Setelah anda melakukan kedua langkah sebelumnya, yaitu mengajukan
permohonan untuk mendapatkan e-FIN dan telah mendaftar sebagai Wajib Pajak
e-Filing, sekarang langkah terakhir adalah mengisi dan kemudian menyampaikan
SPT tersebut melalui e-Filing melalui website www.pajak.go.id atau kalau mau langsung
silakan buka link http://efiling.pajak.go.id/.
Filing seperti dibawah ini.
2. Kemudian akan
muncul halaman Login seperti ini. Isilah email yang Anda daftarkan dan juga
isilah passwordnya.
3. Kemudian halaman
awal e-SPT akan muncul seperti ini. Silakan pilih jenis SPT apa yang Anda pakai
apakah 1770 S atau 1770 SS. (Jenis SPT yang cocok buat Anda silakan lihat
disini)
4. Jika Anda menggunakan SPT
1770 S, maka halaman pertama yang harus diisi adalah
pertanyaan tentang
penghasilan, seperti ini :
Namun jika Anda menggunakan SPT 1770 SS, maka halaman pertama yang muncul adalah
pertanyaan tentang Identitas Pemberi Kerja seperti ini :
5. Lanjutkan dengan
langkah-langkah sesuai dengan panduan yang diberikan di website tersebut sampai
selesai.
6. Jika Anda telah berhasil
memasukkan SPT dengan e-Filing ini maka Anda akan menerima email Bukti
Penerimaan Elektronik seperti ini :
Dan Anda dinyatakan TELAH MELAPORKAN SPT
TAHUNAN. Mudah bukan?
kalau update yang 2016 apakah mnasih sama?
BalasHapus