Senin, 11 Februari 2013

FAKTUR PAJAK TIDAK LENGKAP


Pada pembahasan yang lalu tentang TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN PADA FAKTUR PAJAK sekilas sudah saya singgung istilah Faktur Pajak Tidak Lengkap. Istilah ini baru dikenalkan secara resmi dalam sebuah peraturan yaitu di Per-24/PJ/2012 menggantikan istilah sebelumnya “Faktur Pajak Cacat” yang tercantum di PER-13/PJ/2010 jo. PER-65/PJ/2010, karena istilah “Faktur Pajak Cacat” dirasa tidak sinkron dengan ketentuan dalam UU KUP. 

Di dalam UU KUP sendiri sebenarnya istilah Faktur Pajak Lengkap maupun Faktur Pajak  Tidak Lengkap tidak bisa kita temui sebagai kata yang beriringan secara jelas sebagai satu kesatuan. Yang ada adalah penyebutan kata yang semakna, yaitu di Pasal 14 ayat 1 (e) yang berbunyi : “pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dst.....
Di dalam UU PPN sendiri istilah Faktur Pajak Lengkap juga tidak berdiri sebagai satu kesatuan. Penyebutan kata Lengkap dimuat di penjelasan Pasal 13 ayat (5) yang berbunyi : ”Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak
harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Dst...”
Kemudian di penjelasan Pasal 13 ayat (5) juga tidak disebutkan istilah ini secara eksplisit., yaitu berbunyi sbb : “Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak dst...”

Pengertian Faktur Pajak Tidak Lengkap
Kembali ke istilah Faktur Pajak Tidak Lengkap, di Per-24/PJ/2012 kita jumpai kata tersebut sebanyak 7 kali di 6 pasal yang berbeda. Pengertian Faktur Pajak Tidak Lengkap dimuat dalam Pasal 1, yaitu sebagai berikut :
Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini (PER-24/PJ/2012-penulis).
Kriteria Faktur Pajak Tidak Lengkap
Beberapa kriteria untuk Faktur Pajak dinyatakan sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap disebutkan dalam pasal-pasal selanjutnya dalam PER-24/PJ/2012, yaitu :
1.  Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau Faktur Pajak tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur yang berlaku. (Pasal 6 ayat 2 )
  1. PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap. (Pasal 10 ayat 1 )
3.  PKP melakukan pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan (Pasal 12),
4.   PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan nama PKP atau pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya atau perubahan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak (jika terjadi perubahan) kepada Kepala KPP  tempat PKP dikukuhkan atau tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang dilakukan, maka Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap (Pasal 13 ayat 6)

Sanksi atas Faktur Pajak Tidak Lengkap
Bagi PKP Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak (Pasal 17 ayat 1).
Dikecualikan dari pengenaan sanksi di atas terhadap PKP Penjual adalah dalam hal Faktur Pajak tidak memuat keterangan mengenai : 
a.    Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima JKP ; atau
b.    Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima JKP , serta nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak untuk PKP Pedagang Eceran.

Sementara bagi PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP,  tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum di dalam Faktur Pajak Tidak Lengkap, walaupun  hal itu berada di luar kekuasaan pembeli seperti kesalahan pengisian nomor seri dan tanda tangan pejabat.
Demikian penjelasan sekilas tentang Faktur Pajak Tidak Lengkap, mudah-mudahan semua PKP bisa memahami sehingga tidak terjadi hal-hal yang merugikan kepada semua pihak terutama kepada PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP.

9 komentar:

  1. Hi..
    Kalau kasusnya begini, faktur pajak dengan nama, alamat jelas namun NPWP : 00.000.000.0-000.000 apakah termasuk faktur pajak tidak lengkap jika tanda tangan penerbit FP, stempel dan nama direktur serta barang dan jasa sudah lengkap". mohon pencerahannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud masuk dalam pengertian FP Tidak Lengkap. Namun bagi PKP Penjual dikecualikan dari pengenaan sanksi. Dan bagi PKP Pembeli tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum di dalam FP tersebut.

      Hapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setiap pembetulan apapun jenis pajaknya, jika menambah setoran pembayaran dan dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dikenakan sanksi.

      Hapus
  3. Terima kasih infonya, sangat bermanfaat

    BalasHapus
  4. haloo
    kalo untuk faktur pajak pelunasan piutang jika di fakturnya tidak di cantumkan dp sebelumnya apa itu termasuk faktur pajak tidak lengkap?
    thx..

    BalasHapus
  5. Haloo. Saya awam pajak. Mohon pencerahan. Saya baru merintis usaha kecil kecilan, kalo otlet kecil ga pake ppn gpp. Klo outlet besar misal rumah sakit atau pemerintahan minta faktur pajak. Siup udah punya npwp usaha juga. Mohon di bantu

    BalasHapus
  6. Haloo. Saya awam pajak. Mohon pencerahan. Saya baru merintis usaha kecil kecilan, kalo otlet kecil ga pake ppn gpp. Klo outlet besar misal rumah sakit atau pemerintahan minta faktur pajak. Siup udah punya npwp usaha juga. Mohon di bantu

    BalasHapus
  7. Halo .. mau tanya.. kl kita terima faktur pajak masukan dengan tulisan PT dibelakang, apakah trmasuk faktur pajak tdk lgkp?
    Misal Nama PT.Anugerah, di faktur pajak dibuat Anugerah.PT

    BalasHapus