Jumat, 13 Maret 2015

SERTIFIKAT ELEKTRONIK : LANGKAH AWAL PENGGUNAAN e-FAKTUR

Tidak lama lagi yakni tanggal 1 Juli 2015 untuk PKP di wilayah Jawa dan Bali atau selambat-lambatnya 1 Juli 2016 untuk PKP di seluruh Indonesia diwajibkan menggunakan Faktur Pajak yang berbentuk elektronik (e-Faktur). Bagaimana agar PKP dapat menerbitkan e-Faktur? Syarat-syaratnya untuk bisa menggunakan e-Faktur apa saja? Disini akan saya bahas langkah awal bagaimana agar PKP bisa menerbitkan PKP beserta syarat-syaratnya.
Untuk bisa menerbitkan e-Faktur, PKP harus mengajukan surat permintaan sertifikat elektronik. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. Secara gampang fungsi sertifikat elektronik adalah menggantikan tanda tangan basah yang biasa ada di Faktur Pajak. Dengan adanya sertifikat elektronik ini, PKP tidak perlu membubuhkan tanda tangan basah lagi.

Sertifikat Elektronik berfungsi sebagai prasyarat untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik (melalui akun PKP) dalam melaksanakan ketentuan UU PPN seperti penggunaan aplikasi e-Faktur, permintaan nomor seri Faktur Pajak secara online dan layanan lainnya.

Permintaan sertifikat elektronik bisa diajukan langsung ke KPP dikukuhkan atau secara online via website DJP yaitu https://efaktur.pajak.go.id.  Namun walaupun secara online tetap saja PKP nantinya  harus menyerahkan fisik berkas-berkas yang dipersyaratkan. Bentuk surat permintaan sertifikat elektronik adalah sebagai berikut :
                                                                                               
                                                                            LAMPIRAN I
                                                                            PENGUMUMAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                                                                            NOMOR                  :   PENG-3/PJ.02/2014
                                                                            TENTANG               :   SYARAT DAN KETENTUAN PEMBERIAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK



Nomor          :   ............................                                                         ........, ..................
Hal               :   Permintaan Sertifikat Elektronik


Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ...........
.........................................................


Dengan ini, saya:
Nama                    :    ............................
NIK/No Paspor *     :    ............................
Jabatan                 :    ............................
Nama PKP              :    ............................
NPWP                    :    ............................
Alamat                  :    ............................

mengajukan permintaan sertifikat elektronik dalam rangka penggunaan layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak antara lain:
a.       layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan
b.       penggunaan apikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan Faktur Pajak elektronik,
berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya.

Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.


                                                                        Pemohon




                                                                        (.....................)

* khusus untuk WNA

PKP juga harus menandatangani surat pernyataan persetujuan penggunaan sertifikat elektronik bermeterai  sebagai berikut :


Surat Pernyataan Persetujuan
Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak



Yang menandatangani surat pernyataan ini :
Nama                              :    ..................................................
Nomor Kartu Identitas      :    ..................................................
Jabatan                           :    ..................................................

adalah sebagai Pengurus, bertindak atas nama dari:
Nama PKP                       :    ..................................................
NPWP                              :    ..................................................
Alamat                            :    ..................................................


Dengan ini :

1.       Mengajukan permohonan untuk menjadi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya.

2.       Bersedia memberikan segala dokumen dan informasi yang benar, masih berlaku dan sah secara hukum dari Perusahaan. Bilamana dikemudian hari ditemukan bahwa dokumen dan informasi yang kami berikan tidak benar dan tidak sah, maka kami bersedia dikenakan sanksi dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.       Bersedia mematuhi dan melaksanakan persyaratan-persyaratan, ketentuan-ketentuan, prosedur-prosedur maupun instruksi-instruksi yang berlaku bagi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

4.       Mengakui integritas proses layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

5.       Menyetujui bahwa penggunaan sertifikat elektronik merupakan representasi Pengusaha Kena Pajak atas segala aktivitas dalam sistem layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

6.       Bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan User ID, Password, sertifikat elektronik dan passphrase, serta bertanggung jawab penuh untuk semua aktivitas yang dilakukan dengan menggunakan User ID, Password, sertifikat elektronik dan passphrase dimaksud.

7.       Bertanggung jawab untuk tidak akan melakukan modifikasi teknis atas sertifikat elektronik yang diterima.

8.       Membebaskan Direktorat Jenderal Pajak dari setiap penyalahgunaan User ID, Passvsord, sertifikat elektronik dan passphrase milik Pengusaha Kena Pajak yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian baik langsung maupun tidak langsung, baik berupa kehilangan keuntungan, kegunaan data atau kerugian-kerugian non-material lainnya.

Demikian surat pernyataan ini diisi dan ditandatangani tanpa paksaan serta dapat dipertanggungjawabkan.


                                                                                                                 Yang menyatakan,

                                                                                                                 Meterai

                                                                                                                 Nama    : ..........................
                                                                                                                 Jabatan : ..........................





Bagaimana persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk meminta sertifikat elektronik? Insya Allah akan saya bahas pada tulisan berikutnya.

Rabu, 11 Maret 2015

BERKENALAN DENGAN e-FAKTUR

e-Faktur merupakan Faktur Pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui  aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal  Pajak (DJP) . Pada tahapan awal penggunaan e-Faktur ini telah diujicobakan kepada 45 Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah dipilih DJP mulai tanggal 1 Juli 2014 yang lalu. Pada tahap selanjutnya untuk PKP di wilayah Jawa dan Bali wajib menggunakannya sejak tanggal 1 Juli 2015 dan untuk keseluruhan PKP secara nasional harus menggunakan e-Faktur pada tanggal 1 Juli 2016.

Kenapa harus e-Faktur ?

Yang mendasari DJP membuat aplikasi ini adalah karena memperhatikan masih terdapat penyalahgunaan faktur pajak, diantaranya wajib pajak non PKP yang menerbitkan faktur pajak padahal tidak berhak menerbitkan faktur pajak, faktur pajak yang terlambat diterbitkan, faktur pajak fiktif, atau faktur pajak ganda. Juga karena beban administrasi yang begitu besar bagi pihak DJP maupun bagi PKP.

Apa keuntungan e-Faktur ?

Bagi penjual dapat menikmati kemudahan antara lain tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik, e-faktur tidak harus dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan, aplikasi e-faktur sekaligus pembuatan SPT Masa PPN dan memperoleh kemudahan dapat meminta nomor seri faktur pajak melalui website DJP sehingga tidak perlu lagi datang ke KPP.

Sedangkan bagi pembeli dapat terlindungi dari penyalahgunaan faktur pajak yang tidak sah, karena e-faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi dengan smartphone/HP tertentu yang beredar di pasar. Sehingga PKP pembeli memperoleh kepastian bahwa PPN yang setor ke pembeli datanya telah dilaporkan ke DJP oleh pihak penjual.

Pengecualian e-Faktur

Pada dasarnya seluruh penyerahan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan membuat e-Faktur, kecuali  penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak:
a.         yang dilakukan oleh pedagang eceran,
b.   yang dilakukan oleh PKP Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri; dan
c.  yang bukti pungutan PPN-nya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Apakah sama ketentuan e-Faktur dengan Faktur Biasa ?

Ketentuan pembuatan e-Faktur mengikuti ketentuan faktur pajak biasa yan selama ini dilakukan. Isi dari e-Faktur juga seperti isi dari faktur pajak biasa, namun untuk tanda tangan berupa tanda tangan elektronik. Bentuk e-Faktur adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) dari  aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. e-Faktur ini tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy).

e-Faktur wajib dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak ke DJP dengan cara diunggah (upload) ke DJP dan memperoleh persetujuan dari DJP. Pelaporan e-Faktur dilakukan dengan menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan dan/atau disediakan DJP. DJP memberikan persetujuan untuk setiap e-Faktur yang telah diunggah (upload) sepanjang Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran e-Faktur tersebut adalah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh DJP kepada Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP bukan merupakan Faktur Pajak.


Demikian sekilas tentang e-Faktur. 

Senin, 10 November 2014

Kapan saat terutang PPh Pasal 23?

Ada sebuah pertanyaan dari Wajib Pajak mengenai pemotongan PPh Pasal 23. Wajib Pajak ini berkewajiban membayarkan jasa managemen (management fee) kepada pihak ketiga. Dan pembayaran management fee ini seharusnya dibayarkan tiap bulan. Tetapi kenyataaannya management fee dibayarkan secara sekaligus meliputi beberapa bulan yang telah lewat. Lalu kapan seharusnya atas management fee terutang PPh Pasal 23? . 

Dalam Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2010 disebutkan :
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

                a. dibayarkannya penghasilan;
                b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
                c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

Menurut penjelasan dari pasal ini saat terutangnya PPh Pasal 23 adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau  jasa lainnya).

Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan" :

a.untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan  Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.

b.untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan       setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.


Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.

Jumat, 28 Maret 2014

TERLAMBAT LAPOR SPT 2013 VIA EFILING TIDAK DISANKSI

Beberapa hari yang lalu tepatnya 25 Maret 2014, Dirjen Pajak mengeluarkan peraturan berupa Keputusan Dirjen Pajak yang intinya mengatur bahwa bagi WP Orang Pribadi yang ingin menyampaikan SPT secara e-Filing namun menghadapi kesulitan dalam pelaksanaannya sehingga menyebabkan terlambat melaporkan SPT-nya, maka WP OP tersebut tidak akan dikenakan sanksi.

Aturan ini berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam Jangka Waktu yang Ditentukan.

Aturan ini menyatakan Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2013 secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi (31 Maret 2014), namun tidak melewati tanggal 30 April 2014 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan.

Berdasarkan ketentuan di atas dapat saya simpulkan bahwa yang tidak kena sanksi atas keterlambatan SPT Tahun 2013 adalah :
1.  Hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
2. Menggunakan formulir SPT 1770 S dan 1770 SS
3. Untuk SPT Tahun Pajak 2013
4. Untuk yang menyampaikan via efiling melalui www.pajak.go.id
5. Pelaporan SPT tidak lebih dari tanggal 30 April 2014

Demikian sekilas info. 

Selasa, 25 Maret 2014

LAGI, PEMBAHASAN eFILING 2014

             Sepekan lagi batas waktu penyampaian SPT PPh Orang Pribadi TahunPajak 2013 berakhir. Yap 31 Maret 2014 akan segera tiba, dan kebetulan hari terakhir tersebut jatuh pada hari libur nasional. Sebagaimana lazimnya, seluruh instansi akan tutup termasuk kantor pajak (KPP). Namun karena bertepatan dengan batas waktu tersebut, KPP diseluruh Indonesia berdasarkan instruksi Dirjen Pajak akan membuka pelayanan khusus untuk penerimaan SPT ini. Namun jam kerjanya tentunya tidak full. Hanya jam 09.00 s.d. 12.00 waktu setempat. Namun Anda jangan berkecil hati, bagi yang sudah punya e-FIN bisa melaporkan SPT lewat dari jam buka KPP tersebut. Anda masih bisa laporan via e-filing sampai jam 23.59 WIB. Pokoknya kalau masih dihitung tanggal 31 Maret, Anda masih bisa lapor SPT. Nah, terkait dengan e-filing, ada beberapa pertanyaan maupun masukan yang masuk via blog ini, tapi memang belum sempat kami respon karena kesibukan penulis. Dalam kesempatan ini, kami akan mencoba membahas kembali tentang e-filing. Mudah-mudahan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sudah masuk.

PENDAFTARAN e-FIN

Agar bisa menyampaikan SPT via internet (disebut sebagai efiling), maka Anda harus punya e-FIN (electronik Filing Identificatioan Number). Bagaimana cara untuk mendapatkan e-FIN?
Kalau tahun sebelumnya ada 2 cara (lihat ), yaitu mendaftar via internet dan ke KPP terdekat, maka tahun ini hanya bisa dilakukan secara langsung ke KPP terdekat dimana pun Anda berada dengan menggunakan formulir yang tersedia dan melampirkan :
1. Asli identitas diri atau kuasanya bila dikuasakan untuk ditunjukkan ke petugas di KPP
2. Foto copy identitas diri dan kartu NPWP atau surat keterangan terdaftar
3. Surat kuasa khusus bermeterai jika dikuasakan.

Setelah permohonan lengkap, KPP akan menerbitkan e-FIN dalam amplop tertutup paling lama 1 hari kerja (bisa ditunggu) sejak permohonan diterima lengkap.

REGISTRASI DAN AKTIVASI

Setelah mendapatkan e-FIN, Anda harus melakukan registrasi dan aktivasi  melalui website https:// efiling.pajak.go.id. Data yang penting yang harus Anda isi dalam proses registrasi ini adalah alamat email yang aktif dan valid, serta no HP yang masih berlaku dan aktif. Karena langkah-langkah selanjutnya alamat email dan no HP akan difungsikan.  Lakukan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerbitan e-FIN, karena jika tidak, e-FIN Anda akan hangus. Bagaimana jika e-FIN hangus? Anda bisa melakukan pendaftaran e-FIN dari awal. Bagi Anda yang sudah pernah melakukan pelaporan SPT via e-filing, maka langkah ini tidak diperlukan lagi. Anda langsung saja melakukan pengisian SPT via e-filing.

MEMBUAT SPT ONLINE

Setelah proses registrasi dan aktivasi berhasil, maka Anda tinggal melakukan pengisian SPT secara online melalui efiling ini. Di website https:// efiling.pajak.go.id. disediakan 2 macam formulir (template) SPT online, yaitu SPT 1770 S dan 1770 SS. Khusus SPT 1770 S disediakan pula dalam bentuk wizard yang Anda akan dipandu langkah demi langkah dalam pembuatan SPT online ini. Bagi Anda yang tahun-tahun sebelumnya pernah melakukan pengisian SPT via efiling, data Anda yang pernah Anda isikan tersebut bisa “dipanggil” kembali untuk diedit atau dihapus. Ini salah satu keunggulan penyampaian SPT online. Setelah selesai mengisi SPT secara online, Anda dapat meminta kode verifikasi. Namun sebelumnya pastika seluruh isian dalam SPT dusah di-save.

PERMINTAAN KODE VERIFIKASI DAN LAPOR SPT


Ini langkah terakhir dalam efiling. Setelah Anda yakin akan isian-isian dalam SPT dan sudah di-save, maka segera lakukan permintaan kode verifikasi di website https:// efiling.pajak.go.id.. Setelah kode verifikasi dikirimkan (pengiriman via email), maka segera laporkan SPT online Anda via website https:// efiling.pajak.go.id.. dengan memasukkan kode verfikasi tersebut. Setelah berhasil Anda akan mendapatkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik). Jika Anda sudah mendapatkan BPE ini, maka Anda resmi dinyatakan sudah melaporkan SPT Anda. Selamat mencoba semoga berhasil.

Selasa, 26 Maret 2013

Cara Menginstall Aplikasi e-SPT PPh Tahunan Badan Terbaru


Berikut ini akan saya sampaikan cara menginstall aplikasi e-SPT PPh Badan Rupiah. Tapi pastikan dulu komputer atau laptop Anda sudah memiliki spesifikasi minimal yang dapat digunakan untuk instalasi tersebut baik dari sisi hardware maupun softwarenya.

Aplikasi e-SPT PPh Tahunan Badan paling mutakhir adalah aplikasi e-SPT PPh Badan 2010. Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT PPh Badan untuk Tahun Pajak 2012 sudah harus menggunakan aplikasi terbaru ini. Aplikasi e-SPT PPh Badan 2010 dapat Anda download di laman www.pajak.go.id  atau dapat Anda dapatkan di Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Berikut cara instalasinya :

Masukkan CD eSPT PPh Tahunan Badan Rupiah ke dalam CD Room Drive atau bisa juga   
    pakai flashdisk. Cari File seperti ini.


Lalu double klik saja dan akan muncul tampilan seperti ini :


Klik Next, akan muncul tampilan seperti ini

Isilah User Name dan Organization, kemudian klik Next dan muncul tampilan pemilihan folder yang akan kita pakai untuk menampung file aplikasi e-SPT seperti ini :


Kalau Anda ingin merubah folder, maka klik change dan pilihlah folder sesuai yang Anda kehendaki. Namun jika tidak klik Next saja dan akan muncul tampilan seperti ini.


Klik Next saja akan muncul tampilan seperti ini.


Lalu Klik Install hingga kemudian muncul seperti ini 

Lalu klik Finish saja dan Anda telah selesai menginstall aplikasi e-SPT di komputer Anda.
File aplikasi e-SPT dapat Anda temukan sesuai dengan folder yang Anda pilih sebelumnya, atau apabila Anda tidak merubah folder maka default folder penyimpanan aplikasi  e-SPT adalah sebagai berikut :

C: - Program Files -  DJP  -  eSPT 1771 2010

Lihat tampilan aplikasi dalam folder berikut :

 Untuk membukanya silakan klik file yang berekstensi application (espt pph 1771 2010 v1.2) dan Anda sudah bisa mengisi SPT dengan menggunakan aplikasi e-SPT. Tampilan aplikasi e-SPT adalah seperti ini. 


Selamat mencoba !



Senin, 25 Maret 2013

PERSYARATAN MINIMAL KOMPUTER UNTUK APLIKASI e-SPT



Beberapa waktu lalu ada WP yang mengalami kesulitan ketika akan menggunakan e-SPT PPh Badan. Maklum WP ini baru pertama kali akan menggunakan e-SPT PPh Badan, karena pada tahun-tahun sebelumnya masih menggunakan SPT hardcopy. Pada kesempatan kali ini sambil me-refresh pengetahuan tentang e-SPT dan sekaligus mudah-mudahan bisa membantu WP tadi, ada baiknya saya ulas topik e-SPT PPh Badan mulai dari awal.

Aplikasi e-SPT atau disebut dengan Elektronik SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT. Hampir semua SPT baik SPT Masa maupun Tahunan ada aplikasi e-SPT-nya.  Ke depan penyampaian SPT akan diarahkan oleh DJP dengan menggunakan e-SPT ini. Yang terakhir bagi WP yang terdaftar di KPP Madya sudah diwajibkan menggunakan e-SPT termasuk e-SPT PPh Badan.

Baiklah pembahasan akan saya mulai dari persyaratan komputer yang dapat digunakan untuk menjalankan aplikasi e-SPT. Pembahasan mengacu pada penggunaan e-SPT PPh Tahunan Badan Rupiah.

Minimal requirements untuk dapat menjalankan aplikasi e-SPT PPh Tahunan Badan Rupiah, PC yang akan digunakan untuk menjalankan aplikasi ini harus mempunyai minimal :

1. Hardware Requirements :
· Pentium III 600 Mhz or Faster
· 32 Mb RAM
· 40 Mb Harddisk space
· CD-ROOM Drive
· VGA dengan minimal resolusi layar 1024 x 768
· Mouse
· Keyboard

2. Software Requirements :
· Microsoft Windows 98 or later
· Microsoft Office XP Professional, Microsoft Office 2003 or Later
· Installer eSPT PPh Tahunan Badan Rupiah

Catatan : Minimal requirements diatas juga berlaku untuk aplikasi e-SPT yang lain.

Jadi harus dipastikan apabila Anda ingin menggunakan aplikasi e-SPT, maka persyaratan minimal untuk komputer atau laptop Anda adalah seperti yang saya sebutkan di atas.




Sabtu, 23 Maret 2013

Menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui www.pajak.go.id


Setelah anda melakukan kedua langkah sebelumnya, yaitu mengajukan permohonan untuk mendapatkan e-FIN dan telah mendaftar sebagai Wajib Pajak e-Filing, sekarang langkah terakhir adalah mengisi dan kemudian menyampaikan SPT tersebut melalui e-Filing melalui website www.pajak.go.id atau kalau mau langsung silakan buka link http://efiling.pajak.go.id/.

1. Buka website http://efiling.pajak.go.id/ dan pilih submenu Penyampaian SPT pada menu e-   
    Filing seperti dibawah ini.


2. Kemudian akan muncul halaman Login seperti ini. Isilah email yang Anda daftarkan dan juga  
    isilah passwordnya.



3. Kemudian halaman awal e-SPT akan muncul seperti ini. Silakan pilih jenis SPT apa yang Anda pakai apakah 1770 S atau 1770 SS. (Jenis SPT yang cocok buat Anda silakan lihat disini)



4. Jika Anda menggunakan SPT 1770 S, maka halaman pertama yang harus diisi adalah   
     pertanyaan tentang penghasilan, seperti ini :
  

     Namun jika Anda menggunakan SPT 1770 SS, maka halaman pertama yang muncul adalah  
     pertanyaan tentang Identitas Pemberi Kerja seperti ini :



5. Lanjutkan dengan langkah-langkah sesuai dengan panduan yang diberikan di website tersebut sampai selesai.

6. Jika Anda telah berhasil memasukkan SPT dengan e-Filing ini maka Anda akan menerima email Bukti Penerimaan Elektronik seperti ini :



Dan Anda dinyatakan TELAH MELAPORKAN SPT TAHUNAN. Mudah bukan?

Senin, 18 Maret 2013

Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-Filing



Setelah Anda mendapatkan e-FIN dari KPP, maka langkah berikutnya adalah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak e-Filing melalui website http://efiling.pajak.go.id/

1.   Pilih sub menu Pendaftaran e-Filing pada menu E-Filing seperti dibawah ini :




2. Lalu isilah form dibawah ini :



3. Setelah muncul tampilan Pendaftaran e-Filing, :
-       Masukkan NPWP pada kolom NPWP
-       Masukkan nomor eFin pada kolom eFin
-       Masukkan nomor ponsel pada kolom Nomor Ponsel
-       Masukkan alamat email pada kolom nomor Email
-       Masukkan Pertanyaan Keamanan
-       Masukkan Jawaban atas pertanyaan yang Anda buat
-       Masukkan password e-Filing pada kolom Password e-Filing
-       Masukkan password yang sama pada kolom Ulangi Password e-Filing.
-       Masukkan kode unik yang ada pada formulir. Contoh kode unik di atas adalah    2AL7U.

4.     Lalu klik Submit.
5.     Email Aktivasi akan dikirim ke email yang telah Anda Input.
6.      Buka email efiling, kemudian klik Aktivasi Akun






7. Setelah mengeklik Aktivasi Akun, maka Anda akan menerima notifikasi seperti ini :

   
   Lalu klik OK saja. Setelah itu Anda akan masuk ke pengisian SPT secara online dengan  
   menggunakan e-Filing. Artikel tata cara pengisian dapat Anda temukan disini.