Jumat, 13 Maret 2015

SERTIFIKAT ELEKTRONIK : LANGKAH AWAL PENGGUNAAN e-FAKTUR

Tidak lama lagi yakni tanggal 1 Juli 2015 untuk PKP di wilayah Jawa dan Bali atau selambat-lambatnya 1 Juli 2016 untuk PKP di seluruh Indonesia diwajibkan menggunakan Faktur Pajak yang berbentuk elektronik (e-Faktur). Bagaimana agar PKP dapat menerbitkan e-Faktur? Syarat-syaratnya untuk bisa menggunakan e-Faktur apa saja? Disini akan saya bahas langkah awal bagaimana agar PKP bisa menerbitkan PKP beserta syarat-syaratnya.
Untuk bisa menerbitkan e-Faktur, PKP harus mengajukan surat permintaan sertifikat elektronik. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. Secara gampang fungsi sertifikat elektronik adalah menggantikan tanda tangan basah yang biasa ada di Faktur Pajak. Dengan adanya sertifikat elektronik ini, PKP tidak perlu membubuhkan tanda tangan basah lagi.

Sertifikat Elektronik berfungsi sebagai prasyarat untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik (melalui akun PKP) dalam melaksanakan ketentuan UU PPN seperti penggunaan aplikasi e-Faktur, permintaan nomor seri Faktur Pajak secara online dan layanan lainnya.

Permintaan sertifikat elektronik bisa diajukan langsung ke KPP dikukuhkan atau secara online via website DJP yaitu https://efaktur.pajak.go.id.  Namun walaupun secara online tetap saja PKP nantinya  harus menyerahkan fisik berkas-berkas yang dipersyaratkan. Bentuk surat permintaan sertifikat elektronik adalah sebagai berikut :
                                                                                               
                                                                            LAMPIRAN I
                                                                            PENGUMUMAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                                                                            NOMOR                  :   PENG-3/PJ.02/2014
                                                                            TENTANG               :   SYARAT DAN KETENTUAN PEMBERIAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK



Nomor          :   ............................                                                         ........, ..................
Hal               :   Permintaan Sertifikat Elektronik


Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ...........
.........................................................


Dengan ini, saya:
Nama                    :    ............................
NIK/No Paspor *     :    ............................
Jabatan                 :    ............................
Nama PKP              :    ............................
NPWP                    :    ............................
Alamat                  :    ............................

mengajukan permintaan sertifikat elektronik dalam rangka penggunaan layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak antara lain:
a.       layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan
b.       penggunaan apikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan Faktur Pajak elektronik,
berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya.

Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.


                                                                        Pemohon




                                                                        (.....................)

* khusus untuk WNA

PKP juga harus menandatangani surat pernyataan persetujuan penggunaan sertifikat elektronik bermeterai  sebagai berikut :


Surat Pernyataan Persetujuan
Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak



Yang menandatangani surat pernyataan ini :
Nama                              :    ..................................................
Nomor Kartu Identitas      :    ..................................................
Jabatan                           :    ..................................................

adalah sebagai Pengurus, bertindak atas nama dari:
Nama PKP                       :    ..................................................
NPWP                              :    ..................................................
Alamat                            :    ..................................................


Dengan ini :

1.       Mengajukan permohonan untuk menjadi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya.

2.       Bersedia memberikan segala dokumen dan informasi yang benar, masih berlaku dan sah secara hukum dari Perusahaan. Bilamana dikemudian hari ditemukan bahwa dokumen dan informasi yang kami berikan tidak benar dan tidak sah, maka kami bersedia dikenakan sanksi dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.       Bersedia mematuhi dan melaksanakan persyaratan-persyaratan, ketentuan-ketentuan, prosedur-prosedur maupun instruksi-instruksi yang berlaku bagi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

4.       Mengakui integritas proses layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

5.       Menyetujui bahwa penggunaan sertifikat elektronik merupakan representasi Pengusaha Kena Pajak atas segala aktivitas dalam sistem layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

6.       Bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan User ID, Password, sertifikat elektronik dan passphrase, serta bertanggung jawab penuh untuk semua aktivitas yang dilakukan dengan menggunakan User ID, Password, sertifikat elektronik dan passphrase dimaksud.

7.       Bertanggung jawab untuk tidak akan melakukan modifikasi teknis atas sertifikat elektronik yang diterima.

8.       Membebaskan Direktorat Jenderal Pajak dari setiap penyalahgunaan User ID, Passvsord, sertifikat elektronik dan passphrase milik Pengusaha Kena Pajak yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian baik langsung maupun tidak langsung, baik berupa kehilangan keuntungan, kegunaan data atau kerugian-kerugian non-material lainnya.

Demikian surat pernyataan ini diisi dan ditandatangani tanpa paksaan serta dapat dipertanggungjawabkan.


                                                                                                                 Yang menyatakan,

                                                                                                                 Meterai

                                                                                                                 Nama    : ..........................
                                                                                                                 Jabatan : ..........................





Bagaimana persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk meminta sertifikat elektronik? Insya Allah akan saya bahas pada tulisan berikutnya.

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  2. modern lebih baik.

    Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
    Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kumpulbagi.com untuk info selengkapnya.

    Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)

    BalasHapus