Pengertian Faktur Pajak
Pembahasan akan saya
mulai dengan pengertian yang sangat mendasar tentang Faktur Pajak. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang
dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) . Jika pembeli Barang
Kena Pajak dan/atau penerima JKP sama
selama 1 (satu) bulan kalender, maka PKP dapat membuat Faktur Pajak yang
meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena
Pajak dan/atau penerima JKP yang sama
selama 1 (satu) bulan kalender tersebut yang disebut sebagai Faktur Pajak
Gabungan.
Saat Pembuatan Faktur Pajak
Faktur Pajak harus dibuat pada :
a.
saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau JKP ;
b.
saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan
pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum
penyerahan JKP ;
c.
saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan
sebagian tahap pekerjaan;
d.
saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara
Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; atau
e.
saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.
Sementara Faktur Pajak
Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP .
Sanksi jika terlambat menerbitkan Faktur Pajak
PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati batas waktu diatas
sampai dengan 3 bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, dikenai
sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu selain wajib
menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar
2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Dan ini yang lebih fatal akibatnya, yaitu jika PKP menerbitkan Faktur
Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak
seharusnya dibuat, dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak, sehingga PKP Pembeli
BKP atau Penerima JKP yang menerima
Faktur Pajak tersebut tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum di dalamnya sebagai Pajak
Masukan.
Bentuk dan Ukuran Faktur Pajak
Menurut Pasal 3 Per-24/PJ/2012, bentuk dan ukuran Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP. Jadi tidak tidak ditentukan dengan ukuran misalnya sekian cm x cm. Bisa dibuat besar atau kecil sesuai selera dari PKP. Yang penting adalah content yang ada di dalamnya minimal harus memuat hal-hal seperti yang tertuang dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan PPnBM (terakhir UU No. 42 Tahun 2009) yaitu :
a.
nama, alamat, dan
Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak;
b.
nama, alamat, dan
Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena
Pajak;
c.
jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau
Penggantian, dan potongan harga;
d.
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f.
kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g.
nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Contoh Faktur Pajak adalah sebagai berikut :
Lembar ke 1 : untuk Pembeli BKP/Penerima
JKP
sebagai
bukti Pajak Masukan
FAKTUR PAJAK
Kode
dan Nomor Seri Faktur Pajak :
|
|||||||||||||||
Pengusaha
Kena Pajak
|
|||||||||||||||
Nama
Alamat
NPWP
|
:
:
:
|
||||||||||||||
Pembeli
Barang Kena Pajak / Penerima Jasa Kena Pajak
|
|||||||||||||||
Nama
Alamat
NPWP
|
:
:
:
|
||||||||||||||
No.
Urut
|
Nama Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak
|
Harga Jual/Penggantian/
Uang Muka/Termin
(Rp)
|
|||||||||||||
Harga
Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin *)
|
|||||||||||||||
Dikurangi
Potongan Harga
|
|||||||||||||||
Dikurangi
Uang Muka yang telah diterima
|
|||||||||||||||
Dasar
Pengenaan Pajak
|
|||||||||||||||
PPN
= 10% X Dasar Pengenaan Pajak
|
|||||||||||||||
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
|
|||||||||||||||
*)
Coret yang tidak perlu
Apabila penyerahan dilakukan
dengan menggunakan mata uang asing, maka kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin
dipecah menjadi 2 dengan judul sub kolom mata uang asing dan rupiah secara berdampingan
dan pada bagian bawah faktur dicantumkan keterangan nilai tukar kurs berdasarkan KMK Nomor dan Tanggal berapa.
Karena PKP diberikan keleluasaan dalam menentukan bentuk
dan ukuran Faktur Pajak, maka pengadaannya pun diserahkan ke PKP. PKP bisa beli
di pasaran atau mencetak sendiri. Sekali lagi yang penting harus memuat
informasi atau keterangan minimal di atas.
Faktur Pajak paling sedikit dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya
masing-masing sebagai berikut :
a.
Lembar ke-1, disampaikan kepada pembeli Barang Kena
Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
b.
Lembar ke-2, untuk arsip PKP yang menerbitkan Faktur
Pajak.
Dalam hal Faktur Pajak
dibuat lebih dari 2 rangkap maka harus dinyatakan secara jelas
peruntukannya dalam lembar Faktur Pajak yang bersangkutan.
Terimakasih atas artikelnya. kebetulan saya sedang belajar perpajakan faktur untuk mendaftar pekerjaan.
BalasHapusTerimakasih atas artikelnya. kebetulan saya sedang belajar perpajakan faktur untuk mendaftar pekerjaan.
BalasHapus