Senin, 11 Februari 2013

FAKTUR PAJAK TIDAK LENGKAP


Pada pembahasan yang lalu tentang TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN PADA FAKTUR PAJAK sekilas sudah saya singgung istilah Faktur Pajak Tidak Lengkap. Istilah ini baru dikenalkan secara resmi dalam sebuah peraturan yaitu di Per-24/PJ/2012 menggantikan istilah sebelumnya “Faktur Pajak Cacat” yang tercantum di PER-13/PJ/2010 jo. PER-65/PJ/2010, karena istilah “Faktur Pajak Cacat” dirasa tidak sinkron dengan ketentuan dalam UU KUP. 

Di dalam UU KUP sendiri sebenarnya istilah Faktur Pajak Lengkap maupun Faktur Pajak  Tidak Lengkap tidak bisa kita temui sebagai kata yang beriringan secara jelas sebagai satu kesatuan. Yang ada adalah penyebutan kata yang semakna, yaitu di Pasal 14 ayat 1 (e) yang berbunyi : “pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dst.....
Di dalam UU PPN sendiri istilah Faktur Pajak Lengkap juga tidak berdiri sebagai satu kesatuan. Penyebutan kata Lengkap dimuat di penjelasan Pasal 13 ayat (5) yang berbunyi : ”Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak
harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Dst...”
Kemudian di penjelasan Pasal 13 ayat (5) juga tidak disebutkan istilah ini secara eksplisit., yaitu berbunyi sbb : “Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dst...”

Pengertian Faktur Pajak Tidak Lengkap
Kembali ke istilah Faktur Pajak Tidak Lengkap, di Per-24/PJ/2012 kita jumpai kata tersebut sebanyak 7 kali di 6 pasal yang berbeda. Pengertian Faktur Pajak Tidak Lengkap dimuat dalam Pasal 1, yaitu sebagai berikut :
Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini (PER-24/PJ/2012-penulis).
Kriteria Faktur Pajak Tidak Lengkap
Beberapa kriteria untuk Faktur Pajak dinyatakan sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap disebutkan dalam pasal-pasal selanjutnya dalam PER-24/PJ/2012, yaitu :
1.  Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau Faktur Pajak tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur yang berlaku. (Pasal 6 ayat 2 )
  1. PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap. (Pasal 10 ayat 1 )
3.  PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan (Pasal 12),
4.   PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan nama PKP atau pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya atau perubahan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak (jika terjadi perubahan) kepada Kepala KPP  tempat PKP dikukuhkan atau tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang dilakukan, maka Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap (Pasal 13 ayat 6)

Sanksi atas Faktur Pajak Tidak Lengkap
Bagi PKP Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak (Pasal 17 ayat 1).
Dikecualikan dari pengenaan sanksi di atas terhadap PKP Penjual adalah dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai : 
a.    Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima JKP ; atau
b.    Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima JKP , serta nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak untuk PKP Pedagang Eceran.

Sementara bagi PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP,  tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap, walaupun  hal itu berada di luar kekuasaan pembeli seperti kesalahan pengisian nomor seri dan tanda tangan pejabat.
Demikian penjelasan sekilas tentang Faktur Pajak Tidak Lengkap, mudah-mudahan semua PKP bisa memahami sehingga tidak terjadi hal-hal yang merugikan kepada semua pihak terutama kepada PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP.

Rabu, 06 Februari 2013

BAGAIMANA JIKA ADA FAKTUR PAJAK YANG DIBATALKAN ?


                       Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP , sementara Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka PKP penerbit Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak yang diterbitkan. Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.

          Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh PKP Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut. Selanjutnya PKP Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP Pembeli dikukuhkan.

                               Ada 2 macam perlakuan apakah Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut sudah atau belum dilaporkan di dalam SPT Masa PPN :

1.   Jika PKP Penjual belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan di dalam SPT Masa PPN ---> PKP penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN   dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
2.   Jika PKP Penjual sudah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN   sebagai Faktur Pajak Keluaran ---> PKP penjual harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.

               Sementara bagi PKP Pembeli yang telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN   sebagai Faktur Pajak Masukan, maka PKP Pembeli harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN   Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.


Penerbitan Faktur Pajak pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT  Masa PPN   dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pembetulan SPT  Masa PPN   sebagaimana dimaksud dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT  Masa PPN   dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.

Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP  yang telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas PPN pada Faktur Pajak yang dibatalkan oleh PKP Penjual, harus melakukan pembetulan SPT  Masa PPN   pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap SPT  Masa PPN   dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.