Kamis, 21 Februari 2013

9 KEUNTUNGAN MENYAMPAIKAN SPT SECARA ONLINE



Era teknologi informasi yang semakin deras membuat manusia yang hidup pada zaman ini dituntut  untuk bisa mengikutinya. Demikian juga DJP sebagai institusi penghimpun dana negara dituntut mampu memberikan pelayanan yang dapat menunjang fungsinya tersebut. Terkait dengan penyampaian SPT Tahunan, dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, DJP memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam penyampaian SPT khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770S atau 1770SS (Kriteria lihat disini). Bagi Anda Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh menggunakan kedua jenis SPT tersebut, dan mendambakan kepraktisan serta kemudahan dalam penyampaian SPT, gunakanlah cara penyampaian SPT secara online.

Penyampaian SPT secara online menggunakan sarana yang disebut sebagai e-Filing. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). (Pasal 1 Peraturan Dirjen Nomor PER - 39/PJ/2011).

Saat ini penyampaian SPT dengan e-Filing bisa melayani penyampaian SPT Wajib Pajak Orang Pribadi jenis 1770 S dan 1770 SS. Ada 9 keuntungan yang bisa kita dapatkan  jika menyampaikan SPT dengan e-Filing, yaitu

1. Cepat, karena kita langsung bisa mengisi formulir SPT di internet dan mengirimkan saat itu juga. Begitu   
    SPT dikirimkan kita langsung mendapat tanda terima.

2. Aman, karena data SPT dapat Anda sampaikan langsung tanpa perantara dan data dijamin 
    kerahasiaannya oleh DJP.

3. Kapan saja, bisa dilakukan sewaktu-waktu, karena kapanpun waktu yang kita punya bisa digunakan  
   untuk menyampaikan SPT tersebut, bisa pagi, siang, sore, tengah malam, bahkan dini hari pun bisa kita 
   gunakan (24 jam 7 hari dalam seminggu).

4.Murah bahkan gratis karena tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT
   Kita hanya membayar biaya akses internet saja.

5. Mudah, karena setiap pengisian SPT akan diberikan petunjuk yang jelas.

6.  Akurat, karena ada validasi dalam setiap pengisian SPT

7. Tepat, karena menggunakan sistem komputer.
     Program e-SPT sudah di default otomatis melakukan penghitungan, sehingga kita tidak perlu lagi  
     melakukan penghitungan, kecuali untuk hal-hal tertentu misalkan kita mempunyai bukti potong yang  
     yang dikenakan penghasilan bersifat final lebih dari satu.

8. Go green alias ramah lingkungan, karena mengurangi penggunaan kertas.
     Bayangkan berapa pohon sebagai bahan baku kertas yang bisa terselamatkan dengan mengurangi 
     penggunaan kertas untuk SPT ini.

9. Dokumen yang harus dilampirkan seperti halnya jika kita melaporkan secara langsung ke KPP ( 
    fotokopi Bukti Potong PPh (Formulir 1721 A1/A2), SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29 jika kurang  
    bayar, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau 
    mempunyai NPWP sendiri dan fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi, kecuali 
    diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).

Tata cara dan prosedur pengisian dan penyampaian SPT secara online dengan e-Filing InsyaAllah dapat Anda temukan dalam pembahasan selanjutnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar