Terhitung mulai tanggal 1 April 2013
seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur
Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak No. Per-24/PJ/2012. Pengaturan
penomoran Faktur Pajak yang akan diberlakukan 1 April 2013 ini menurut informasi dari
DJP merupakan sistem penomoran Faktur Pajak yang bersifat sementara, menunggu fase e-tax invoice,
dimana pada tahap e-tax invoice
mekanisme penomoran sudah by sistem
yang direncanakan akan dimulai tahun 2014 mendatang. Jadi aturan ini merupakan
bagian dari road map DJP dalam pembenahan administrasi PPN. Aturan ini
juga mengembalikan pengaturan Faktur Pajak sesuai dengan UU KUP dan UU PPN, sehingga
mempunyai basis legal yang kuat dan lebih memberikan kepastian hukum baik bagi
PKP maupun bagi DJP . Penomoran Faktur Pajak tidak lagi dilakukan sendiri oleh PKP, tetapi dikendalikan oleh DJP melalui
pemberian nomor seri Faktur Pajak, dimana bentuk dan tata caranya ditentukan
oleh DJP.
Nomor seri Faktur Pajak hanya dapat diberikan kepada PKP yang:
- Telah dilakukan registrasi ulang PKP sesuai dengan Per-05 dan
perubahannya atau telah dilakukan verifikasi dalam rangka pengukuhan PKP.
- Telah melakukan update alamat sesuai dengan kondisi yang
sebenarnya, apabila terjadi perubahan alamat .
- Telah mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password (tata cara
permohonan dan bentuk surat permohonan bisa dilihat pada pembahasan
selanjutnya).
- Telah menerima surat pemberitahuan kode aktivasi dari KPP .
- Telah menerima pemberitahuan password melalui e-mail.
- Telah mengajukan surat permintaan
nomor seri faktur pajak.
- Telah memasukkan kode aktivasi dan password dengan benar pada
saat mengajukan permintaan nomor seri faktur pajak.
- Telah menyampaikan SPT masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir
berturut-turut yang telah jatuh tempo pada tanggal surat permohonan nomor
seri faktur pajak disampaikan ke KPP.
Kode dan Nomor
Seri Faktur Pajak 2013 terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu :
a. 2 (dua) digit pertama
adalah Kode Transaksi;
b. 1 (satu) digit berikutnya
adalah Kode Status; dan
c. 13 (tiga
belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal
Pajak.
Penulisan
Kode dan Nomor Seri pada Faktur Pajak, harus lengkap sesuai dengan banyaknya
digit.
Perbedaannya dengan
yang lama kami terangkan secara grafis sebagai berikut :
Kantor
Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan akan memberikan nomor seri Faktur Pajak
ke PKP sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan dimulai dari Nomor Seri
900-13.00000001 untuk Faktur Pajak yang diterbitkan tanggal 1 April 2013. Untuk
tahun 2014 akan dimulai dari nomor seri Faktur Pajak 000- 14.00000001 demikian
seterusnya.
Contoh
penulisan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagai berikut:
010.900-13.00000001, berarti penyerahan yang terutang Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan PPNnya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Penjual yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena
Pajak (JKP), Faktur Pajak Normal (bukan Faktur Pajak Pengganti), dengan nomor seri
900-13.00000001 sesuai dengan nomor seri pemberian dari Direktorat Jenderal
Pajak.
011.900-13.00000001, berarti penyerahan yang terutang PPN dan PPNnya
dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan
status Faktur Pajak Pengganti. Faktur Pajak Pengganti diterbitkan dengan nomor
seri 900-13.00000001 sesuai dengan nomor seri Faktur Pajak yang diganti.
Tata
Cara Penggunaan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
1. Tata Cara Penggunaan Kode Transaksi pada
Faktur Pajak
a. Kode
Transaksi diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
- 01 digunakan
untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN dan PPNnya dipungut oleh
PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode ini digunakan
dalam hal bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode 04
sampai dengan kode 09.
- 02 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada
Pemungut PPN Bendahara Pemerintah yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN
Bendahara Pemerintah.
- 03 digunakan
untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara
Pemerintah) yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara
Pemerintah) .
Pemungut PPN Lainnya
selain Bendahara Pemerintah, dalam hal ini adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama
Pengusahaan Minyak dan Gas, Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin
Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, Badan Usaha Milik Negara atau Wajib Pajak
lainnya yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN, termasuk perusahaan yang tunduk
terhadap Kontrak Karya Pertambangan yang di dalam kontrak tersebut secara lex
specialist ditunjuk sebagai Pemungut PPN.
-
04 digunakan
untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP Nilai Lain yang PPNnya
dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
- 05 Kode ini tidak digunakan.
- 06 digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPNnya
dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, dan
penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16E Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Kode ini digunakan
atas penyerahan BKP dan/atau JKP selain jenis penyerahan pada kode 01 sampai
dengan kode 04 dan penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri
(turis asing), antara lain:
a. Penyerahan yang menggunakan tarif selain 10%.
b. Penyerahan
hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau
atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir hasil tembakau
dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan dan Penyetoran
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.
c. Penyerahan
BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) oleh PKP
Toko Retail yang ditunjuk, terkait dengan penerbitan Faktur Pajak Khusus.
-
07 digunakan
untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut
atau Ditanggung Pemerintah (DTP).
Kode ini digunakan
atas Penyerahan yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung
Pemerintah (DTP), berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain:
a.
Ketentuan yang
mengatur mengenai Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka
Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana Pinjaman/Hibah Luar
Negeri.
b.
Ketentuan yang
mengatur mengenai Perlakuan Perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak Berstatus
Entrepot Produksi Tujuan Ekspor (EPTE) Dan Perusahaan Pengolahan Di Kawasan
Berikat (KB).
c.
Ketentuan yang
mengatur mengenai Tempat Penimbunan Berikat.
d.
Ketentuan yang
mengatur mengenai Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu.
e.
Ketentuan yang
mengatur mengenai Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Avtur Untuk
Keperluan Penerbangan Internasional.
f.
Ketentuan yang
mengatur mengenai Toko Bebas Bea.
g.
Ketentuan yang
mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan
Bahan Bakar Nabati Di Dalam Negeri.
h.
Ketentuan yang
mengatur mengenai Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Pengawasan
Atas dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah
Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
i.
Ketentuan yang
mengatur mengenai Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta
Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau
Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam
Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas.
j.
Ketentuan yang
mengatur mengenai Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari
Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas.
-
08 digunakan untuk penyerahan
BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas
Dibebaskan dari pengenaan PPN.
Kode ini digunakan
atas penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN,
berdasarkan peraturan khusus yang berlaku antara lain:
a.
Ketentuan yang
mengatur mengenai Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau
Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
b.
Ketentuan yang
mengatur mengenai Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang
Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
c.
Ketentuan yang mengatur mengenai pemberian
pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah
kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya
-
09 digunakan
untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang
melakukan penyerahan BKP.
b. Penyerahan
yang menggunakan Kode Transaksi '01' adalah penyerahan yang terutang PPN dan
PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP
yang jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori:
1) penyerahan
yang menggunakan DPP Nilai Lain (Kode 04);
2) penyerahan
lainnya dan penyerahan kepada orang pribadi
pemegang paspor luar negeri (turis asing)
(Kode 06); dan/atau
3) penyerahan Aktiva Pasal 16D (Kode 09).
c. Penyerahan
yang menggunakan Kode Transaksi '02' atau '03' adalah penyerahan kepada
Pemungut PPN yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN, termasuk atas penyerahan
dalam kategori:
1) penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain (Kode 04);
2) penyerahan lainnya dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang
paspor luar
negeri (turis asing) (Kode 06); dan/atau
3) penyerahan-Aktiva Pasal 16D (Kode 09).
d. Dalam
hal atas penyerahan kepada Pemungut PPN, PPN yang terutang dikecualikan dari
pemungutan oleh Pemungut PPN, maka kode transaksi yang digunakan mengacu pada
ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir b di atas.
e. Penyerahan
yang mendapat fasilitas PPN tetap menggunakan Kode Transaksi '07' atau '08',
termasuk penyerahan kepada Pemungut PPN.
2. Tata
Cara Penggunaan Kode Status pada Faktur Pajak
a. Kode Status, diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) 0 (nol) untuk status normal;
2) 1 (satu) untuk status penggantian.
b. Dalam hal diterbitkan Faktur Pajak pengganti ke-2, ke-3, dan
seterusnya, maka Kode Status yang digunakan Kode Status '1'.
3. Tata
Cara Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak
a. Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 11 (sebelas) digit nomor
urut yang dipisahkan oleh 2 (dua) digit tahun penerbitan.
b. Nomor Seri Faktur Pajak diberikan dalam bentuk blok nomor dengan
jumlah sesuai permintaan PKP.
Contoh:
PKP meminta 100
Nomor Seri Faktur Pajak, maka Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh
Direktorat Jenderal Pajak dapat berupa:
- 900.13.00000001 s.d. 900.13.00000100;
- 900.13.99999901 s.d. 901.13.00000000;
- 900.13.99999999 s.d. 901.13.00000098, dan
sebagainya.
c. Nomor Seri Faktur Pajak digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak
dalam tahun yang sama dengan 2 (dua) digit tahun penerbitan yang tertera dalam
Nomor Seri Faktur Pajak.