Rabu, 19 Desember 2012

AGAR TIDAK TERLAMBAT MEMBAYAR DAN MELAPORKAN PAJAK


Suatu saat ada Wajib Pajak (WP) tergopoh-gopoh datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan muka sedih bercampur marah. Selama ini dia merasa sudah merasa benar melakukan kewajiban pajaknya, tetapi ada sebuah surat bernama Surat Tagihan Pajak (STP) mampir ke rumahnya. Surat itu mengatakan kalau dia harus bayar tagihan pajak sekian ribu rupiah. Dia kemudian diterima Account Representative (AR) dan bercerita tentang kasus yang dialaminya. Panjang lebar cerita yang disampaikan dan AR menyimak dengan seksama. Ternyata oh ternyata dia terlambat menyampaikan SPT PPh Orang Pribadi karena memang tidak tahu kapan batas waktu penyampaian SPT sehingga oleh KPP dikenakan sanksi berupa denda. Kasus semacam ini ternyata sangat lazim dijumpai di seluruh KPP di Indonesia. Akibat ketidaktahuan terhadap sesuatu harus dibayar dengan mengeluarkan biaya dan tentunya tenaga ekstra untuk membayar biaya tersebut. 

Nah agar kita tidak mengalami kasus seperti ini nanti kami sampaikan batas waktu pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak. Adapun dasarnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, DAN TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK sebagaimana telah dirubah dan disempurnakan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010.

            Di PMK ini menggunakan kata-kata pembayaran dan penyetoran. Sekilas memang artinya sama. Dan esensinya pun sama yaitu sama-sama mengeluarkan uang untuk pajak. Di PMK tidak dijelaskan apa beda dari kedua kata tersebut. Menurut penafsiran kami kata “pembayaran” digunakan untuk pengeluarkan uang pajak dari kantong sendiri. Kata ini digunakan untuk jenis pajak PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 15 yang dibayar sendiri. Sementara kata “penyetoran” digunakan untuk pengeluaran uang pajak hasil pemotongan atau pemungutan dari pihak lain. Misalkan kita sebagai pemberi kerja yang membayar gaji kepada karyawan. Ketika kita sudah memotong PPh atas gaji tersebut kita wajib “menyetorkan” bukan “membayarkan” ke kas negara. Kata “penyetoran” ini digunakan untuk jenis pajak selain PPh Pasal 25 dan PPh pasal 15 yang dibayar sendiri.

DIMANA KITA BISA MEMBAYAR PAJAK ?

Di masyarakat sering kita dengar kalau mau bayar pajak ya ke kantor pajak. Bahkan media pun kadang latah ikut melakukan pemberitaan seperti itu yang yang sebenarnya sangat menyesatkan masyarakat umum. Sekedar meluruskan hal tersebut bahwa seluruh pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan di kantor pos atau bank persepsi atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, bukan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sangat banyak kita jumpai bank persepsi baik di kota besar maupun kota-kota kecil di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak tidak diperbolehkan menerima setoran pajak dari Wajib Pajak.
Pembayaran dan penyetoran pajak harus dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak (SSP). SSP atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi. SSP atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud dianggap sah  apabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Pajak (NTPN).

DIMANA KITA MELAPORKAN PAJAK?

Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan, baik yang melakukan pembayaran pajak tersendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong/Pemungut PPh atau Pemungut PPN, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.

Setelah membayar pajak kita masih memiliki kewajiban yaitu melaporkan pajak tersebut. Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak tersendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut PPh atau Pemungut PPN wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) ke KPP terdaftar. SPT sendiri ada yang berupa SPT Masa dan SPT Tahunan. Semua formulir perpajakan baik SSP maupun SPT bisa kita dapatkan di KPP atau KP2KP terdekat secara gratis.


BATAS WAKTU PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK

Agar memudahkan kita kapan harus membayar atau menyetor, dan melaporkan   pajak, berikut kami susun matriksnya.


SPT TAHUNAN

NO.
JENIS PAJAK
BATAS WAKTU
PEMBAYARAN/PENYETORAN
PELAPORAN SPT
1
SPT PPh Orang Pribadi
Sebelum SPT disampaikan
3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak
2
SPT PPh Badan
4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak


SPT MASA

NO.
JENIS PAJAK
BATAS WAKTU
PEMBAYARAN/PENYETORAN
PELAPORAN SPT
1
PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong
Tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak
  berakhir.
2
PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong
3
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong
4
PPh Pasal 23/26 yang dipotong oleh Pemotong
5
PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
6
PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai
  Pemungut Pajak
7
PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat  Pemberitahuan Masa,
Pada akhir Masa Pajak terakhir.
8
Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa,
Sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.
9
PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh WP
Tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
10
PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri
11
PPh Pasal 25
12
PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri
Akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
13
PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
14
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah
15
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai
  Pemungut PPN
Tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak
  berakhir.
16
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak
Akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan
17
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor
Bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor
-
18
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea
  dan Cukai
Harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan  pajak.
Pada hari kerja terakhir minggu berikutnya.
19
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara
Harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau  belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan
ditandatangani oleh bendahara.
14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir
20
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat
  Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN
Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor  Pelayanan Perbendaharaan Negara.
-

Bagaimana jika tanggal jatuh tempo tersebut bertepatan dengan hari libur? Dalam Pasal 3 Ayat (1) Permenkeu No.184/PMK.03/2007,disebutkan : “Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan padahari kerja berikutnya.               Hari libur nasional sebagaimana dimaksud termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional.”
Lalu bagaimana jika batas akhir pelaporan tersebut bertepatan dengan hari libur? Dalam Pasal 8 Ayat (2) Permenkeu No.184/PMK.03/2007,disebutkan “Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur nasional sebagaimana dimaksud termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Demikian mudah-mudahan bermanfaat dan yang penting jangan sampai kita tidak mengetahui ataupun lalai dalam membayar ataupun melaporkan pajak sehingga nantinya akan merugikan diri sendiri.

1 komentar:

  1. Ribet...
    Ngapain bayar pajak kalau yg ga bayar pajak juga menikmati hak yang sama sebagai warga negara.

    BalasHapus