Ada sebuah pertanyaan dari Wajib
Pajak mengenai pemotongan PPh Pasal 23. Wajib Pajak ini berkewajiban
membayarkan jasa managemen (management fee) kepada pihak ketiga. Dan pembayaran
management fee ini seharusnya dibayarkan tiap bulan. Tetapi kenyataaannya management
fee dibayarkan secara sekaligus meliputi beberapa bulan yang telah lewat. Lalu kapan
seharusnya atas management fee terutang PPh Pasal 23? .
Dalam Pasal 15 ayat
(3) PP Nomor 94 Tahun 2010 disebutkan :
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh
pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) UndangUndang
Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya
penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran
penghasilan yang bersangkutan,
Menurut penjelasan dari pasal ini
saat terutangnya PPh Pasal 23 adalah pada saat pembayaran, saat disediakan
untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa),
saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti:
royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).
Yang dimaksud dengan "saat disediakan
untuk dibayarkan" :
a.untuk perusahaan yang tidak go
public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu
pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam
tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak
Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat
diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan
Anggaran Dasar perseroan yang
bersangkutan.
b.untuk perusahaan yang go
public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak
atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak
Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak
Penghasilan baru dapat dilakukan setelah
para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen
tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.
Yang dimaksud dengan "saat
jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran
yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis
dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar