INILAH PTKP 2013 !
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru-baru ini
telah menerbitkan aturan terkait dengan bagian penghasilan yang tidak dikenakan
pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri atau biasa disingkat dengan Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP). Peraturan ini lahir setelah Menteri Keuangan
mengadakan konsultasi dengan DPR pada tanggal tanggal
30 Mei 2012 dan 15 Oktober 2012. Peraturan terbaru
yang dikeluarkan tersebut adalah PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 162/PMK.011/2012 tentang PENYESUAIAN BESARNYA
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK tanggal 22
Oktober 2012. Peraturan ini sendiri akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari
2013.
Berdasarkan ketentuan tersebut, besarnya penghasilan tidak kena
pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
a.
Rp24.300.000,00
(dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah)untuk diri Wajib Pajak orang
pribadi;
b.
Rp2.025.000,00
(dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c.
Rp24.300.000,00
(dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri
yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; .
d.
Rp2.025.000,00
(dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga
sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat,
yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap
keluarga.
Yang perlu diperhatikan adalah :
- Bagi pemberi kerja sebagai pemotong PPh
Pasal 21, PTKP tersebut mulai diterapkan atas penghasilan Bulan Januari 2013.
Maksimal PTKP yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pegawai oleh
pemberi kerja adalah sebesar Rp 32.400.000,- (pegawai dengan status K/3).
- Bagi WP Orang Pribadi yang akan melaporkan
SPT PPh Orang Pribadi Tahun 2012 (jatuh tempo paling lambat 31 Maret 2013),
PTKP yang digunakan masih menggunakan PTKP 2009 sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lihat Grafis dibawah : PTKP 2009). Barulah
nanti pada SPT PPh Orang Pribadi Tahun 2013 yang dilaporkan paling lambat
tanggal 31 Maret 2014, WP OP menggunakan PTKP sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 diatas. Jumlah maksimal
PTKP yang boleh dikurangkan oleh Orang Pribadi adalah sebesar Rp
56.700.000,- yaitu untuk WP Kawin dan penghasilan istri digabung dan
memiliki tanggungan 3 orang (K/I/3).
Untuk melengkapi dan memudahkan jumlah PTKP yang boleh dikurangkan,
berikut kami sampaikan Daftar PTKP dari masa ke masa.
Daftar PTKP s.d. Tahun 2013
|
|||||||
Keterangan
|
Status
|
Sebelum
|
Tahun 2005
|
Tahun 2006
|
Tahun 2009
|
Tahun 2013
|
|
Penyesuaian
|
|||||||
WP tidak Kawin dan tidak memiliki Tanggungan
|
TK/0
|
2.880.000
|
12.000.000
|
13.200.000
|
15.840.000
|
24.300.000
|
|
WP tidak Kawin dan memiliki Tanggungan 1 Orang
|
TK/1
|
4.320.000
|
13.200.000
|
14.400.000
|
17.160.000
|
26.325.000
|
|
WP tidak Kawin dan memiliki Tanggungan 2 Orang
|
TK/2
|
5.760.000
|
14.400.000
|
15.600.000
|
18.480.000
|
28.350.000
|
|
WP tidak Kawin dan memiliki Tanggungan 3 Orang
|
TK/3
|
7.200.000
|
15.600.000
|
16.800.000
|
19.800.000
|
30.375.000
|
|
WP Kawin, Penghasilan Istri Dipisah dan tidak memiliki Tanggungan
|
K/0
|
4.320.000
|
13.200.000
|
14.400.000
|
17.160.000
|
26.325.000
|
|
WP Kawin, Penghasilan Istri Dipisah dan memiliki Tanggungan 1 Orang
|
K/l
|
5.760.000
|
14.400.000
|
15.600.000
|
18.480.000
|
28.350.000
|
|
WP Kawin, Penghasilan Istri Dipisah dan memiliki Tanggungan 2 Orang
|
K/2
|
7.200.000
|
15.600.000
|
16.800.000
|
19.800.000
|
30.375.000
|
|
WP Kawin, Penghasilan Istri Dipisah dan memiliki Tanggungan 3 Orang
|
K/3
|
8.640.000
|
16.800.000
|
18.000.000
|
21.120.000
|
32.400.000
|
|
WP Kawin, Penghasilan Istri Digabung dan tidak memiliki Tanggungan
|
K/I/0
|
7.200.000
|
25.200.000
|
27.600.000
|
33.000.000
|
50.625.000
|
|
WP Kawin, Penghasilan Istri Digabung dan memiliki Tanggungan 1 Orang
|
K/I/1
|
8.640.000
|
26.400.000
|
28.800.000
|
34.320.000
|
52.650.000
|
|
WP Kawin, Penghasilan Istri Digabung dan memiliki Tanggungan 2 Orang
|
K/I/2
|
10.080.000
|
27.600.000
|
30.000.000
|
35.640.000
|
54.675.000
|
|
WP Kawin, Penghasilan Istri Digabung dan memiliki Tanggungan 3 Orang
|
K/I/3
|
11.520.000
|
28.800.000
|
31.200.000
|
36.960.000
|
56.700.000
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar