Beberapa
waktu lalu ada WP yang mengalami kesulitan ketika akan menggunakan e-SPT PPh
Badan. Maklum WP ini baru pertama kali akan menggunakan e-SPT PPh Badan, karena
pada tahun-tahun sebelumnya masih menggunakan SPT hardcopy. Pada kesempatan
kali ini sambil me-refresh pengetahuan tentang e-SPT dan sekaligus
mudah-mudahan bisa membantu WP tadi, ada baiknya saya ulas topik e-SPT PPh
Badan mulai dari awal.
Aplikasi
e-SPT atau disebut dengan Elektronik SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh
Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan
dalam menyampaikan SPT. Hampir semua SPT baik SPT Masa maupun Tahunan
ada aplikasi e-SPT-nya. Ke depan
penyampaian SPT akan diarahkan oleh DJP dengan menggunakan e-SPT ini. Yang
terakhir bagi WP yang terdaftar di KPP Madya sudah diwajibkan menggunakan e-SPT
termasuk e-SPT PPh Badan.
Baiklah
pembahasan akan saya mulai dari persyaratan komputer yang dapat digunakan untuk
menjalankan aplikasi e-SPT. Pembahasan mengacu pada penggunaan e-SPT PPh
Tahunan Badan Rupiah.
Minimal requirements untuk dapat menjalankan aplikasi e-SPT PPh Tahunan Badan
Rupiah, PC yang akan digunakan untuk menjalankan aplikasi ini harus mempunyai minimal
:
1. Hardware Requirements :
· Pentium III 600 Mhz or Faster
· 32 Mb RAM
· 40 Mb Harddisk space
· CD-ROOM Drive
· VGA dengan minimal resolusi layar 1024 x 768
· Mouse
· Keyboard
2. Software Requirements :
· Microsoft Windows 98 or later
· Microsoft Office XP Professional, Microsoft Office 2003 or Later
· Installer eSPT PPh Tahunan Badan Rupiah
Catatan : Minimal requirements diatas juga berlaku untuk aplikasi
e-SPT yang lain.
Jadi harus dipastikan apabila Anda ingin menggunakan aplikasi e-SPT, maka
persyaratan minimal untuk komputer atau laptop Anda adalah seperti yang saya
sebutkan di atas.
berapa minimal ram yang harus dimiliki untuk aplikasi desain agar tidak lola?
BalasHapus