Senin, 04 Februari 2013

JANGAN REMEHKAN !!! PEMBERITAHUAN PENANDATANGANAN FAKTUR PAJAK


Seringkali PKP meremehkan hal yang sebenarnya cukup simpel untuk dilakukan, yaitu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama PKP atau pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Padahal menurut Per-24/PJ/2012, PKP wajib untuk menyampaikannya. Pasal 13 ayat (2) dalam Per Dirjen ini menyebutkan bahwa  PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama PKP atau pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya, dengan melampirkan fotokopi kartu identitas pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak yang sah yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak.

Nama yang berhak menandatangani Faktur Pajak harus diisi sesuai dengan kartu identitas yang sah, yaitu Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, atau Paspor, yang berlaku pada saat Faktur Pajak ditandatangani. PKP dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang pejabat/pegawai untuk menandatangani Faktur Pajak. Dalam Per ini tidak menyebutkan jumlah maksimalnya, jadi silakan PKP mengisi sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Format Surat Pemberitahuan PKP atau Penunjukan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Menandatangani Faktur Pajak


Kepada Yth.
Kepala KPP ...........................
Jl .........................
di ........................


Dengan ini, saya :

Nama
Jabatan
Nama PKP
NPWP
:   ...................................
:   ...................................
:   ...................................
:   ...................................

memberitahukan identitas dan contoh tanda tangan PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak, yaitu :

No.
Nama
Pejabat/
Pegawai yang
Ditunjuk
NPWP
Jabatan
Tanggal
Mulai
Menandatangani
Lokasi
Tempat
Keg.Usaha
Contoh
Tanda
Tangan
1.






2.






3.






4.






5.






6.*)







Demikian disampaikan, apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Pemberitahuan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas Perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.


............................, ...................



Meterai



....................................

*)    Jumlah baris dapat disesuaikan dengan kebutuhan PKP


Catatan : Pemberitahuan ini harus dilampiri dengan fotokopi kartu identitas yang sah (dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang) untuk setiap pejabat/pegawai yang ditunjuk menandatangani Faktur Pajak



Dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak, maka PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak dengan menggunakan format surat seperti ini.

Format Surat Pemberitahuan Perubahan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Menandatangani Faktur Pajak


Kepada Yth.
Kepala KPP ...........................
Jl .........................
di ........................


Dengan ini, saya :

Nama
Jabatan
Nama PKP
NPWP
:   ...................................
:   ...................................
:   ...................................
:   ...................................

memberitahukan perubahan pejabat/pegawai yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak, yaitu :

Pejabat/Pegawai Lama
Nama
NPWP
Jabatan
s.d tanggal

Contoh tanda tangan
:   ...................................
:   ...................................
:   ...................................
:   ...................................

:   ...................................

Pejabat/Pegawai Baru
Nama
NPWP
Jabatan
Mulai tanggal

Contoh tanda tangan
:   ...................................
:   ...................................
:   ...................................
:   ...................................

:   ...................................


Demikian disampaikan, apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Pemberitahuan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Atas Perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.


............................, ...................



Meterai



....................................


Catatan : Pemberitahuan ini harus dilampiri dengan fotokopi kartu identitas yang sah (dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang) untuk penunjukan pejabat/pegawai baru yang ditunjuk menandatangani Faktur Pajak.



Dalam hal PKP melakukan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, maka pejabat/pegawai yang telah ditunjuk di tempat-tempat kegiatan usaha sebelum pemusatan masih dapat menandatangani Faktur Pajak yang diterbitkan setelah pemusatan yang dicetak di tempat-tempat kegiatan usaha masing-masing.

Dan ini yang paling penting diingat, yaitu dalam hal PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan atau tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang dilakukan ,  maka Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.

Jadi sekali lagi jangan anggap sepele pemberitahuan secara tertulis nama PKP atau pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak dan perubahannya, jika faktur pajak Anda tidak ingin dikategorikan sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap.

n.b. : 
1. Tempelkan meterai secukupnya (nominal Rp 6.000,-) dalam surat pemberitahuan.
2. Lampirkan fotocopy identitas yang masih berlaku dan dilegalisasi oleh pejabat yang 
   berwenang (bisa KTP, SIM, ataupun paspor) dengan jumlah yang sama dengan yang 
   disebutkan dalam surat pemberitahuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar