Rabu, 26 Desember 2012

BENTUK DAN UKURAN FAKTUR PAJAK


Pengertian Faktur Pajak

Pembahasan akan saya mulai dengan pengertian yang sangat mendasar tentang Faktur Pajak.  Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) . Jika pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima JKP  sama selama 1 (satu) bulan kalender, maka PKP dapat membuat Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima JKP  yang sama selama 1 (satu) bulan kalender tersebut yang disebut sebagai Faktur Pajak Gabungan.

Saat Pembuatan Faktur Pajak

Faktur Pajak harus dibuat pada : 
a.    saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau JKP ;
b.    saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan JKP ;
c.    saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
d.    saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; atau
e.    saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Sementara Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP .

Sanksi jika terlambat menerbitkan Faktur Pajak

PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati batas waktu diatas sampai dengan 3 bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Dan ini yang lebih fatal akibatnya, yaitu jika PKP menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak, sehingga PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP  yang menerima Faktur Pajak tersebut tidak dapat mengkreditkan PPN  yang tercantum di dalamnya sebagai Pajak Masukan.

Bentuk dan Ukuran Faktur Pajak



Menurut Pasal 3 Per-24/PJ/2012, bentuk dan ukuran Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP. Jadi tidak tidak ditentukan dengan ukuran misalnya sekian cm x cm. Bisa dibuat besar atau kecil sesuai selera dari PKP. Yang penting adalah content yang ada di dalamnya minimal harus memuat hal-hal seperti yang tertuang dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan PPnBM (terakhir UU No. 42 Tahun 2009) yaitu :
a.      nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b.      nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c.      jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d.      Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e.      Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f.           kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g.      nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.


Contoh Faktur Pajak adalah sebagai berikut :

                                                                                  Lembar ke 1 : untuk Pembeli BKP/Penerima JKP
                                                                                  sebagai bukti Pajak Masukan

FAKTUR PAJAK


Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak :
Pengusaha Kena Pajak
Nama
Alamat
NPWP
:
:
:
Pembeli Barang Kena Pajak / Penerima Jasa Kena Pajak
Nama
Alamat
NPWP
:
:
:
No.
Urut
Nama Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak
Harga Jual/Penggantian/
Uang Muka/Termin
(Rp)















Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin *)

Dikurangi Potongan Harga

Dikurangi Uang Muka yang telah diterima

Dasar Pengenaan Pajak

PPN = 10% X Dasar Pengenaan Pajak


 Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

  Tarif
DPP
PPnBM

 ............%
 ............%
 ............%
 ............%
Rp...................
Rp...................
Rp...................
Rp...................
Rp...................
Rp...................
Rp...................
Rp...................
..................tgl...............

.....................................
Nama
 Jumlah

Rp...................



*) Coret yang tidak perlu

Apabila penyerahan dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dipecah menjadi 2 dengan judul sub kolom mata uang asing dan rupiah secara berdampingan dan pada bagian bawah faktur dicantumkan keterangan nilai tukar kurs  berdasarkan KMK Nomor dan Tanggal berapa.

Karena PKP diberikan keleluasaan dalam menentukan bentuk dan ukuran Faktur Pajak, maka pengadaannya pun diserahkan ke PKP. PKP bisa beli di pasaran atau mencetak sendiri. Sekali lagi yang penting harus memuat informasi atau keterangan minimal di atas.

Faktur Pajak paling sedikit dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut : 
a.    Lembar ke-1, disampaikan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
b.    Lembar ke-2, untuk arsip PKP yang menerbitkan Faktur Pajak.
Dalam hal Faktur Pajak dibuat lebih dari 2 rangkap maka harus dinyatakan secara jelas peruntukannya dalam lembar Faktur Pajak yang bersangkutan.

2 komentar:

  1. Terimakasih atas artikelnya. kebetulan saya sedang belajar perpajakan faktur untuk mendaftar pekerjaan.

    BalasHapus
  2. Terimakasih atas artikelnya. kebetulan saya sedang belajar perpajakan faktur untuk mendaftar pekerjaan.

    BalasHapus