Jumat, 28 Maret 2014

TERLAMBAT LAPOR SPT 2013 VIA EFILING TIDAK DISANKSI

Beberapa hari yang lalu tepatnya 25 Maret 2014, Dirjen Pajak mengeluarkan peraturan berupa Keputusan Dirjen Pajak yang intinya mengatur bahwa bagi WP Orang Pribadi yang ingin menyampaikan SPT secara e-Filing namun menghadapi kesulitan dalam pelaksanaannya sehingga menyebabkan terlambat melaporkan SPT-nya, maka WP OP tersebut tidak akan dikenakan sanksi.

Aturan ini berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam Jangka Waktu yang Ditentukan.

Aturan ini menyatakan Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2013 secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi (31 Maret 2014), namun tidak melewati tanggal 30 April 2014 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan.

Berdasarkan ketentuan di atas dapat saya simpulkan bahwa yang tidak kena sanksi atas keterlambatan SPT Tahun 2013 adalah :
1.  Hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
2. Menggunakan formulir SPT 1770 S dan 1770 SS
3. Untuk SPT Tahun Pajak 2013
4. Untuk yang menyampaikan via efiling melalui www.pajak.go.id
5. Pelaporan SPT tidak lebih dari tanggal 30 April 2014

Demikian sekilas info. 

Selasa, 25 Maret 2014

LAGI, PEMBAHASAN eFILING 2014

             Sepekan lagi batas waktu penyampaian SPT PPh Orang Pribadi TahunPajak 2013 berakhir. Yap 31 Maret 2014 akan segera tiba, dan kebetulan hari terakhir tersebut jatuh pada hari libur nasional. Sebagaimana lazimnya, seluruh instansi akan tutup termasuk kantor pajak (KPP). Namun karena bertepatan dengan batas waktu tersebut, KPP diseluruh Indonesia berdasarkan instruksi Dirjen Pajak akan membuka pelayanan khusus untuk penerimaan SPT ini. Namun jam kerjanya tentunya tidak full. Hanya jam 09.00 s.d. 12.00 waktu setempat. Namun Anda jangan berkecil hati, bagi yang sudah punya e-FIN bisa melaporkan SPT lewat dari jam buka KPP tersebut. Anda masih bisa laporan via e-filing sampai jam 23.59 WIB. Pokoknya kalau masih dihitung tanggal 31 Maret, Anda masih bisa lapor SPT. Nah, terkait dengan e-filing, ada beberapa pertanyaan maupun masukan yang masuk via blog ini, tapi memang belum sempat kami respon karena kesibukan penulis. Dalam kesempatan ini, kami akan mencoba membahas kembali tentang e-filing. Mudah-mudahan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sudah masuk.

PENDAFTARAN e-FIN

Agar bisa menyampaikan SPT via internet (disebut sebagai efiling), maka Anda harus punya e-FIN (electronik Filing Identificatioan Number). Bagaimana cara untuk mendapatkan e-FIN?
Kalau tahun sebelumnya ada 2 cara (lihat ), yaitu mendaftar via internet dan ke KPP terdekat, maka tahun ini hanya bisa dilakukan secara langsung ke KPP terdekat dimana pun Anda berada dengan menggunakan formulir yang tersedia dan melampirkan :
1. Asli identitas diri atau kuasanya bila dikuasakan untuk ditunjukkan ke petugas di KPP
2. Foto copy identitas diri dan kartu NPWP atau surat keterangan terdaftar
3. Surat kuasa khusus bermeterai jika dikuasakan.

Setelah permohonan lengkap, KPP akan menerbitkan e-FIN dalam amplop tertutup paling lama 1 hari kerja (bisa ditunggu) sejak permohonan diterima lengkap.

REGISTRASI DAN AKTIVASI

Setelah mendapatkan e-FIN, Anda harus melakukan registrasi dan aktivasi  melalui website https:// efiling.pajak.go.id. Data yang penting yang harus Anda isi dalam proses registrasi ini adalah alamat email yang aktif dan valid, serta no HP yang masih berlaku dan aktif. Karena langkah-langkah selanjutnya alamat email dan no HP akan difungsikan.  Lakukan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerbitan e-FIN, karena jika tidak, e-FIN Anda akan hangus. Bagaimana jika e-FIN hangus? Anda bisa melakukan pendaftaran e-FIN dari awal. Bagi Anda yang sudah pernah melakukan pelaporan SPT via e-filing, maka langkah ini tidak diperlukan lagi. Anda langsung saja melakukan pengisian SPT via e-filing.

MEMBUAT SPT ONLINE

Setelah proses registrasi dan aktivasi berhasil, maka Anda tinggal melakukan pengisian SPT secara online melalui efiling ini. Di website https:// efiling.pajak.go.id. disediakan 2 macam formulir (template) SPT online, yaitu SPT 1770 S dan 1770 SS. Khusus SPT 1770 S disediakan pula dalam bentuk wizard yang Anda akan dipandu langkah demi langkah dalam pembuatan SPT online ini. Bagi Anda yang tahun-tahun sebelumnya pernah melakukan pengisian SPT via efiling, data Anda yang pernah Anda isikan tersebut bisa “dipanggil” kembali untuk diedit atau dihapus. Ini salah satu keunggulan penyampaian SPT online. Setelah selesai mengisi SPT secara online, Anda dapat meminta kode verifikasi. Namun sebelumnya pastika seluruh isian dalam SPT dusah di-save.

PERMINTAAN KODE VERIFIKASI DAN LAPOR SPT


Ini langkah terakhir dalam efiling. Setelah Anda yakin akan isian-isian dalam SPT dan sudah di-save, maka segera lakukan permintaan kode verifikasi di website https:// efiling.pajak.go.id.. Setelah kode verifikasi dikirimkan (pengiriman via email), maka segera laporkan SPT online Anda via website https:// efiling.pajak.go.id.. dengan memasukkan kode verfikasi tersebut. Setelah berhasil Anda akan mendapatkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik). Jika Anda sudah mendapatkan BPE ini, maka Anda resmi dinyatakan sudah melaporkan SPT Anda. Selamat mencoba semoga berhasil.