Tampilkan postingan dengan label PPh Orang Pribadi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPh Orang Pribadi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 Maret 2014

TERLAMBAT LAPOR SPT 2013 VIA EFILING TIDAK DISANKSI

Beberapa hari yang lalu tepatnya 25 Maret 2014, Dirjen Pajak mengeluarkan peraturan berupa Keputusan Dirjen Pajak yang intinya mengatur bahwa bagi WP Orang Pribadi yang ingin menyampaikan SPT secara e-Filing namun menghadapi kesulitan dalam pelaksanaannya sehingga menyebabkan terlambat melaporkan SPT-nya, maka WP OP tersebut tidak akan dikenakan sanksi.

Aturan ini berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam Jangka Waktu yang Ditentukan.

Aturan ini menyatakan Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2013 secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi (31 Maret 2014), namun tidak melewati tanggal 30 April 2014 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan.

Berdasarkan ketentuan di atas dapat saya simpulkan bahwa yang tidak kena sanksi atas keterlambatan SPT Tahun 2013 adalah :
1.  Hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
2. Menggunakan formulir SPT 1770 S dan 1770 SS
3. Untuk SPT Tahun Pajak 2013
4. Untuk yang menyampaikan via efiling melalui www.pajak.go.id
5. Pelaporan SPT tidak lebih dari tanggal 30 April 2014

Demikian sekilas info. 

Selasa, 25 Maret 2014

LAGI, PEMBAHASAN eFILING 2014

             Sepekan lagi batas waktu penyampaian SPT PPh Orang Pribadi TahunPajak 2013 berakhir. Yap 31 Maret 2014 akan segera tiba, dan kebetulan hari terakhir tersebut jatuh pada hari libur nasional. Sebagaimana lazimnya, seluruh instansi akan tutup termasuk kantor pajak (KPP). Namun karena bertepatan dengan batas waktu tersebut, KPP diseluruh Indonesia berdasarkan instruksi Dirjen Pajak akan membuka pelayanan khusus untuk penerimaan SPT ini. Namun jam kerjanya tentunya tidak full. Hanya jam 09.00 s.d. 12.00 waktu setempat. Namun Anda jangan berkecil hati, bagi yang sudah punya e-FIN bisa melaporkan SPT lewat dari jam buka KPP tersebut. Anda masih bisa laporan via e-filing sampai jam 23.59 WIB. Pokoknya kalau masih dihitung tanggal 31 Maret, Anda masih bisa lapor SPT. Nah, terkait dengan e-filing, ada beberapa pertanyaan maupun masukan yang masuk via blog ini, tapi memang belum sempat kami respon karena kesibukan penulis. Dalam kesempatan ini, kami akan mencoba membahas kembali tentang e-filing. Mudah-mudahan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sudah masuk.

PENDAFTARAN e-FIN

Agar bisa menyampaikan SPT via internet (disebut sebagai efiling), maka Anda harus punya e-FIN (electronik Filing Identificatioan Number). Bagaimana cara untuk mendapatkan e-FIN?
Kalau tahun sebelumnya ada 2 cara (lihat ), yaitu mendaftar via internet dan ke KPP terdekat, maka tahun ini hanya bisa dilakukan secara langsung ke KPP terdekat dimana pun Anda berada dengan menggunakan formulir yang tersedia dan melampirkan :
1. Asli identitas diri atau kuasanya bila dikuasakan untuk ditunjukkan ke petugas di KPP
2. Foto copy identitas diri dan kartu NPWP atau surat keterangan terdaftar
3. Surat kuasa khusus bermeterai jika dikuasakan.

Setelah permohonan lengkap, KPP akan menerbitkan e-FIN dalam amplop tertutup paling lama 1 hari kerja (bisa ditunggu) sejak permohonan diterima lengkap.

REGISTRASI DAN AKTIVASI

Setelah mendapatkan e-FIN, Anda harus melakukan registrasi dan aktivasi  melalui website https:// efiling.pajak.go.id. Data yang penting yang harus Anda isi dalam proses registrasi ini adalah alamat email yang aktif dan valid, serta no HP yang masih berlaku dan aktif. Karena langkah-langkah selanjutnya alamat email dan no HP akan difungsikan.  Lakukan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerbitan e-FIN, karena jika tidak, e-FIN Anda akan hangus. Bagaimana jika e-FIN hangus? Anda bisa melakukan pendaftaran e-FIN dari awal. Bagi Anda yang sudah pernah melakukan pelaporan SPT via e-filing, maka langkah ini tidak diperlukan lagi. Anda langsung saja melakukan pengisian SPT via e-filing.

MEMBUAT SPT ONLINE

Setelah proses registrasi dan aktivasi berhasil, maka Anda tinggal melakukan pengisian SPT secara online melalui efiling ini. Di website https:// efiling.pajak.go.id. disediakan 2 macam formulir (template) SPT online, yaitu SPT 1770 S dan 1770 SS. Khusus SPT 1770 S disediakan pula dalam bentuk wizard yang Anda akan dipandu langkah demi langkah dalam pembuatan SPT online ini. Bagi Anda yang tahun-tahun sebelumnya pernah melakukan pengisian SPT via efiling, data Anda yang pernah Anda isikan tersebut bisa “dipanggil” kembali untuk diedit atau dihapus. Ini salah satu keunggulan penyampaian SPT online. Setelah selesai mengisi SPT secara online, Anda dapat meminta kode verifikasi. Namun sebelumnya pastika seluruh isian dalam SPT dusah di-save.

PERMINTAAN KODE VERIFIKASI DAN LAPOR SPT


Ini langkah terakhir dalam efiling. Setelah Anda yakin akan isian-isian dalam SPT dan sudah di-save, maka segera lakukan permintaan kode verifikasi di website https:// efiling.pajak.go.id.. Setelah kode verifikasi dikirimkan (pengiriman via email), maka segera laporkan SPT online Anda via website https:// efiling.pajak.go.id.. dengan memasukkan kode verfikasi tersebut. Setelah berhasil Anda akan mendapatkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik). Jika Anda sudah mendapatkan BPE ini, maka Anda resmi dinyatakan sudah melaporkan SPT Anda. Selamat mencoba semoga berhasil.

Sabtu, 23 Maret 2013

Menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui www.pajak.go.id


Setelah anda melakukan kedua langkah sebelumnya, yaitu mengajukan permohonan untuk mendapatkan e-FIN dan telah mendaftar sebagai Wajib Pajak e-Filing, sekarang langkah terakhir adalah mengisi dan kemudian menyampaikan SPT tersebut melalui e-Filing melalui website www.pajak.go.id atau kalau mau langsung silakan buka link http://efiling.pajak.go.id/.

1. Buka website http://efiling.pajak.go.id/ dan pilih submenu Penyampaian SPT pada menu e-   
    Filing seperti dibawah ini.


2. Kemudian akan muncul halaman Login seperti ini. Isilah email yang Anda daftarkan dan juga  
    isilah passwordnya.



3. Kemudian halaman awal e-SPT akan muncul seperti ini. Silakan pilih jenis SPT apa yang Anda pakai apakah 1770 S atau 1770 SS. (Jenis SPT yang cocok buat Anda silakan lihat disini)



4. Jika Anda menggunakan SPT 1770 S, maka halaman pertama yang harus diisi adalah   
     pertanyaan tentang penghasilan, seperti ini :
  

     Namun jika Anda menggunakan SPT 1770 SS, maka halaman pertama yang muncul adalah  
     pertanyaan tentang Identitas Pemberi Kerja seperti ini :



5. Lanjutkan dengan langkah-langkah sesuai dengan panduan yang diberikan di website tersebut sampai selesai.

6. Jika Anda telah berhasil memasukkan SPT dengan e-Filing ini maka Anda akan menerima email Bukti Penerimaan Elektronik seperti ini :



Dan Anda dinyatakan TELAH MELAPORKAN SPT TAHUNAN. Mudah bukan?

Senin, 18 Maret 2013

Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-Filing



Setelah Anda mendapatkan e-FIN dari KPP, maka langkah berikutnya adalah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-Filing melalui website http://efiling.pajak.go.id/

1.   Pilih sub menu Pendaftaran e-Filing pada menu E-Filing seperti dibawah ini :




2. Lalu isilah form dibawah ini :



3. Setelah muncul tampilan Pendaftaran e-Filing, :
-       Masukkan NPWP pada kolom NPWP
-       Masukkan nomor eFin pada kolom eFin
-       Masukkan nomor ponsel pada kolom Nomor Ponsel
-       Masukkan alamat email pada kolom nomor Email
-       Masukkan Pertanyaan Keamanan
-       Masukkan Jawaban atas pertanyaan yang Anda buat
-       Masukkan password e-Filing pada kolom Password e-Filing
-       Masukkan password yang sama pada kolom Ulangi Password e-Filing.
-       Masukkan kode unik yang ada pada formulir. Contoh kode unik di atas adalah    2AL7U.

4.     Lalu klik Submit.
5.     Email Aktivasi akan dikirim ke email yang telah Anda Input.
6.      Buka email efiling, kemudian klik Aktivasi Akun






7. Setelah mengeklik Aktivasi Akun, maka Anda akan menerima notifikasi seperti ini :

   
   Lalu klik OK saja. Setelah itu Anda akan masuk ke pengisian SPT secara online dengan  
   menggunakan e-Filing. Artikel tata cara pengisian dapat Anda temukan disini.







Rabu, 13 Maret 2013

Mengajukan Permohonan e-FIN


Langkah pertama yang harus kita lakukan agar bisa melaporkan SPT secara online dengan e-Filing adalah mengajukan permohonan untuk mendapatkan e-FIN. E-FIN sendiri adalah kepanjangan dari Electronic Filing Identification Number, yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh KPP kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing. eFin digunakan untuk pendaftaran sebagai Wajib Pajak e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
Ada dua cara mendapatkan e-FIN tersebut, yaitu :
Untuk dapat memperoleh eFin, ada dua cara.
1. Datang langsung ke KPP terdekat
Untuk permohonan eFin melalui KPP, Wajib Pajak dapat memperoleh eFin pada hari yang sama sejak permohonan dibuat (tentunya pada jam kerja ya), dengan mengisi formulir permohonan e-Fin. Bentuk permohonan sesuai lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 39IPJ/2011 tanggal 23 Desember 2011 adalah sebagai berikut :
CONTOH SURAT PERMOHONAN e-FIN
Hal: Permohonan Memperoleh e-FIN
Kepada Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak .................
Sehubungan dengan penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.qo.id), maka bersama ini kami bertindak selaku Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak *) atas:
Nama Wajib Pajak           : .........................................................
NPWP                          :  ..................................................
Alamat Wajib Pajak        : .....................................................
mengajukan permohonan untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number {e-FIN). Berkenaan dengan permohonan diatas, kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa kami telah siap untuk untuk menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), dan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Demikian surat permohonan ini kami buat dengan sebenarnya.
Yang membuat permohonan,

                                                                                                                 ..............................
*) coret salah satu

Syarat yang harus dipenuhi bila pengajuan melalui KPP adalah :
- Mengisi Formulir Pendaftaran e-FIN, seperti contorh  di atas
- Mengisi nama dan NPWP sesuai Master File WP (bisa dilihat di kartu NPWP)
- Menunjukkan asli kartu identitas diri
- Bila dikuasakan, lampirkan surat kuasa dan foto copy identitas WP

2. Melalui Online
Untuk pengisian secara online, buka website DJP www.pajak.go.id terus klik di menu e-Filing atau kalau mau langsung ke alamat http://efiling.pajak.go.id/ juga bisa. Kemudian lakukan langkah-langkah sebagai berikut :

-       Klik menu Permohonan e-FIN
-       Setelah muncul tampilan Permohonan e-FIN, input NPWP yang akan didaftarkan e-FIN pada kolom NPWP
-       Masukkan tanggal registrasi pada kolom Tanggal Terdaftar
-       Masukkan kode unik yang ada di formulir itu, contoh pada formulir dibawah adalah : 2 U8P4
-       Klik Submit
-       Selesai

BENTUK FORMULIR PERMOHONAN e-FIN ONLINE



Syarat yang harus dipenuhi bila pengajuan melalui website DJP (www.pajak.go.id) adalah :
-       Mengisi formulir online seperti di atas
-       Mengisi nama dan NPWP sesuai Master File WP (bisa dilihat di kartu NPWP)
Jika Anda mengajukan e-FIN via website DJP, maka e-Fin akan dikirimkan ke alamat Wajib Pajak yang tertera pada Master File DJP dalam 3 hari kerja sejak registrasi eFin. 
Setelah mendapatkan e-FIN, Anda harus segera mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-Filing, karena masa berlakunya hanya 30 hari. Cara mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-Filing dapat dilihat disini.



Jumat, 22 Februari 2013

TATA CARA PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN SECARA e-FILING MELALUI www.pajak.go.id

Setelah mengetahui banyak keuntungan dengan menggunakan e-Filing, Anda mungkin akan tertarik untuk menggunakannya. Disini akan saya sampaikan tata caranya, tetapi yang penyampaiannya melalui laman DJP, yaitu www.pajak.go.id, karena pilih yang gratis he he...  .   Gambar yang saya ambil dari website DJP berikut ini mungkin bisa membantu Anda dalam memahami cara penyampaian SPT melalui e-Filing.



 Pada dasarnya ada 3 tahapan yang harus dilakukan ketika kita mau melaporkan SPT melalui e-Filing, yaitu :
 3. Menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui www.pajak.go.id

Mudah-mudahan ketiga tahapan tersebut dapat saya sampaikan secara detail pada kesempatan berikutnya.

Kamis, 21 Februari 2013

9 KEUNTUNGAN MENYAMPAIKAN SPT SECARA ONLINE



Era teknologi informasi yang semakin deras membuat manusia yang hidup pada zaman ini dituntut  untuk bisa mengikutinya. Demikian juga DJP sebagai institusi penghimpun dana negara dituntut mampu memberikan pelayanan yang dapat menunjang fungsinya tersebut. Terkait dengan penyampaian SPT Tahunan, dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, DJP memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam penyampaian SPT khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770S atau 1770SS (Kriteria lihat disini). Bagi Anda Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh menggunakan kedua jenis SPT tersebut, dan mendambakan kepraktisan serta kemudahan dalam penyampaian SPT, gunakanlah cara penyampaian SPT secara online.

Penyampaian SPT secara online menggunakan sarana yang disebut sebagai e-Filing. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). (Pasal 1 Peraturan Dirjen Nomor PER - 39/PJ/2011).

Saat ini penyampaian SPT dengan e-Filing bisa melayani penyampaian SPT Wajib Pajak Orang Pribadi jenis 1770 S dan 1770 SS. Ada 9 keuntungan yang bisa kita dapatkan  jika menyampaikan SPT dengan e-Filing, yaitu

1. Cepat, karena kita langsung bisa mengisi formulir SPT di internet dan mengirimkan saat itu juga. Begitu   
    SPT dikirimkan kita langsung mendapat tanda terima.

2. Aman, karena data SPT dapat Anda sampaikan langsung tanpa perantara dan data dijamin 
    kerahasiaannya oleh DJP.

3. Kapan saja, bisa dilakukan sewaktu-waktu, karena kapanpun waktu yang kita punya bisa digunakan  
   untuk menyampaikan SPT tersebut, bisa pagi, siang, sore, tengah malam, bahkan dini hari pun bisa kita 
   gunakan (24 jam 7 hari dalam seminggu).

4.Murah bahkan gratis karena tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT
   Kita hanya membayar biaya akses internet saja.

5. Mudah, karena setiap pengisian SPT akan diberikan petunjuk yang jelas.

6.  Akurat, karena ada validasi dalam setiap pengisian SPT

7. Tepat, karena menggunakan sistem komputer.
     Program e-SPT sudah di default otomatis melakukan penghitungan, sehingga kita tidak perlu lagi  
     melakukan penghitungan, kecuali untuk hal-hal tertentu misalkan kita mempunyai bukti potong yang  
     yang dikenakan penghasilan bersifat final lebih dari satu.

8. Go green alias ramah lingkungan, karena mengurangi penggunaan kertas.
     Bayangkan berapa pohon sebagai bahan baku kertas yang bisa terselamatkan dengan mengurangi 
     penggunaan kertas untuk SPT ini.

9. Dokumen yang harus dilampirkan seperti halnya jika kita melaporkan secara langsung ke KPP ( 
    fotokopi Bukti Potong PPh (Formulir 1721 A1/A2), SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29 jika kurang  
    bayar, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau 
    mempunyai NPWP sendiri dan fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi, kecuali 
    diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).

Tata cara dan prosedur pengisian dan penyampaian SPT secara online dengan e-Filing InsyaAllah dapat Anda temukan dalam pembahasan selanjutnya. 

Selasa, 19 Februari 2013

SPT PPh TAHUNAN ORANG PRIBADI YANG COCOK BUAT ANDA


                      Tahun 2012 sudah hampir dua bulan berlalu. Hal ini mempunyai konsekuensi bagi Wajib Pajak untuk melaporkan SPT PPh Tahun 2012 yang harus dilaporkan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2013 bagi WP Orang Pribadi dan 30 April 2013 bagi WP Badan. Artikel kali ini akan membahas hal-hal yang berkaitan dengan pelaporan SPT tersebut. Pembahasan akan saya mulai dari pengertian SPT Tahunan.



                 SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS), SPT Tahunan Pajak  Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771/$), termasuk SPT Tahunan Pembetulan (Pasal 1 PER - 26/PJ/2012 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan, yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013).

                   Jadi secara garis besar SPT dikelompokkan menjadi 2 macam, yaitu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kode formulir SPT 1770 dan Wajib Pajak Badan dengan kode formulir SPT 1771.

              Fungsi dari SPT sendiri adalah digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

                     Nah kali ini saya ingin fokus membahas pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu SPT dengan kode formulir 1770. Pada pengertian SPT dalam Pasal 1 PER - 26/PJ/2012 di atas, terdapat 3 jenis SPT 1770 yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Ketiga jenis SPT tersebut adalah SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS.

           Secara kasat mata yang membedakan ketiga jenis SPT itu adalah dari nama formulirnya, yaitu 1770 saja tanpa huruf S, atau pakai S, atau pakai SS. S adalah kepanjangan dari Sederhana, sedangkan SS adalah kepanjangan dari Sangat Sederhana.

                   Pertanyaan kemudian muncul, jenis SPT apa yang cocok bagi Anda Wajib Pajak Orang Pribadi ? Baik akan coba saya kupas satu persatu kira-kira formulir SPT mana yang dapat Anda gunakan untuk melaporkan kewajiban tahunan ini. Pembahasan akan dimulai dari jenis SPT yang paling sederhana, yaitu 1770 SS.

1. SPT 1770 SS

SPT ini mempunyai bentuk dan struktur yang paling sederhana, karena hanya terdiri atas 1 lembar saja dan tidak ada lampirannya. SPT ini hanya berisi informasi dari Wajib Pajak berupa jumlah harta yang dimiliki pada akhir tahun (tanpa perincian) dan hutang yang dimiliki pada akhir tahun (juga tanpa perincian). SPT jenis ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi (Pasal 3 PER - 34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya).

Kalau boleh saya simpulkan, SPT ini hanya boleh digunakan bagi Anda yang memenuhi syarat kumulatif sebagai berikut :
-       yang mempunyai profesi sebagai pekerja/karyawan atau pensiunan, dan
-       dari satu pemberi kerja, dan
-       jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60 juta, dan
-       tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Bagi Anda yang menggunakan formulir ini WAJIB melampirkan bukti pemotongan dari pemberi kerja, yaitu formulir 1721 A1 bagi karyawan swasta maupun BUMN/BUMD, dan formulir 1721 A2 bagi PNS dan pensiunannya.

2. SPT 1770 S

SPT ini mempunyai bentuk dan struktur lebih kompleks dibandingkan jenis SPT 1770 SS. SPT jenis ini terdiri atas 1 lembar induk SPT dan 2 lampiran SPT yang melekat pada induknya yaitu 1770 S-I dan 1770 S-II.
SPT jenis ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
            a.         dari satu atau lebih pemberi kerja;
            b.         dari dalam negeri lainnya; dan/atau
            c.         yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,
(Pasal 2 PER - 34/PJ/2010)

Kalau boleh saya simpulkan sekaligus tambahkan, SPT ini boleh digunakan bagi Anda yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
-       mempunyai profesi sebagai pekerja/karyawan atau pensiunan dari satu atau lebih  
        pemberi kerja,
-       mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya, seperti : Bunga, Royalty, Sewa,  
        Penghargaan dan Hadiah, Keuntungan dari penjualan/pengalihan harta, dan lain-lain.
-       mempunyai penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau  
        bersifat final, yaitu : Bunga Deposito/Tabungan/Diskonto SBI/Surat Berharga Negara, 
        Bunga/Diskonto Obligasi, Penjualan Saham di Bursa Efek, Hadiah Undian, Pesangon,  
        Tunjangan Hari Tua dan tebusan Pensiun yang dibayarkan sekaligus, Honorarium atas 
        Beban APBN/APBD, Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan, Sewa atas Tanah 
        dan atau Bangunan, Bangunan yang diterima dalam rangka Bangun Guna Serah, Bunga  
        Simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi, penghasilan dari 
        Transaksi Derivatif, Deviden, termasuk juga Penghasilan Isteri dari satu Pemberi Kerja, 
        dan lain-lain.

Jika Anda memenuhi salah satu kriteria kriteria di atas atau bahkan ketiga-tiganya, maka Anda boleh menggunakan SPT 1770 S. Ketentuan melampirkan bukti pemotongan dari pemberi kerja, yaitu formulir 1721 A1 bagi karyawan swasta maupun BUMN/BUMD, dan formulir 1721 A2 bagi PNS dan pensiunannya juga WAJIB atas SPT ini. Tetapi misalkan Anda bukan pekerja/karyawan atau pensiunan, tetapi menggunakan SPT ini karena mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya  dan atau mempunyai penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final, maka Anda tidak wajib melampirkan bukti pemotongan dari pemberi kerja tersebut.

Sebagai tambahan saja dan ini berdasarkan pengalaman di lapangan dan juga tercover dalam SPT 1770 S, bagi Anda yang tidak memenuhi ketiga kriteria di atas tetapi memiliki penghasilan yang secara peraturan bukan objek pajak, seperti :
-      Bantuan/Sumbangan/Hibah,
-      Warisan,
-      Bagian Laba Anggota Perseroan Komanditer Tidak Atas Saham, Persekutuan, 
       perkumpulan, Firma, Kongsi
-      Klaim Asuransi Kesehatan, Kecelakaan, Jiwa, Dwiguna, Bea Siswa
-      Bea Siswa, dan lain-lain
maka Anda boleh juga menggunakan SPT 1770 S ini.

3. SPT 1770

SPT ini mempunyai bentuk dan struktur paling kompleks dibandingkan jenis SPT 1770 S dan SPT 1770 SS. SPT jenis ini terdiri atas 1 lembar induk SPT dan 4 lampiran SPT yang melekat pada induknya yaitu 1770-I, 1770-II, 1770-III dan 1770-IV.

SPT jenis ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
       a.  dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau             
                   Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
       b.  dari satu atau lebih pemberi kerja;
       c.  yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
       d.  penghasilan lain,
           (Pasal 1 PER - 34/PJ/2010)

Bagi Anda pengusaha yaitu mempunyai penghasilan dari usaha seperti pedagang baik retail maupun grosir, pemilik warung/restoran, pemilik salon, pemilik bengkel, pemilik rental, dan pengusaha lainnya maupun orang yang memiliki pekerjaan bebas seperti dokter, akuntan, aktuaris, konsultan dan arsitek yang membuka praktek sendiri, tidak ada pilihan lain selain menggunakan SPT jenis ini baik yang menyelenggarakan pembukuan maupun Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Kriteria b, c, dan d pada pasal 1 PER - 34/PJ/2010 juga menyebutkan kriteria yang sama dengan kriteria untuk pengguna SPT 1770 S pada Pasal 2. Ini artinya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kriteria pada pengguna SPT 1770 S juga diperbolehkan menggunakan jenis SPT 1770 ini jika mau sedikit repot. Jadi saran saya adalah pergunakan SPT yang sesuai dengan kriteria Anda.