Jumat, 28 Maret 2014

TERLAMBAT LAPOR SPT 2013 VIA EFILING TIDAK DISANKSI

Beberapa hari yang lalu tepatnya 25 Maret 2014, Dirjen Pajak mengeluarkan peraturan berupa Keputusan Dirjen Pajak yang intinya mengatur bahwa bagi WP Orang Pribadi yang ingin menyampaikan SPT secara e-Filing namun menghadapi kesulitan dalam pelaksanaannya sehingga menyebabkan terlambat melaporkan SPT-nya, maka WP OP tersebut tidak akan dikenakan sanksi.

Aturan ini berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam Jangka Waktu yang Ditentukan.

Aturan ini menyatakan Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2013 secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi (31 Maret 2014), namun tidak melewati tanggal 30 April 2014 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan.

Berdasarkan ketentuan di atas dapat saya simpulkan bahwa yang tidak kena sanksi atas keterlambatan SPT Tahun 2013 adalah :
1.  Hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
2. Menggunakan formulir SPT 1770 S dan 1770 SS
3. Untuk SPT Tahun Pajak 2013
4. Untuk yang menyampaikan via efiling melalui www.pajak.go.id
5. Pelaporan SPT tidak lebih dari tanggal 30 April 2014

Demikian sekilas info. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar