Dalam hal terdapat
pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP , sementara Faktur Pajak-nya
telah diterbitkan, maka PKP penerbit Faktur Pajak harus melakukan
pembatalan Faktur Pajak yang diterbitkan. Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang
membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa
pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan
transaksi.
Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi
(disimpan) oleh PKP Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut. Selanjutnya
PKP Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan
dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak
tempat PKP Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP Pembeli
dikukuhkan.
Ada
2 macam perlakuan apakah Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut sudah atau belum
dilaporkan di dalam SPT Masa PPN :
1. Jika PKP
Penjual belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan di dalam SPT Masa
PPN ---> PKP penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak
tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom
DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
2. Jika PKP
Penjual sudah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Keluaran ---> PKP penjual harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak
yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut
dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
Sementara bagi PKP Pembeli yang telah melaporkan Faktur
Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Masukan, maka PKP Pembeli
harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan
Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada
kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.
Penerbitan Faktur Pajak pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan
sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana
Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan
pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku. Pembetulan SPT Masa
PPN sebagaimana dimaksud dapat dilakukan sepanjang
terhadap SPT Masa PPN dimana
Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan
pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat
terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.
Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang telah melakukan pengkreditan Pajak
Masukan atas PPN pada Faktur Pajak yang dibatalkan oleh PKP Penjual, harus
melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada
Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan,
sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana
Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan
pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang
bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil
Verifikasi.
Bisa jelaskan apa saja yang membuat faktur pajak itu dibatalkan,mungkin dengan contoh kasus sederhana (maklum gan baru belajar pajak)
BalasHapuskemarin saya membatalkan faktur pajak, karena ada kesalahan penulisan lawan transaksi berikut NPWP nya.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusbila ada kejadian faktur pajak harus kami batalkan, membuat suratnya harus seperti apa ya?
BalasHapusmohon di balas. terima kasih :)
maaf teman mohon pencerahannya, apabila belum melakukan pembetulan atas pembatalan faktur pajak keluaran yang sudah dilaporkan tetapi sudah keburu diperiksa, apakah dikenakan sanksi, dan apabila ada sanksi , sanksinya apa (dasar hukum nya apa ya kalau ada sanksinya)
BalasHapusJika Faktur Pajak yang batal, diterbitkan lagi dengan nama yang sama, Bagaimana ya apakah bisa?
BalasHapuskalo ada pajak masukan dari distributor sebagai contoh pembelian leptop Rp. 5.000.000 jadi pajak masukannya Rp.5.500.000,- apakah ketika saya menjual kembali leptop tersebut haruskah disertai lagi dengan PPN 10% menjadi Rp. 6.500.000 ( pajak + keuntungan) karena saya juga adalah pkp. kalo ini harus dilakukan apakah ini namanya dobel pajak?
BalasHapusMaaf mohon penjelasan kalau faktur pajak sudh lapor dan bayar ppn bln maret 2017 kemudian dibatalkan bulan berikutnya, untuk kompensasi ppn lebih bayara nya pelaporan untuk bln berikutnya gimana ya soalnya dari tadi saya bikin pembetulan bln maret tapi kompensasi lebih bayar kok tidak bisa masuk dalam laporan April2017 terimakasih sebelumnya
BalasHapusjika faktur pajak sudah dilaporkan ke kantor pajak sudah lewat bulan apakah bisa dibatalkan yaa lalu apakah saya harus menyetor PPN tersebut kalo tidk akan dikenakan denda karna WAPU mohon penjelasanya terimakasih
BalasHapusSaya membatalkan faktur pajak karena salah tanggal dan bulan, saya buat faktur pajak dengan seri yang baru dan sudah saya setor serta laporkan spt masa ppn nya, yg jd masalah adalah pkp penerima sudah terlanjur input seri faktur yang saya batalkan dan mereka bersikukuh tidak bisa merubah faktur yang saya batalkan,
BalasHapusApakah saya bisa memakai kembali seri faktur yg saya batalkan? Bagaimana dgn bukti setor serta laporannya?
Saya membuat faktur pajak keluaran pada bulan ini, eh kemarin kliennya minta fakturnya dibatalkan karena ingin tanggal fakturnya sama dengan invoice pembelian dia yaitu tanggal 28 Agustus. Lalu saya batalkan faktur yg di buat dibulan ini kemudian membuat faktur baru dengan tanggal 28 Agustus. Untungnya saya belum membayar masa pajak bulan Agustus. Nah pertanyaannya apa saya tetap harus membuat pelaporan tentang pembatalan pajak? Jika harus lapor bagaimana isi laporannya? Dan lapor pada siapa? Mohon batuannya rekan-rekan.
BalasHapusMaaf, kalau kita input pajak masukan udh di upload terus supplier buat fp baru karna fp yg sudah kita upload salah. Di status nya tertulis 'batal' apa yang harus kita lakukan?
BalasHapusbagaimana jika pembeli yang membatalkan tanpa sengaja ...apa bs di input ulang pajak masukannya oleh pembeli ..sedang penjual tdk membatalkan karena transaksi lancar
BalasHapusternyata masih banyak yang belum mengetahui tentang pajak
BalasHapusbantu pencerahan atau pembelajaranya min
Hapusmohon dijelaskan step by stepnya apa yg harus pertama dilakukan. Karena kasus ini terjadi sama kerjaan saya. bagaimana jika ada transaksi yang sudah DP dan saya sudah buatkan faktur pajaknya di bulan Maret. Nah pada saat bulan Mei terjadi pembatalan kontrak dan pastinya transaksi yang sudah DP tersebut akan di refund. Bagaimana membatalkan faktur pajak tersebut? sedangkan saya sudah lapor dan bayar PPN masa Maret tersebut. Mohon infonya terimakasih
BalasHapus