Rabu, 20 Februari 2013

CARA MENYAMPAIKAN SPT PPh TAHUNAN


             Pada artikel sebelumnya sudah saya bahas tentang SPT PPh Tahunan mana yang cocok bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Selanjutnya pada artikel ini akan kita lanjutkan pembahasan tentang cara menyampaikan SPT Tahunan. Setelah SPT diisi dengan benar, lengkap, dan jelas serta telah di tanda tangani Wajib Pajak, langkah selanjutnya adalah menyampaikan SPT tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak.  Pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak  Nomor PER-26/PJ/2012 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan diatur salah satunya adalah bagaimana cara Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunannya.
             Ada 4 (empat) cara penyampaian SPT Tahunan yang diatur dalam PER-26/PJ/2012, yaitu:
1.    Secara Langsung,

Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu :

a.      Melalui TPT
TPT kepanjangan dari Tempat Pelayanan Terpadu. Di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ada sebuah ruangan-biasanya terletak paling depan pada sebuah KPP- yang difungsikan sebagai loket penerimaaan segala macam jenis surat termasuk SPT yang dinamakan TPT. Di ruang inilah Wajib Pajak bisa melaporkan SPT-nya di KPP.

b.      Melalui Pojok pajak/mobil pajak/dropbox dimana saja
Bagi Anda yang tidak mempunyai kesempatan datang langsung di KPP, bisa memanfaatkan program DropBox yang disediakan oleh DJP.  Drop Box ini sifatnya temporer atau insidental, karena hanya tersedia pada musim-musim penerimaan SPT Tahunan saja. Biasanya Drop Box akan dimulai pada bulan-bulan Februari sampai dengan akhir April setiap tahunnya. Drop Box dapat Anda temukan di tempat-tempat yang dianggap strategis oleh DJP, seperti di mall, pasar swalayan, atau di pusat keramaian yang lain.
Tetapi TIDAK SEMUA SPT bisa diterima di Drop Box ini. Yang dapat disampaikan melalui Pojok pajak/mobil pajak/dropbox dimana saja adalah untuk SPT Tahunan SELAIN :
-       SPT Tahunan LB,
-       SPT Tahunan Pembetulan,
-       SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT.
-       SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT
Jika Anda ingin menyampaikan SPT Tahunan yang masuk dalam kategori di atas, maka Anda WAJIB menyampaikan ke KPP tempat Anda terdaftar melalui TPT (Pasal 2 ayat (3) PER-26/PJ/2012).

Kalau dulu semua SPT Tahunan harus dimasukkan ke amplop, maka mulai tahun pajak 2012 ini penyampaian SPT Tahunan secara langsung dilakukan tidak dalam amplop atau kemasan lainnya  (Pasal 2 ayat (4) PER-26/PJ/2012).

2.    Melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar
Ada cara lain selain penyampaian secara langsung seperti saya kemukakan di atas, yaitu  melalui pos tercatat. SPT yang disampaikan melalui pos tercatat  dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan yang isinya sesuai dengan  Pasal 2 ayat (5) PER-26/PJ/2012 sebagai berikut :


3.    Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar
Cara ini mirip dengan cara penyampaian SPT Tahunan melalui pos tercatat karena juga dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan seperti melalui pos

4.    e-filling melalui website DJP (www.pajak.go.id) atau penyedia jasa ASP
e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on-line yang real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id ) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). Pembahasan mengenai e-filing Insya Allah akan kita bahas pada artikel berikutnya.

Mudah-mudahan dengan banyaknya alternatif cara menyampaikan SPT Tahunan yang disediakan oleh DJP membuat Anda lebih mudah untuk menyampaikan SPT Anda, silakan dipilih cara yang paling Anda suka. Jangan sampai tidak menyampaikan SPT gara-gara tidak tahu caranya, sehingga Anda bisa dikenakan sanksi karena tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan Anda. Selamat menyampaikan SPT Anda !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar