Jika dalam perjalanan waktu ternyata ada nomor seri Faktur Pajak yang tidak
digunakan dalam transaksi oleh PKP, maka Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak
digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu, dilaporkan ke Kantor Pelayanan
Pajak tempat PKP dikukuhkan, bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak
Desember tahun pajak yang bersangkutan, dengan menggunakan formulir
sebagaimana diatur dalam Lampiran IVF Per-24/PJ/2012
seperti dibawah ini :
Nomor : ............................... ...........,.........................
Hal : Pemberitahuan
Nomor Seri Faktur Pajak
Yang Tidak Digunakan
Yth. Kepala Kantor Pelayanan
Pajak...............
...............................................................
Dengan ini, saya:
Nama : ...................................
Jabatan : ...................................
Nama PKP : ...................................
NPWP : ...................................
Alamat : ...................................
menyampaikan Nomor Seri
Faktur Pajak yang tidak digunakan pada tahun ................, yaitu :
1. ...................................
2. ...................................
3. ...................................
dst.
4. ...................................
sampai dengan ...................................
5. ...................................
sampai dengan ...................................dst.
Pemberitahuan ini kami
sampaikan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.
Nomor Seri tersebut di atas
belum pernah dipergunakan untuk menerbitkan Faktur Pajak.
Demikian disampaikan, atas
perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
Pemohon
(.....................)
Ini artinya surat pemberitahuan tersebut paling cepat
bisa dimasukkan ke KPP pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah masa
pajak Desember berakhir (tapi ini gak mungkin kan karena libur he he..).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar