Rabu, 11 Maret 2015

BERKENALAN DENGAN e-FAKTUR

e-Faktur merupakan Faktur Pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui  aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal  Pajak (DJP) . Pada tahapan awal penggunaan e-Faktur ini telah diujicobakan kepada 45 Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah dipilih DJP mulai tanggal 1 Juli 2014 yang lalu. Pada tahap selanjutnya untuk PKP di wilayah Jawa dan Bali wajib menggunakannya sejak tanggal 1 Juli 2015 dan untuk keseluruhan PKP secara nasional harus menggunakan e-Faktur pada tanggal 1 Juli 2016.

Kenapa harus e-Faktur ?

Yang mendasari DJP membuat aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan faktur pajak, diantaranya wajib pajak non PKP yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif, atau faktur pajak ganda. Juga karena beban administrasi yang begitu besar bagi pihak DJP maupun bagi PKP.

Apa keuntungan e-Faktur ?

Bagi penjual dapat menikmati kemudahan antara lain tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik, e-faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan, aplikasi e-faktur sekaligus pembuatan SPT Masa PPN dan memperoleh kemudahan dapat meminta nomor seri faktur pajak melalui website DJP sehingga tidak perlu lagi datang ke KPP.

Sedangkan bagi pembeli dapat terlindungi dari penyalahgunaan faktur pajak yang tidak sah, karena e-faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi dengan smartphone/HP tertentu yang beredar di pasar. Sehingga PKP pembeli memperoleh kepastian bahwa PPN yang setor ke pembeli datanya telah dilaporkan ke DJP oleh pihak penjual.

Pengecualian e-Faktur

Pada dasarnya seluruh penyerahan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan membuat e-Faktur, kecuali  penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak:
a.         yang dilakukan oleh pedagang eceran,
b.   yang dilakukan oleh PKP Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri; dan
c.  yang bukti pungutan PPN-nya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Apakah sama ketentuan e-Faktur dengan Faktur Biasa ?

Ketentuan pembuatan e-Faktur mengikuti ketentuan faktur pajak biasa yan selama ini dilakukan. Isi dari e-Faktur juga seperti isi dari faktur pajak biasa, namun untuk tanda tangan berupa tanda tangan elektronik. Bentuk e-Faktur adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) dari  aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. e-Faktur ini tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy).

e-Faktur wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak ke DJP dengan cara diunggah (upload) ke DJP dan memperoleh persetujuan dari DJP. Pelaporan e-Faktur dilakukan dengan menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan dan/atau disediakan DJP. DJP memberikan persetujuan untuk setiap e-Faktur yang telah diunggah (upload) sepanjang Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran e-Faktur tersebut adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh DJP kepada Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan Faktur Pajak.


Demikian sekilas tentang e-Faktur. 

4 komentar:

  1. jika sudah menerima E-NOFA, apakah harus langsung membuat faktur pajak dengan cara efaktur? atau bisakah nomor faktur pajak tersebut (E-NOFA) dipakai dulu di faktur pajak biasa (manual), baru setelah memenuhi semua persyaratannya, faktur pajak tersebut dibuat ulang secara elektronik?

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  3. Terimakasih atas informasinya,

    Belajar akuntansi dan Perpajakan ? atau download ebook ?

    Kunjungi : catatanilmupenaku.blogspot.com

    BalasHapus
  4. What are the best bonuses in casinos with slots? - Lo-Go
    Find out which online https://tricktactoe.com/ casino has the apr casino best slots to play and how to claim the best welcome gri-go.com bonuses! Learn how to claim the casino septcasino welcome bonus in

    BalasHapus