Selasa, 29 Januari 2013

PENTING UNTUK PKP !!! PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN FAKTUR PAJAK (BAGIAN 2)


TATA CARA PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK

             Setelah PKP mendapatkan surat pemberitahuan kode aktivasi dan password dari KPP, maka langkah selanjutnya adalah seperti yang ditunjukkan dalam alur sebagai berikut:



  1. PKP menyampaikan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak seperti yang telah dicontohkan dalam Lampiran IVD Per-24, yaitu sebagai berikut :

------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Nomor          : ...............................                                 ......,...........
Hal               :   Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak


Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak...............
...............................................................


Dengan ini, saya:
Nama                   :   ...................................
Jabatan                :   ...................................
Nama PKP             :   ...................................
NPWP                  :   ...................................
Alamat                 :   ...................................
Penyampaian  SPT
         
  :

 e-SPT/e-Filling

 manual/hardcopy


Mengajukan permohonan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-....../PJ/2012 sebanyak ...............(........................) Nomor Seri Faktur Pajak.

Bersama ini kami sampaikan data penyampaian SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) bulan terakhir berturut-turut yang telah jatuh tempo pada tanggal permintaan ini diajukan berikut jumlah penerbitan Faktur Pajaknya.

No
Masa Pajak
Jumlah Penerbitan Faktur Pajak
1


2


3




Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.




Pemohon




(.....................)

------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak ini harus diisi secara lengkap dan disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan.


2. PKP kemudian menginput kode aktivasi dan password yang sudah diberikan Kantor Pelayanan Pajak sebelumnya.

3. Kantor Pelayanan Pajak kemudian akan menerbitkan surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak pada hari yang sama sejak surat permintaan diterima secara lengkap dan jika PKP telah menginput Kode Aktivasi dan Password dengan benar dan PKP  juga telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal permintaan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak.

Catatan :
-       Jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP baru atau PKP yang melaporkan SPT secara manual/hardcopy paling banyak sebesar 75 (tujuh puluh lima) nomor seri;
-       Dalam hal PKP telah menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak sebelumnya secara elektronik (e-SPT), jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang dapat diberikan adalah sebagai berikut:

a.      jika jumlah diminta PKP > dari 120 % (seratus dua puluh persen) dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan sebelumnya, maka jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP sebesar 120 % (seratus dua puluh persen) dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan.
b.       jika jumlah diminta PKP ≤ dari 120 % (seratus dua puluh persen) dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 (tiga) bulan sebelumnya, maka jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan kepada PKP sebesar jumlah yang diminta PKP.
-          Surat pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak yang hilang, rusak, atau tidak tercetak dengan jelas, dapat dimintakan kembali ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menunjukkan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.

-    Dalam hal PKP pindah tempat kegiatan usaha yang wilayah kerjanya berada di luar wilayah Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan sebelumnya, maka PKP yang bersangkutan harus mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password ke Kantor Pelayanan Pajak yang membawahi tempat kegiatan usaha PKP yang baru dengan menunjukkan asli pemberitahuan Kode Aktivasi dari Kantor Pelayanan Pajak sebelumnya.

-     Dalam hal PKP pindah tempat kegiatan usaha yang wilayah kerjanya berada di luar wilayah Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan sebelumnya, maka PKP masih dapat menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang belum digunakan.

-   PKP yang membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ganda atau Nomor Seri Faktur Pajak yang sama lebih dari 1 (satu) dalam tahun pajak yang sama, maka seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak tersebut termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar