Pada
pembahasan yang lalu tentang TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN PADA FAKTUR PAJAK sekilas sudah saya singgung istilah Faktur
Pajak Tidak Lengkap. Istilah ini baru dikenalkan secara resmi dalam sebuah
peraturan yaitu di Per-24/PJ/2012 menggantikan istilah sebelumnya “Faktur Pajak
Cacat” yang tercantum di PER-13/PJ/2010 jo. PER-65/PJ/2010, karena istilah
“Faktur Pajak Cacat” dirasa tidak sinkron dengan ketentuan dalam UU KUP.
Di dalam UU KUP
sendiri sebenarnya istilah Faktur Pajak Lengkap maupun Faktur Pajak Tidak Lengkap tidak bisa kita temui sebagai
kata yang beriringan secara jelas sebagai satu kesatuan. Yang ada adalah
penyebutan kata yang semakna, yaitu di Pasal 14 ayat 1 (e) yang berbunyi : “pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak
mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dst.....
Di dalam UU
PPN sendiri istilah Faktur
Pajak Lengkap juga tidak berdiri sebagai satu kesatuan. Penyebutan kata Lengkap
dimuat di penjelasan Pasal 13 ayat (5) yang berbunyi : ”Faktur Pajak
merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk
mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak
harus diisi secara
lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh
Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Dst...”
Kemudian di penjelasan Pasal 13 ayat (5) juga tidak
disebutkan istilah ini secara eksplisit., yaitu berbunyi sbb : “Faktur Pajak
memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar
sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan
yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dst...”
Pengertian
Faktur Pajak Tidak Lengkap
Kembali ke istilah
Faktur Pajak Tidak Lengkap, di Per-24/PJ/2012 kita jumpai kata tersebut
sebanyak 7 kali di 6 pasal yang berbeda. Pengertian Faktur Pajak Tidak Lengkap
dimuat dalam Pasal 1, yaitu sebagai berikut :
Faktur Pajak
Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau
sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata
cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini (PER-24/PJ/2012-penulis).
Kriteria Faktur
Pajak Tidak Lengkap
Beberapa kriteria
untuk Faktur Pajak dinyatakan sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap disebutkan
dalam pasal-pasal selanjutnya dalam PER-24/PJ/2012, yaitu :
1. Faktur
Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar,
dan/atau Faktur Pajak tidak ditandatangani
oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk
menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur yang berlaku. (Pasal
6 ayat 2 )
- PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau
Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun
pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur
Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap. (Pasal 10 ayat 1 )
3. PKP
melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur
Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan (Pasal 12),
4. PKP
tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan
nama PKP atau pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai
dengan contoh tandatangannya atau perubahan pejabat/pegawai yang berhak
menandatangani Faktur Pajak (jika terjadi perubahan) kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan atau tempat pemusatan
Pajak Pertambahan Nilai terutang dilakukan, maka Faktur Pajak yang diterbitkan
oleh PKP sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak
Tidak Lengkap (Pasal 13 ayat 6)
Sanksi atas Faktur
Pajak Tidak Lengkap
Bagi PKP Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi
sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, yaitu selain wajib menyetor pajak yang terutang,
dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2%
(dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak (Pasal 17 ayat 1).
Dikecualikan dari pengenaan sanksi di atas terhadap PKP Penjual adalah dalam
hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai :
a.
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli
Barang Kena Pajak atau penerima JKP ; atau
b.
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli
Barang Kena Pajak atau penerima JKP , serta nama dan tandatangan yang berhak
menandatangani Faktur Pajak untuk PKP Pedagang Eceran.
Sementara
bagi PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP, tidak dapat
mengkreditkan PPN yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap,
walaupun hal itu berada di luar
kekuasaan pembeli seperti kesalahan pengisian nomor seri dan tanda tangan
pejabat.
Demikian
penjelasan sekilas tentang Faktur Pajak Tidak Lengkap, mudah-mudahan semua PKP
bisa memahami sehingga tidak terjadi hal-hal yang merugikan kepada semua pihak terutama
kepada PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP.
Hi..
BalasHapusKalau kasusnya begini, faktur pajak dengan nama, alamat jelas namun NPWP : 00.000.000.0-000.000 apakah termasuk faktur pajak tidak lengkap jika tanda tangan penerbit FP, stempel dan nama direktur serta barang dan jasa sudah lengkap". mohon pencerahannya.
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud masuk dalam pengertian FP Tidak Lengkap. Namun bagi PKP Penjual dikecualikan dari pengenaan sanksi. Dan bagi PKP Pembeli tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum di dalam FP tersebut.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSetiap pembetulan apapun jenis pajaknya, jika menambah setoran pembayaran dan dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dikenakan sanksi.
HapusTerima kasih infonya, sangat bermanfaat
BalasHapushaloo
BalasHapuskalo untuk faktur pajak pelunasan piutang jika di fakturnya tidak di cantumkan dp sebelumnya apa itu termasuk faktur pajak tidak lengkap?
thx..
Haloo. Saya awam pajak. Mohon pencerahan. Saya baru merintis usaha kecil kecilan, kalo otlet kecil ga pake ppn gpp. Klo outlet besar misal rumah sakit atau pemerintahan minta faktur pajak. Siup udah punya npwp usaha juga. Mohon di bantu
BalasHapusHaloo. Saya awam pajak. Mohon pencerahan. Saya baru merintis usaha kecil kecilan, kalo otlet kecil ga pake ppn gpp. Klo outlet besar misal rumah sakit atau pemerintahan minta faktur pajak. Siup udah punya npwp usaha juga. Mohon di bantu
BalasHapusHalo .. mau tanya.. kl kita terima faktur pajak masukan dengan tulisan PT dibelakang, apakah trmasuk faktur pajak tdk lgkp?
BalasHapusMisal Nama PT.Anugerah, di faktur pajak dibuat Anugerah.PT