Selasa, 19 Februari 2013

SPT PPh TAHUNAN ORANG PRIBADI YANG COCOK BUAT ANDA


                      Tahun 2012 sudah hampir dua bulan berlalu. Hal ini mempunyai konsekuensi bagi Wajib Pajak untuk melaporkan SPT PPh Tahun 2012 yang harus dilaporkan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2013 bagi WP Orang Pribadi dan 30 April 2013 bagi WP Badan. Artikel kali ini akan membahas hal-hal yang berkaitan dengan pelaporan SPT tersebut. Pembahasan akan saya mulai dari pengertian SPT Tahunan.



                 SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS), SPT Tahunan Pajak  Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771/$), termasuk SPT Tahunan Pembetulan (Pasal 1 PER - 26/PJ/2012 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan, yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013).

                   Jadi secara garis besar SPT dikelompokkan menjadi 2 macam, yaitu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kode formulir SPT 1770 dan Wajib Pajak Badan dengan kode formulir SPT 1771.

              Fungsi dari SPT sendiri adalah digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

                     Nah kali ini saya ingin fokus membahas pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu SPT dengan kode formulir 1770. Pada pengertian SPT dalam Pasal 1 PER - 26/PJ/2012 di atas, terdapat 3 jenis SPT 1770 yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Ketiga jenis SPT tersebut adalah SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS.

           Secara kasat mata yang membedakan ketiga jenis SPT itu adalah dari nama formulirnya, yaitu 1770 saja tanpa huruf S, atau pakai S, atau pakai SS. S adalah kepanjangan dari Sederhana, sedangkan SS adalah kepanjangan dari Sangat Sederhana.

                   Pertanyaan kemudian muncul, jenis SPT apa yang cocok bagi Anda Wajib Pajak Orang Pribadi ? Baik akan coba saya kupas satu persatu kira-kira formulir SPT mana yang dapat Anda gunakan untuk melaporkan kewajiban tahunan ini. Pembahasan akan dimulai dari jenis SPT yang paling sederhana, yaitu 1770 SS.

1. SPT 1770 SS

SPT ini mempunyai bentuk dan struktur yang paling sederhana, karena hanya terdiri atas 1 lembar saja dan tidak ada lampirannya. SPT ini hanya berisi informasi dari Wajib Pajak berupa jumlah harta yang dimiliki pada akhir tahun (tanpa perincian) dan hutang yang dimiliki pada akhir tahun (juga tanpa perincian). SPT jenis ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi (Pasal 3 PER - 34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya).

Kalau boleh saya simpulkan, SPT ini hanya boleh digunakan bagi Anda yang memenuhi syarat kumulatif sebagai berikut :
-       yang mempunyai profesi sebagai pekerja/karyawan atau pensiunan, dan
-       dari satu pemberi kerja, dan
-       jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60 juta, dan
-       tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Bagi Anda yang menggunakan formulir ini WAJIB melampirkan bukti pemotongan dari pemberi kerja, yaitu formulir 1721 A1 bagi karyawan swasta maupun BUMN/BUMD, dan formulir 1721 A2 bagi PNS dan pensiunannya.

2. SPT 1770 S

SPT ini mempunyai bentuk dan struktur lebih kompleks dibandingkan jenis SPT 1770 SS. SPT jenis ini terdiri atas 1 lembar induk SPT dan 2 lampiran SPT yang melekat pada induknya yaitu 1770 S-I dan 1770 S-II.
SPT jenis ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
            a.         dari satu atau lebih pemberi kerja;
            b.         dari dalam negeri lainnya; dan/atau
            c.         yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,
(Pasal 2 PER - 34/PJ/2010)

Kalau boleh saya simpulkan sekaligus tambahkan, SPT ini boleh digunakan bagi Anda yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
-       mempunyai profesi sebagai pekerja/karyawan atau pensiunan dari satu atau lebih  
        pemberi kerja,
-       mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya, seperti : Bunga, Royalty, Sewa,  
        Penghargaan dan Hadiah, Keuntungan dari penjualan/pengalihan harta, dan lain-lain.
-       mempunyai penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau  
        bersifat final, yaitu : Bunga Deposito/Tabungan/Diskonto SBI/Surat Berharga Negara, 
        Bunga/Diskonto Obligasi, Penjualan Saham di Bursa Efek, Hadiah Undian, Pesangon,  
        Tunjangan Hari Tua dan tebusan Pensiun yang dibayarkan sekaligus, Honorarium atas 
        Beban APBN/APBD, Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan, Sewa atas Tanah 
        dan atau Bangunan, Bangunan yang diterima dalam rangka Bangun Guna Serah, Bunga  
        Simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi, penghasilan dari 
        Transaksi Derivatif, Deviden, termasuk juga Penghasilan Isteri dari satu Pemberi Kerja, 
        dan lain-lain.

Jika Anda memenuhi salah satu kriteria kriteria di atas atau bahkan ketiga-tiganya, maka Anda boleh menggunakan SPT 1770 S. Ketentuan melampirkan bukti pemotongan dari pemberi kerja, yaitu formulir 1721 A1 bagi karyawan swasta maupun BUMN/BUMD, dan formulir 1721 A2 bagi PNS dan pensiunannya juga WAJIB atas SPT ini. Tetapi misalkan Anda bukan pekerja/karyawan atau pensiunan, tetapi menggunakan SPT ini karena mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya  dan atau mempunyai penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final, maka Anda tidak wajib melampirkan bukti pemotongan dari pemberi kerja tersebut.

Sebagai tambahan saja dan ini berdasarkan pengalaman di lapangan dan juga tercover dalam SPT 1770 S, bagi Anda yang tidak memenuhi ketiga kriteria di atas tetapi memiliki penghasilan yang secara peraturan bukan objek pajak, seperti :
-      Bantuan/Sumbangan/Hibah,
-      Warisan,
-      Bagian Laba Anggota Perseroan Komanditer Tidak Atas Saham, Persekutuan, 
       perkumpulan, Firma, Kongsi
-      Klaim Asuransi Kesehatan, Kecelakaan, Jiwa, Dwiguna, Bea Siswa
-      Bea Siswa, dan lain-lain
maka Anda boleh juga menggunakan SPT 1770 S ini.

3. SPT 1770

SPT ini mempunyai bentuk dan struktur paling kompleks dibandingkan jenis SPT 1770 S dan SPT 1770 SS. SPT jenis ini terdiri atas 1 lembar induk SPT dan 4 lampiran SPT yang melekat pada induknya yaitu 1770-I, 1770-II, 1770-III dan 1770-IV.

SPT jenis ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
       a.  dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau             
                   Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
       b.  dari satu atau lebih pemberi kerja;
       c.  yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
       d.  penghasilan lain,
           (Pasal 1 PER - 34/PJ/2010)

Bagi Anda pengusaha yaitu mempunyai penghasilan dari usaha seperti pedagang baik retail maupun grosir, pemilik warung/restoran, pemilik salon, pemilik bengkel, pemilik rental, dan pengusaha lainnya maupun orang yang memiliki pekerjaan bebas seperti dokter, akuntan, aktuaris, konsultan dan arsitek yang membuka praktek sendiri, tidak ada pilihan lain selain menggunakan SPT jenis ini baik yang menyelenggarakan pembukuan maupun Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Kriteria b, c, dan d pada pasal 1 PER - 34/PJ/2010 juga menyebutkan kriteria yang sama dengan kriteria untuk pengguna SPT 1770 S pada Pasal 2. Ini artinya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kriteria pada pengguna SPT 1770 S juga diperbolehkan menggunakan jenis SPT 1770 ini jika mau sedikit repot. Jadi saran saya adalah pergunakan SPT yang sesuai dengan kriteria Anda.











13 komentar:

  1. Kode Pembetulan sudah digunakan untuk jenis formulir SPT yang lain
    maksudnya apa ne bisa d bantu gk???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kode pembetulan diisi angka 0 utk pelaporan SPT yang pertama. Kode 1 dan seterusnya diisi apabila Anda melakukan pembetulan ke-1 dst.

      Hapus
  2. Sama, saya juga bermasalah dengan
    "Kode Pembetulan sudah digunakan untuk jenis formulir SPT yang lain"

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kode pembetulan diisi angka 0 utk pelaporan SPT yang pertama. Kode 1 dan seterusnya diisi apabila Anda melakukan pembetulan ke-1 dst.

      Hapus
    2. Mas Jujuk, orng pribadi wajib pajak bisa tidak mengeluarkan e faktur..?? Tks

      Hapus
  3. iya nih. gimana ya solusinya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kode pembetulan diisi angka 0 utk pelaporan SPT yang pertama. Kode 1 dan seterusnya diisi apabila Anda melakukan pembetulan ke-1 dst.

      Hapus
  4. mas @jujuk kristianto, saya sudah ikut saran anda. tapi setelah sampai pada pengiriman SPT., muncul "SPT SEBELUMNYA BELUM ADA"...
    ini gimana mas solusinya? saya kesulitan nih mas...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau SPT baru bukan pembetulan, kode pembetulan diisi 0 (nol) bu.

      Hapus
  5. Wahh... Jadi puyeng dec bagi WP org pribadi ada gak fasilitas byr spt tahunan pph secara online. Atau hrs pergi ke kantor pajak t4 kita bikin NPWP...???

    BalasHapus
  6. Kode Pembetulan sudah digunakan untuk jenis formulir SPT yang lain.

    sudah di kasi pembetulan angka nol tp tetap tidak bisa. ada solusi lain?

    BalasHapus
  7. Mas saya mau tanya, kalau pemotongan pajak lewat perusahaan gimana? Yang di input saat daftar online yang npwp penerima penghasilan yang dipotong atau npwp pemotong?

    BalasHapus
  8. Mas saya mau tanya, kalau pemotongan pajak lewat perusahaan gimana? Yang di input saat daftar online yang npwp penerima penghasilan yang dipotong atau npwp pemotong?

    BalasHapus