Tampilkan postingan dengan label PPh Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPh Umum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Februari 2013

CARA MENYAMPAIKAN SPT PPh TAHUNAN


             Pada artikel sebelumnya sudah saya bahas tentang SPT PPh Tahunan mana yang cocok bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Selanjutnya pada artikel ini akan kita lanjutkan pembahasan tentang cara menyampaikan SPT Tahunan. Setelah SPT diisi dengan benar, lengkap, dan jelas serta telah di tanda tangani Wajib Pajak, langkah selanjutnya adalah menyampaikan SPT tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak.  Pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak  Nomor PER-26/PJ/2012 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan diatur salah satunya adalah bagaimana cara Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunannya.
             Ada 4 (empat) cara penyampaian SPT Tahunan yang diatur dalam PER-26/PJ/2012, yaitu:
1.    Secara Langsung,

Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu :

a.      Melalui TPT
TPT kepanjangan dari Tempat Pelayanan Terpadu. Di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ada sebuah ruangan-biasanya terletak paling depan pada sebuah KPP- yang difungsikan sebagai loket penerimaaan segala macam jenis surat termasuk SPT yang dinamakan TPT. Di ruang inilah Wajib Pajak bisa melaporkan SPT-nya di KPP.

b.      Melalui Pojok pajak/mobil pajak/dropbox dimana saja
Bagi Anda yang tidak mempunyai kesempatan datang langsung di KPP, bisa memanfaatkan program DropBox yang disediakan oleh DJP.  Drop Box ini sifatnya temporer atau insidental, karena hanya tersedia pada musim-musim penerimaan SPT Tahunan saja. Biasanya Drop Box akan dimulai pada bulan-bulan Februari sampai dengan akhir April setiap tahunnya. Drop Box dapat Anda temukan di tempat-tempat yang dianggap strategis oleh DJP, seperti di mall, pasar swalayan, atau di pusat keramaian yang lain.
Tetapi TIDAK SEMUA SPT bisa diterima di Drop Box ini. Yang dapat disampaikan melalui Pojok pajak/mobil pajak/dropbox dimana saja adalah untuk SPT Tahunan SELAIN :
-       SPT Tahunan LB,
-       SPT Tahunan Pembetulan,
-       SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT.
-       SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT
Jika Anda ingin menyampaikan SPT Tahunan yang masuk dalam kategori di atas, maka Anda WAJIB menyampaikan ke KPP tempat Anda terdaftar melalui TPT (Pasal 2 ayat (3) PER-26/PJ/2012).

Kalau dulu semua SPT Tahunan harus dimasukkan ke amplop, maka mulai tahun pajak 2012 ini penyampaian SPT Tahunan secara langsung dilakukan tidak dalam amplop atau kemasan lainnya  (Pasal 2 ayat (4) PER-26/PJ/2012).

2.    Melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar
Ada cara lain selain penyampaian secara langsung seperti saya kemukakan di atas, yaitu  melalui pos tercatat. SPT yang disampaikan melalui pos tercatat  dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan yang isinya sesuai dengan  Pasal 2 ayat (5) PER-26/PJ/2012 sebagai berikut :


3.    Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar
Cara ini mirip dengan cara penyampaian SPT Tahunan melalui pos tercatat karena juga dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan seperti melalui pos

4.    e-filling melalui website DJP (www.pajak.go.id) atau penyedia jasa ASP
e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on-line yang real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id ) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). Pembahasan mengenai e-filing Insya Allah akan kita bahas pada artikel berikutnya.

Mudah-mudahan dengan banyaknya alternatif cara menyampaikan SPT Tahunan yang disediakan oleh DJP membuat Anda lebih mudah untuk menyampaikan SPT Anda, silakan dipilih cara yang paling Anda suka. Jangan sampai tidak menyampaikan SPT gara-gara tidak tahu caranya, sehingga Anda bisa dikenakan sanksi karena tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan Anda. Selamat menyampaikan SPT Anda !

Rabu, 12 Desember 2012

INILAH PTKP 2013 !


Pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru-baru ini telah menerbitkan aturan terkait dengan bagian penghasilan yang tidak dikenakan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri atau biasa disingkat dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Peraturan ini lahir setelah Menteri Keuangan mengadakan konsultasi dengan DPR pada tanggal tanggal 30 Mei 2012 dan 15 Oktober 2012. Peraturan terbaru yang dikeluarkan tersebut adalah PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 162/PMK.011/2012 tentang PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK tanggal 22 Oktober 2012. Peraturan ini sendiri akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2013.
Berdasarkan ketentuan tersebut, besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
a.    Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah)untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b.    Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c.    Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; .
d.    Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Yang perlu diperhatikan adalah :
  1. Bagi pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21, PTKP tersebut mulai diterapkan atas penghasilan Bulan Januari 2013. Maksimal PTKP yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pegawai oleh pemberi kerja adalah sebesar Rp 32.400.000,- (pegawai dengan status K/3).
  2. Bagi WP Orang Pribadi yang akan melaporkan SPT PPh Orang Pribadi Tahun 2012 (jatuh tempo paling lambat 31 Maret 2013), PTKP yang digunakan masih menggunakan PTKP 2009 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7  Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lihat Grafis dibawah : PTKP 2009). Barulah nanti pada SPT PPh Orang Pribadi Tahun 2013 yang dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret 2014, WP OP menggunakan PTKP sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 diatas. Jumlah maksimal PTKP yang boleh dikurangkan oleh Orang Pribadi adalah sebesar Rp 56.700.000,- yaitu untuk WP Kawin dan penghasilan istri digabung dan memiliki tanggungan 3 orang (K/I/3).
Untuk melengkapi dan memudahkan jumlah PTKP yang boleh dikurangkan, berikut kami sampaikan Daftar PTKP dari masa ke masa.

Daftar PTKP  s.d. Tahun 2013
Keterangan
 Status
 Sebelum
 Tahun 2005
 Tahun 2006
Tahun 2009
Tahun 2013
Penyesuaian
WP tidak Kawin dan tidak memiliki Tanggungan
TK/0
2.880.000
12.000.000
13.200.000
15.840.000
24.300.000
WP tidak Kawin dan memiliki Tanggungan 1 Orang
TK/1
4.320.000
13.200.000
14.400.000
17.160.000
26.325.000
WP tidak Kawin dan memiliki Tanggungan 2 Orang
TK/2
5.760.000
14.400.000
15.600.000
18.480.000
28.350.000
WP tidak Kawin dan memiliki Tanggungan 3 Orang
TK/3
7.200.000
15.600.000
16.800.000
19.800.000
30.375.000
WP Kawin, Penghasilan Istri Dipisah dan tidak memiliki Tanggungan
K/0
4.320.000
13.200.000
14.400.000
17.160.000
26.325.000
WP Kawin, Penghasilan Istri Dipisah dan memiliki Tanggungan 1 Orang
K/l
5.760.000
14.400.000
15.600.000
18.480.000
28.350.000
WP Kawin, Penghasilan Istri Dipisah dan memiliki Tanggungan 2 Orang
K/2
7.200.000
15.600.000
16.800.000
19.800.000
30.375.000
WP Kawin, Penghasilan Istri Dipisah dan memiliki Tanggungan 3 Orang
K/3
8.640.000
16.800.000
18.000.000
21.120.000
32.400.000
WP Kawin, Penghasilan Istri Digabung dan tidak memiliki Tanggungan
K/I/0
7.200.000
25.200.000
27.600.000
33.000.000
50.625.000
WP Kawin, Penghasilan Istri Digabung dan memiliki Tanggungan 1 Orang
K/I/1
8.640.000
26.400.000
28.800.000
34.320.000
52.650.000
WP Kawin, Penghasilan Istri Digabung dan memiliki Tanggungan 2 Orang
K/I/2
10.080.000
27.600.000
30.000.000
35.640.000
54.675.000
WP Kawin, Penghasilan Istri Digabung dan memiliki Tanggungan 3 Orang
K/I/3
11.520.000
28.800.000
31.200.000
36.960.000
56.700.000