Bulan-bulan ini instansi Pemerintah sudah mulai melaksanakan
tender untuk pengadaan barang/jasa. Bagi perusahaan yang ingin mengikuti proses
tender tersebut, tentunya diwajibkan memenuhi persyaratan-persyaratan dari
instansi yang bersangkutan. Dan Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah sesuatu
yang biasanya wajib disertakan. Pada kesempatan kali ini saya selipkan beberapa
ketentuan dan persyaratan serta bentuk formulir SKF tersebut. Aturan yang
mengatur tentang SKF ini sebetulnya sudah lama, yaitu terakhir diatur dalam
Peraturan Dirjen Pajak Nomor : Per-69/PJ./2007 tanggal 9 April 2007 yang
merubah aturan terdahulu yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-447/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal. Akan
tetapi masih banyak WP yang belum mengetahuinya, apalagi yang baru pertama kali
mengikuti tender di instansi Pemerintahan.
SKF menurut Per-69/PJ./2007 adalah surat yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan
Wajib Pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu. Bagi Wajib Pajak, Surat Keterangan
Fiskal dipergunakan untuk memenuhi persyaratan bagi yang bersangkutan pada saat
hendak melakukan penawaran pengadaan barang dan atau jasa untuk keperluan
Pemerintah. Untuk mendapatkan SKF tersebut WP harus mengajukan surat permohonan
SKF kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana WP terdaftar dengan menggunakan
format sesuai Lampiran I Per-69/PJ./2007 sebagaimana tersebut dibawah ini.
FORMAT
PERMOHONAN SKF
KOP SURAT
Nomor :
Lampiran :
Hal : Permohonan Surat Keterangan Fiskal
Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak..........1)
I. Identitas
Wajib Pajak
1. Nama :
.......... (2)
2. NPWP :
.......... (3)
3. Alamat :
.......... (4)
II. Laba/rugi
Perusahaan Tahun Terakhir
Uraian
|
Tahun Pajak 20…
|
1
|
2
|
1. Laba
komersial
Koreksi untuk menghitung PPh :
+ Jumlah koreksi positif
- Jumlah koreksi negatif
Penghasilan Kena Pajak
2. Tanggal
SPT PPh dimasukkan
|
III. Pembayaran
Pajak Tahun Berjalan
Bulan..........s.d.
Bulan..........
Jenis Pajak
(PPh Pasal 21/22/23/25/26/4(2)/Final, PPN &
PPnBM)
|
Jumlah Pajak yang harus Dibayar
|
Tanggal Pembayaran Lunas
|
1
|
2
|
3
|
IV. Pembayaran
Ketetapan Pajak
Tahun Pajak
|
Jenis Pajak
|
Jenis Ketetapan
Pajak
|
Jumlah Pajak Yang Harus dibayar
|
Tanggal pembayaran Lunas
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
V. Pembayaran
atas SPPT/STTS PBB Tahun Terakhir menurut Wajib Pajak (Semua Objek di Pusat
atau Cabang)
Tahun Pajak
|
Alamat Objek
PBB
|
Jumlah PBB yang harus Dibayar
|
Tanggal Pembayaran Lunas
|
1
|
2
|
3
|
4
|
.............. (5)
................(6)
................. (7)
................. (8)
Berikut saya sampaikan petunjuk pengisiannya.
Petunjuk Pengisian Permohonan Surat Keterangan Fiskal
1. Formullir
ini digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan
Fiskal
2. Penjelasan
Pengisian :
Angka (1) diisi dengan nama dan alamat Kantor
Pelayanan Pajak di mana Wajib Pajak terdaftar
Angka (2) s.d. (4) diisi dengan nama Badan
Usaha, NPWP, dan alamat pemohon
Angka (5) diisi nama tempat dan tanggal
permohonan dibuat
Angka (6) diisi nama Badan Usaha permohonan
dibuat
Angka (7) diisi tanda tangan pemohon
Angka (8) diisi nama jelas pemohon
Angka Romawi II
Kolom 2 diisi
dengan tahun pajak dan laba yang diperoleh maupun tanggal pemasukan SPT Tahunan
PPh untuk tahun terakhir sebelum saat pengajuan permohonan.
Jumlah
koreksi positif adalah koreksi yang menambah Penghasilan Kena Pajak, sedangkan
yang dimaksud koreksi negatif ialah koreksi yang mengurangi Penghasilan Kena
Pajak sesuai dengan neraca rekonsiliasi menurut laporan keuangan pemohon
dibandingkan dengan penghitungan menurut ketentuan UU Pajak Penghasilan.
Baik
koreksi positif maupun koreksi negatif dirinci untuk setiap tahun pajak pada
Lampiran II.
Angka Romawi III
Kolom 1 diisi
dengan PPh Pasal 21/22/23/25/26/4 (2)/Final, PPN & PPnBM
Kolom 2 diisi
dengan jumlah pembayaran pajak yang telah disetor untuk setiap jenis pajak
dalam tahun berjalan
Kolom 3 cukup
jelas
Angka Romawi IV
Kolom 1 dan 2 cukup jelas
Kolom 3 diisi dengan jenis ketetapan pajak,
misalnya SKPKB, SKPKBT,
dan STP
Kolom 4 diisi
dengan besarnya masing-masing pajak yang masih harus dibayar yang tertera pada
masing-masing jenis ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada kolom 3
Kolom 5 cukup
jelas
Angka Romawi V
Kolom 1 cukup
jelas
Kolom 2 diisi dengan alamat Objek sesuai
dengan SPPT
Kolom 3 diisi dengan besarnya PBB yang harus
dibayar sesuai dengan STTS
Kolom 4 cukup
jelas
PERSYARATAN SKF
Untuk mendapatkan SKF tersebut, Wajib Pajak wajib memenuhi
persyaratan :
1. tidak sedang dilakukan penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan; dan
2. mengisi formulir permohonan sebagaimana
contoh di atas dan Koreksi Positif dan Negatif untuk Penghitungan Fiskal,
seperti dibawah ini :
KOREKSI POSITIF DAN NEGATIF UNTUK PENGHITUNGAN FISKAL
Nomor Urut
|
Uraian
Pos-Pos Laba/ Rugi
|
Penghitungan
Komersial
|
Penghitungan
Fiskal
|
|
|||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
5
|
||||
Jumlah
|
Koreksi omzet untuk menghitung DPP PPN :
Penjualan menurut laporan Keuangan (L/ R) Rp..........
Penyerahan Januari s.d. Desember menurut SPT Masa PPN Rp..........
Selisih Rp..........
Penyebab dari selisih tersebut :
1. ..........
2. ..........
3. dst.
..........,
.......... 20....
.............ttd............
Nama
Wajib Pajak
DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN
Ketika mengajukan surat permohonan SKF tersebut, WP harus
melampirkan dokumen sebagai berikut :
a.
fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
untuk tahun terakhir beserta tanda terima penyerahan Surat Pemberitahuan
tersebut;
b.
fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat
Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir; dan
c.
fotokopi Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khusus untuk Wajib Pajak yang baru memperoleh
hak atas tanah dan atau bangunan baik karena pemindahan hak (antara lain jual
beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum
lainnya), maupun pemberian hak baru.
APABILA SURAT PERMOHONAN TIDAK LENGKAP
Setelah
menerima surat permohonan dimaksud, KPP akan melakukan penelitian termasuk
kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan. Apabila ternyata hasil penelitian
atas permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen, KPP
meminta kepada Wajib Pajak untuk melengkapi dokumen-dokumen yang masih harus dilengkapi melalui faksimili atau sarana
komunikasi lainnya.
JANGKA WAKTU PENERBITAN SKF
KPP wajib menerbitkan SKF untuk Wajib
Pajak yang telah memenuhi persyaratan atau Surat Penolakan Pemberian SKF paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak saat diterimanya permohonan Wajib Pajak
secara lengkap.
maaf.. jangka waktu penerbitan SKF menurut perdirjen no 32 tahun 2014 itu 15 hari kerja.. :)
BalasHapusAdakah konsep surat pernyataan untuk skf
BalasHapusk268l3sxghl431 penis sleeves,sex doll,dildos,penis pumps,masturbators,dog dildos,male sex toys,cheap sex toys,realistic dildo r244d7brycx534
BalasHapus