 April 2014
dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan
penyampaian Surat Pemberitahuan.
Berdasarkan ketentuan di atas dapat saya simpulkan bahwa yang
tidak kena sanksi atas keterlambatan SPT Tahun 2013 adalah :
1. Hanya
untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
2. Menggunakan
formulir SPT 1770 S dan 1770 SS
3. Untuk
SPT Tahun Pajak 2013
4. Untuk
yang menyampaikan via efiling melalui www.pajak.go.id
5. Pelaporan SPT tidak lebih dari
tanggal 30 April 2014
Demikian sekilas info.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar