Sabtu, 23 Maret 2013

Menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui www.pajak.go.id


Setelah anda melakukan kedua langkah sebelumnya, yaitu mengajukan permohonan untuk mendapatkan e-FIN dan telah mendaftar sebagai Wajib Pajak e-Filing, sekarang langkah terakhir adalah mengisi dan kemudian menyampaikan SPT tersebut melalui e-Filing melalui website www.pajak.go.id atau kalau mau langsung silakan buka link http://efiling.pajak.go.id/.

1. Buka website http://efiling.pajak.go.id/ dan pilih submenu Penyampaian SPT pada menu e-   
    Filing seperti dibawah ini.


2. Kemudian akan muncul halaman Login seperti ini. Isilah email yang Anda daftarkan dan juga  
    isilah passwordnya.



3. Kemudian halaman awal e-SPT akan muncul seperti ini. Silakan pilih jenis SPT apa yang Anda pakai apakah 1770 S atau 1770 SS. (Jenis SPT yang cocok buat Anda silakan lihat disini)



4. Jika Anda menggunakan SPT 1770 S, maka halaman pertama yang harus diisi adalah   
     pertanyaan tentang penghasilan, seperti ini :
  

     Namun jika Anda menggunakan SPT 1770 SS, maka halaman pertama yang muncul adalah  
     pertanyaan tentang Identitas Pemberi Kerja seperti ini :



5. Lanjutkan dengan langkah-langkah sesuai dengan panduan yang diberikan di website tersebut sampai selesai.

6. Jika Anda telah berhasil memasukkan SPT dengan e-Filing ini maka Anda akan menerima email Bukti Penerimaan Elektronik seperti ini :



Dan Anda dinyatakan TELAH MELAPORKAN SPT TAHUNAN. Mudah bukan?

1 komentar: