Jumat, 22 Februari 2013

TATA CARA PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN SECARA e-FILING MELALUI www.pajak.go.id

Setelah mengetahui banyak keuntungan dengan menggunakan e-Filing, Anda mungkin akan tertarik untuk menggunakannya. Disini akan saya sampaikan tata caranya, tetapi yang penyampaiannya melalui laman DJP, yaitu www.pajak.go.id, karena pilih yang gratis he he...  .   Gambar yang saya ambil dari website DJP berikut ini mungkin bisa membantu Anda dalam memahami cara penyampaian SPT melalui e-Filing.



 Pada dasarnya ada 3 tahapan yang harus dilakukan ketika kita mau melaporkan SPT melalui e-Filing, yaitu :
 3. Menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui www.pajak.go.id

Mudah-mudahan ketiga tahapan tersebut dapat saya sampaikan secara detail pada kesempatan berikutnya.

11 komentar:

  1. Buat Bapak Dirjen Pajak
    Server e-filing.pajak.go.id meble!!!!
    - Setelah register, konfirmasi email lama menunggunya (diatas 4 jam)
    - Saat aktivasi server tidak respond
    - buka e-filing.pajak.go.id tidak bisa

    Saran:
    - Sebelum menggunakan sistem baru, sebaiknya disiapkan infrastruktur web server yang bagus.
    - Pastikan erver e-filing siap diakses semua user seluruh Indonesia (jutaan user)
    - Periksa apakah ada korupsi di bagian pengadaan sistem IT. Jangan-jangan server yang disediakan adalah server murahan (tapi dibeli dgn harga mahal), terbatas dari segi kecepatan, memori dan keamanannya.
    Saat ini saya coba akses web pada tanggal 19 Maret 2013 jam 5:41 WIB, dimana seharusnya sepi dari pengakses.

    BalasHapus
  2. Terima kasih atas komen Anda. Saran ini semoga bisa menjadi masukan bagi pihak yang berwenang, sehingga ke depan proses pelaporan SPT dengan e-Filing bisa semakin lancar.

    BalasHapus
  3. mau tanya: saya melakukan proses pendaftaran e-filling setelah dapat e-FIN. ketika sudah terdaftar tetapi belum diaktivasi ternyata saya salah mengisi kolom email. harusnya dengan co.id tetapi tertulis .com. akibatnya email aktivasi tidak pernah sampai. Bagaimana cara mengganti emailnya??? disitu memang ada menu penggantian email tetapi tidak bisa diakses karena belum aktivasi. trus ketika mencoba mendaftar ulang dengan npwp dan e-FIN yang sama tidak bisa karena ada komentar wp sudah terdaftar. apakah ada solusi??? jawaban sangat ditunggu secepatnya. tolong dikirim ke sembodojoko@yahoo.com. terima kasih sebelumnya.

    BalasHapus
  4. Bapak bisa mendatangi KPP tempat Bapak terdaftar, karena di menu petugas efiling KPP ada pilihan untuk kirim kembali aktivasi. Atau Bapak bisa telepon langsung ke 500200 atau via email resmi admin.efiling@pajak.go.id.

    BalasHapus
  5. buka e filling susah, bagaimana ya pak? infonya 24 jam bisa lapor, sudah registrasi tinggal lapor saja ko susah, mohon di bantu kami para WP pak,,

    BalasHapus
  6. Kalau salah masukkan data spt misal harusnya 1770ss tapi dimasukkan di 1770s,pembetulannya bagaimana

    BalasHapus
  7. Maksudnya salahnya lewat efiling

    BalasHapus
  8. saya mau menyampaikan spt 1170 s tahun 2013 melalui e-filling, data-data sudah saya isikan sampai pada langkah XIV. ketika memasuki langkah XV data sudah terpampang dan saya kesulitan membetulkannya. saudara2 yang budiman, mohon banuan dan masukannya. terima kasih

    BalasHapus
  9. maaf ada kesalahan, yang benar adalag SPT 1770 S wizard

    BalasHapus
  10. saya sdh punya e-fin tapi ketika masuk ke daftar e-filling tidak bisa login.

    BalasHapus
  11. Selamat siang pak, bagaimana cara melaporkan spt orang pribadi melalui e-filling, bagaimana caranya supaya tahapan pendaftaran itu langsung melalui e-filling, di karenakan tidak ada waktu untuk ke kantor Pelayanan Pajak,

    BalasHapus