Selasa, 29 Januari 2013

PENTING UNTUK PKP !!! PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN FAKTUR PAJAK (BAGIAN 2)


TATA CARA PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK

             Setelah PKP mendapatkan surat pemberitahuan kode aktivasi dan password dari KPP, maka langkah selanjutnya adalah seperti yang ditunjukkan dalam alur sebagai berikut:



  1. PKP menyampaikan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak seperti yang telah dicontohkan dalam Lampiran IVD Per-24, yaitu sebagai berikut :

------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Nomor          : ...............................                                 ......,...........
Hal               :   Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak


Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak...............
...............................................................


Dengan ini, saya:
Nama                   :   ...................................
Jabatan                :   ...................................
Nama PKP             :   ...................................
NPWP                  :   ...................................
Alamat                 :   ...................................
Penyampaian  SPT
         
  :

 e-SPT/e-Filling

 manual/hardcopy


Mengajukan permohonan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-....../PJ/2012 sebanyak ...............(........................) Nomor Seri Faktur Pajak.

Bersama ini kami sampaikan data penyampaian SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) bulan terakhir berturut-turut yang telah jatuh tempo pada tanggal permintaan ini diajukan berikut jumlah penerbitan Faktur Pajaknya.

No
Masa Pajak
Jumlah Penerbitan Faktur Pajak
1


2


3




Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.




Pemohon




(.....................)

------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak ini harus diisi secara lengkap dan disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan.


2. PKP kemudian menginput kode aktivasi dan password yang sudah diberikan Kantor Pelayanan Pajak sebelumnya.

3. Kantor Pelayanan Pajak kemudian akan menerbitkan surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak pada hari yang sama sejak surat permintaan diterima secara lengkap dan jika PKP telah menginput Kode Aktivasi dan Password dengan benar dan PKP  juga telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal permintaan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak.

Catatan :
-       Jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP baru atau PKP yang melaporkan SPT secara manual/hardcopy paling banyak sebesar 75 (tujuh puluh lima) nomor seri;
-       Dalam hal PKP telah menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak sebelumnya secara elektronik (e-SPT), jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang dapat diberikan adalah sebagai berikut:

a.      jika jumlah diminta PKP > dari 120 % (seratus dua puluh persen) dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan sebelumnya, maka jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP sebesar 120 % (seratus dua puluh persen) dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan.
b.       jika jumlah diminta PKP ≤ dari 120 % (seratus dua puluh persen) dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan sebelumnya, maka jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP sebesar jumlah yang diminta PKP.
-          Surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak yang hilang, rusak, atau tidak tercetak dengan jelas, dapat dimintakan kembali ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menunjukkan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.

-    Dalam hal PKP pindah tempat kegiatan usaha yang wilayah kerjanya berada di luar wilayah Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan sebelumnya, maka PKP yang bersangkutan harus mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password ke Kantor Pelayanan Pajak yang membawahi tempat kegiatan usaha PKP yang baru dengan menunjukkan asli pemberitahuan Kode Aktivasi dari Kantor Pelayanan Pajak sebelumnya.

-     Dalam hal PKP pindah tempat kegiatan usaha yang wilayah kerjanya berada di luar wilayah Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan sebelumnya, maka PKP masih dapat menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang belum digunakan.

-   PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.


PENTING UNTUK PKP !!! PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN FAKTUR PAJAK (BAGIAN I)

              TATA cara permohonan kode aktivasi dan password

Akhir Januari atau setidak-tidaknya awal Februari ini, KPP di seluruh Indonesia disibukkan dengan sosialisasi Per-24/PJ/2012 yang akan diberlakukan mulai 1 April 2013 ini. Bagi Anda PKP, ada beberapa hal yang perlu untuk diketahui dengan digulirkannya Per Dirjen tersebut. Jangan sampai Anda PKP tidak mengetahui hal-hal yang wajib diketahui yang bisa berakibat kepada sesuatu yang tidak diinginkan, misalnya Anda tidak bisa bertransaksi  karena tidak bisa membuat faktur pajak. Nah berikut ini yang harus Anda lakukan supaya tidak ketinggalan kereta. Pada bagian pertama ini akan saya sampaikan langkah awal apa yang harus dilakukan PKP, yaitu memperoleh Kode Aktivasi dan Password. Selanjutnya pada bagian lain akan saya sampaikan tata cara permintaan Nomor Seri Faktur Pajak




  1. PKP mengajukan surat permohonan Kode Aktivasi dan Password secara lengkap, langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan sesuai dengan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVA Peraturan Direktur Jenderal Pajak Per-24/PJ/2012. Oh ya pengajuan permohonan ini bisa Anda lakukan mulai tanggal 1 Maret 2013. Jangan lupa setiap bentuk permohonan termasuk surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ini ditujukan ke Kepala KPP melalui loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang ada di setiap KPP. Selanjutnya surat permohonan Anda akan di proses. Kantor Pelayanan Pajak akan menerbitkan surat pemberitahuan Kode Aktivasi atau surat pemberitahuan penolakan Kode Aktivasi dan Password dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima.

Bentuk surat permohonan seperti dalam Per-24 adalah sebagai berikut :



                   Nomor          :   .............................                   .........,......................
                   Hal               :  Permohonan Kode Aktivasi dan Password/
                                           Cetak Ulang Kode Aktivasi/update email*)

                    Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak...............
                    ..............................................................


                   Dengan ini, saya:
                   Nama                  :          ...................................
Jabatan                :          ...................................
Nama PKP            :          ...................................
NPWP                  :     ...................................
Alamat                :     ...................................
Alamat Email       :     ...................................

mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password/Cetak Ulang Kode Aktivasi/update email*) dalam rangka permintaan Nomor Seri Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-........./PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.

                                                                                Pemohon




                                                                                (..................)

         *) coret salah satu 


  1. Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Kode Aktivasi dan Password ke PKP dalam hal PKP memenuhi syarat sebagai berikut : 
-   PKP telah dilakukan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012 dan perubahannya dan laporan hasil registrasi ulang/verifikasi menyatakan PKP tetap dikukuhkan; atau
- PKP telah dilakukan verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012.


Dalam hal PKP memenuhi syarat di atas, Kantor Pelayanan Pajak : 
-   menerbitkan surat pemberitahuan Kode Aktivasi yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pelayanan atas nama Kepala Kantor Pelayanan dan dikirim melalui pos dalam amplop tertutup ke alamat PKP; dan
-      mengirimkan Password melalui surat elektronik (email) ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.
Namun jika PKP tidak memenuhi syarat tersebut, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat pemberitahuan penolakan Kode Aktivasi dan Password.
  1. Adakalanya surat pemberitahuan yang dikirimkan KPP tidak sampai ke alamat PKP dengan berbagai macam alasan. Dalam hal surat pemberitahuan Kode Aktivasi atau surat pemberitahuan penolakan tersebut tidak diterima oleh PKP maka surat pemberitahuan tersebut akan kembali pos (kempos).

  1. Dalam hal kempos, maka Kantor Pelayanan Pajak akan memberitahukan informasi tersebut melalui surat elektronik (email) ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.

Ada beberapa catatan penting yang juga perlu diketahui apabila terdapat kondisi-kondisi yang tidak normal, yaitu :
a.  PKP yang diberikan surat penolakan atau PKP tidak menerima surat pemberitahuan dari KPP, dapat mengajukan kembali surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ke Kantor Pelayanan Pajak setelah memenuhi syarat dan/atau telah menyampaikan surat pemberitahuan perubahan alamat ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan prosedur pemberitahuan perubahan alamat.
b.  Dalam hal PKP tidak menerima Password karena kesalahan penulisan alamat email pada Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password, PKP harus mengajukan permohonan update email dengan menggunakan seperti contoh surat di atas.
c.  Surat pemberitahuan Kode Aktivasi yang hilang dapat dimintakan kembali ke Kantor Pelayanan Pajak dengan melampirkan fotokopi surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan bukti penerimaan surat dari Kantor Pelayanan Pajak atas surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.
d. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan Kode Aktivasi dicetak, DJP dapat melakukan aktivasi kembali (re-aktivasi) atas Kode Aktivasi yang telah dimiliki oleh PKP melalui surat pemberitahuan Kode Aktivasi yang dikirim melalui pos ke alamat PKP yang bersangkutan.
e. Dalam hal PKP pindah tempat kegiatan usaha yang wilayah kerjanya berada di luar wilayah Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan sebelumnya, maka PKP yang bersangkutan harus mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password ke Kantor Pelayanan Pajak yang membawahi tempat kegiatan usaha PKP yang baru dengan menunjukkan asli pemberitahuan Kode Aktivasi dari Kantor Pelayanan Pajak sebelumnya dan PKP masih dapat menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang belum digunakan.

Kamis, 17 Januari 2013

Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak 2013



          Terhitung mulai tanggal 1 April 2013 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-24/PJ/2012. Pengaturan penomoran Faktur Pajak yang akan diberlakukan 1 April 2013 ini menurut informasi dari DJP merupakan sistem penomoran  Faktur Pajak yang bersifat sementara,  menunggu fase e-tax invoice, dimana pada tahap e-tax invoice mekanisme penomoran sudah by sistem  yang direncanakan akan dimulai tahun 2014 mendatang. Jadi aturan ini merupakan bagian dari road map DJP dalam pembenahan administrasi PPN. Aturan ini juga mengembalikan pengaturan Faktur Pajak sesuai dengan UU KUP dan UU PPN, sehingga mempunyai basis legal yang kuat dan lebih memberikan kepastian hukum baik bagi PKP maupun bagi DJP . Penomoran Faktur Pajak tidak lagi dilakukan sendiri  oleh PKP, tetapi dikendalikan oleh DJP melalui pemberian nomor seri Faktur Pajak, dimana bentuk dan tata caranya ditentukan oleh DJP.

           Nomor seri Faktur Pajak hanya dapat diberikan kepada PKP yang:
  1. Telah dilakukan registrasi ulang PKP sesuai dengan Per-05 dan perubahannya atau telah dilakukan verifikasi dalam rangka pengukuhan PKP.
  2. Telah melakukan update alamat sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, apabila terjadi perubahan alamat .
  3. Telah mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password (tata cara permohonan dan bentuk surat permohonan bisa dilihat pada pembahasan selanjutnya).
  4. Telah menerima surat pemberitahuan kode aktivasi dari KPP .
  5. Telah menerima pemberitahuan password melalui e-mail.
  6. Telah mengajukan surat  permintaan nomor seri faktur pajak.
  7. Telah memasukkan kode aktivasi dan password dengan benar pada saat mengajukan permintaan nomor seri faktur pajak.
  8. Telah menyampaikan SPT masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir berturut-turut yang telah jatuh tempo pada tanggal surat permohonan nomor seri faktur pajak disampaikan ke KPP.

Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak 2013 terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu : 
a.  2 (dua) digit pertama adalah Kode Transaksi;
b.  1 (satu) digit berikutnya adalah Kode Status; dan
c.  13 (tiga belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Penulisan Kode dan Nomor Seri pada Faktur Pajak, harus lengkap sesuai dengan banyaknya digit.

Perbedaannya dengan yang lama kami terangkan secara grafis sebagai berikut :

Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan akan memberikan nomor seri Faktur Pajak ke PKP sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan dimulai dari Nomor Seri 900-13.00000001 untuk Faktur Pajak yang diterbitkan tanggal 1 April 2013. Untuk tahun 2014 akan dimulai dari nomor seri Faktur Pajak 000- 14.00000001 demikian seterusnya.
Contoh penulisan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagai berikut:
          010.900-13.00000001, berarti penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPNnya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), Faktur Pajak Normal (bukan Faktur Pajak Pengganti), dengan nomor seri 900-13.00000001 sesuai dengan nomor seri pemberian dari Direktorat Jenderal Pajak.
          011.900-13.00000001, berarti penyerahan yang terutang PPN dan PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan status Faktur Pajak Pengganti. Faktur Pajak Pengganti diterbitkan dengan nomor seri 900-13.00000001 sesuai dengan nomor seri Faktur Pajak yang diganti.
  
Tata Cara Penggunaan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak

1.  Tata Cara Penggunaan Kode Transaksi pada Faktur Pajak
     a.    Kode Transaksi diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
                    -        01   digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang terutang PPN dan PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode ini digunakan dalam hal bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode 04 sampai dengan kode 09.
                       -        02 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Bendahara Pemerintah.
          -        03 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah) yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah) .
                          Pemungut PPN Lainnya selain Bendahara Pemerintah, dalam hal ini adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas, Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, Badan Usaha Milik Negara atau Wajib Pajak lainnya yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN, termasuk perusahaan yang tunduk terhadap Kontrak Karya Pertambangan yang di dalam kontrak tersebut secara lex specialist ditunjuk sebagai Pemungut PPN.
          -      04  digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP Nilai Lain yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
          -        05    Kode ini tidak digunakan.
          -        06  digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai.
                          Kode ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP selain jenis penyerahan pada kode 01 sampai dengan kode 04 dan penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing), antara lain:
                                 a.  Penyerahan yang menggunakan tarif selain 10%.
                                 b. Penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir hasil tembakau dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.
                                 c. Penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) oleh PKP Toko Retail yang ditunjuk, terkait dengan penerbitan Faktur Pajak Khusus.
          -      07  digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).
                          Kode ini digunakan atas Penyerahan yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP), berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain:
a.        Ketentuan yang mengatur mengenai Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri.
b.        Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak Berstatus Entrepot Produksi Tujuan Ekspor (EPTE) Dan Perusahaan Pengolahan Di Kawasan Berikat (KB).
c.         Ketentuan yang mengatur mengenai Tempat Penimbunan Berikat.
d.        Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu.
e.        Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional.
f.          Ketentuan yang mengatur mengenai Toko Bebas Bea.
g.        Ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Bahan Bakar Nabati Di Dalam Negeri.
h.        Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Pengawasan Atas dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
i.          Ketentuan yang mengatur mengenai Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas.
j.          Ketentuan yang mengatur mengenai Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
          -   08  digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas     Dibebaskan dari pengenaan PPN.
                          Kode ini digunakan atas penyerahan yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, berdasarkan peraturan khusus yang berlaku antara lain:
a.        Ketentuan yang mengatur mengenai Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
b.        Ketentuan yang mengatur mengenai Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
c.         Ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya
          -         09     digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D yang PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP.

          b.       Penyerahan yang menggunakan Kode Transaksi '01' adalah penyerahan yang terutang PPN dan PPNnya dipungut oleh PKP Penjual yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori:
                   1)     penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain (Kode 04);
                   2)     penyerahan lainnya dan penyerahan kepada orang pribadi  
                            pemegang paspor luar negeri (turis asing) (Kode 06); dan/atau
                   3)      penyerahan Aktiva Pasal 16D (Kode 09).
         
          c.       Penyerahan yang menggunakan Kode Transaksi '02' atau '03' adalah penyerahan kepada Pemungut PPN yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN, termasuk atas penyerahan dalam kategori:
                   1)      penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain (Kode 04);
                   2)      penyerahan lainnya dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang  
                               paspor luar negeri (turis asing) (Kode 06); dan/atau
                   3)      penyerahan-Aktiva Pasal 16D (Kode 09).

          d.       Dalam hal atas penyerahan kepada Pemungut PPN, PPN yang terutang dikecualikan dari pemungutan oleh Pemungut PPN, maka kode transaksi yang digunakan mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir b di atas.

          e.       Penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tetap menggunakan Kode Transaksi '07' atau '08', termasuk penyerahan kepada Pemungut PPN.

          2.     Tata Cara Penggunaan Kode Status pada Faktur Pajak
                   a.      Kode Status, diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
                            1)              0 (nol) untuk status normal;
                            2)              1 (satu) untuk status penggantian.
                   b.      Dalam hal diterbitkan Faktur Pajak pengganti ke-2, ke-3, dan seterusnya, maka Kode Status yang digunakan Kode Status '1'.

          3.       Tata Cara Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak
                   a.      Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 11 (sebelas) digit nomor urut yang dipisahkan oleh 2 (dua) digit tahun penerbitan.
                   b.      Nomor Seri Faktur Pajak diberikan dalam bentuk blok nomor dengan jumlah sesuai permintaan PKP.
                            Contoh:
                            PKP meminta 100 Nomor Seri Faktur Pajak, maka Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat berupa:
                            -   900.13.00000001 s.d. 900.13.00000100;
                            -   900.13.99999901 s.d. 901.13.00000000;
                            -   900.13.99999999 s.d. 901.13.00000098, dan sebagainya.
                   c.       Nomor Seri Faktur Pajak digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak dalam tahun yang sama dengan 2 (dua) digit tahun penerbitan yang tertera dalam Nomor Seri Faktur Pajak.

Rabu, 16 Januari 2013

TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN PADA FAKTUR PAJAK



Faktur Pajak wajib diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya, karena Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya dianggap sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap. Ini adalah istilah baru di dunia PPN. Kalau dulu digunakan istilah fakur pajak cacat, maka istilah itu sekarang menjadi Faktur Pajak Tidak Lengkap.
Supaya FP yang kita buat tidak dikategorikan sebagai FPTL maka disini akan kami berikan tata cara pengisian keterangan FP sesuai Per-24/PJ/2012. Pembahasan akan kami mulai dari bagian paling atas formulir FP diatas yaitu dari kode dan nomor seri FP hingga bagian yang terakhir yaitu kolom tanda tangan (Sambil lihat form FP dibawah ini yaa..).



          Karena butuh penjelasan khusus, maka bagian ini akan kami uraikan tersendiri pada bab tersendiri setelah pembahasan materi ini.

2.       Identitas Pengusaha Kena Pajak
          Diisi dengan nama, alamat, dan NPWP PKP yang menyerahkan dan/ atau menerima Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, sesuai dengan keterangan dalam Surat Pengukuhan PKP. Khusus untuk alamat diisi dengan alamat lengkap tempat domisili dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak menurut keadaan sebenarnya atau sesungguhnya pada saat Faktur Pajak dibuat. Dalam hal alamat PKP yang sebenarnya atau sesungguhnya berbeda dengan alamat dalam Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Pengukuhan PKP, maka PKP harus memberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan untuk meminta perubahan alamat dalam Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Pengukuhan PKP agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
          Penulisan alamat lazimnya didahului dengan nama jalan diikuti dengan nomor, RT/RW, nama desa, kecamatan, kabupaten/kota, dan diakhiri dengan kode pos. Dalam hal terdapat kawasan/area, misalnya apartemen, gedung perkantoran, atau kompleks perumahan, maka ditulis nama kawasan/area tersebut sebelum nama jalan.
          Dikecualikan dari tata cara penulisan alamat di atas dalam hal suatu alamat keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya tidak mempunyai nama jalan atau tidak berada di suatu jalan tertentu dan tidak mempunyai nomor maka penulisan alamat hanya mencantumkan RT/RW, nama desa, kecamatan, kabupaten/kota, dan diakhiri dengan kode pos.

3.      Pengisian tentang Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak yang diserahkan:
         a.       Nomor Urut.
Diisi dengan nomor urut dari Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan.
         b.       Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.
                   Diisi dengan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
                   -        Dalam hal diterima Uang Muka atau Termin atau cicilan, kolom Nama Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak ditambah dengan keterangan, misalnya Uang Muka, atau Termin, atau Angsuran, atas pembelian Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak.
                   -        Dalam hal diketahui jumlah unit atau satuan tertentu lainnya, Pengusaha Kena Pajak harus menambahkan keterangan jumlah unit atau satuan tertentu lainnya tersebut atas Barang Kena Pajak yang diserahkan.

         c.       Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin.
                   1)      Diisi dengan Harga Jual atau Penggantian atas Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan sebelum dikurangi Uang Muka atau Termin.
                   2)      Dalam hal diterima Uang Muka atau Termin, maka yang menjadi dasar penghitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah jumlah Uang Muka atau Termin yang bersangkutan.
                   3)      Dalam hal pembayaran Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka hanya baris "Dasar Pengenaan Pajak" dan baris "PPN= 10% X Dasar Pengenaan Pajak" yang harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.
                   4)      Dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat:
                            -         membuat lebih dari 1 (satu) Faktur Pajak yang masing-masing harus menggunakan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak yang sama, serta ditandatangani dan diberi keterangan nomor halaman pada setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian jumlah, Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Pertambahan Nilai cukup diisi pada Faktur Pajak paling akhir; atau
                            -         membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur-Faktur Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut, Faktur Penjualan yang bersangkutan harus diisi dengan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.

4.      Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin.
Diisi dengan penjumlahan dari angka-angka dalam kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin.

5.      Potongan Harga.
          Diisi dengan total nilai potongan harga Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan, dalam hal terdapat potongan harga yang diberikan.

6.       Uang Muka yang telah diterima.
          Diisi dengan nilai Uang Muka yang telah diterima dari penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

7.       Dasar Pengenaan Pajak.
          Diisi dengan jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang Muka yang telah diterima atau diisi dengan DPP Nilai Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

8.       PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak.
          Diisi dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak.

9.       Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
          Hanya diisi apabila terjadi penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, yaitu sebesar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak yang menjadi dasar penghitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

10.    ...............Tanggal....................
         Diisi dengan tempat dan tanggal Faktur Pajak dibuat.

11     Nama dan Tandatangan.
          Diisi dengan nama dan tandatangan PKP atau pejabat/pegawai yang telah ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak, yang telah diberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan, paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pejabat/pegawai yang ditunjuk tersebut menandatangani Faktur Pajak.
          Cap tanda tangan atau scan tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak.

12.    Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak menggunakan mata uang asing maka:
          a.       Pengusaha Kena Pajak harus menambah kolom Valuta Asing
         b.       Keterangan Kurs diisi sesuai dengan Kurs Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. Apabila dilakukan penggantian/pembetulan Faktur Pajak maka kurs yang digunakan adalah kurs yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak yang diganti/dibetulkan pertama kali.
         c.       Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan dengan menggunakan mata uang asing dan rupiah, faktur pajak diatas harus digunakan juga untuk transaksi yang menggunakan mata uang