Era teknologi informasi yang semakin deras
membuat manusia yang hidup pada zaman ini dituntut untuk bisa mengikutinya. Demikian juga DJP
sebagai institusi penghimpun dana negara dituntut mampu memberikan pelayanan
yang dapat menunjang fungsinya tersebut. Terkait dengan penyampaian SPT
Tahunan, dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi
serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, DJP memberikan kemudahan
kepada Wajib Pajak dalam penyampaian SPT khususnya bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi yang menggunakan formulir 1770S atau 1770SS (Kriteria lihat disini).
Bagi Anda Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh menggunakan kedua jenis SPT
tersebut, dan mendambakan kepraktisan serta kemudahan dalam penyampaian SPT, gunakanlah
cara penyampaian SPT secara online.
Penyampaian SPT secara online
menggunakan sarana yang disebut sebagai e-Filing. e-Filing adalah suatu cara
penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real
time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)
atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
(Pasal 1 Peraturan Dirjen Nomor PER - 39/PJ/2011).
Saat ini penyampaian SPT dengan e-Filing
bisa melayani penyampaian SPT Wajib Pajak Orang Pribadi jenis 1770 S dan 1770
SS. Ada 9 keuntungan yang bisa kita dapatkan jika menyampaikan SPT dengan e-Filing, yaitu
1. Cepat, karena
kita langsung bisa mengisi formulir SPT di internet dan mengirimkan saat itu
juga. Begitu
SPT dikirimkan kita langsung mendapat tanda terima.
2. Aman, karena
data SPT dapat Anda sampaikan langsung tanpa perantara dan data dijamin
kerahasiaannya oleh DJP.
3. Kapan saja, bisa
dilakukan sewaktu-waktu, karena kapanpun waktu yang kita punya bisa digunakan
untuk menyampaikan SPT tersebut, bisa pagi, siang, sore, tengah malam, bahkan
dini hari pun bisa kita
gunakan (24 jam 7 hari dalam seminggu).
4.Murah bahkan gratis karena tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT
Kita hanya membayar biaya akses internet saja.
5. Mudah, karena setiap pengisian SPT akan diberikan petunjuk yang jelas.
6. Akurat, karena ada validasi dalam setiap pengisian SPT
7. Tepat, karena menggunakan sistem komputer.
Program e-SPT sudah di default otomatis melakukan penghitungan, sehingga kita tidak perlu lagi
melakukan penghitungan, kecuali untuk hal-hal tertentu misalkan kita mempunyai bukti potong yang
yang dikenakan penghasilan bersifat final lebih dari satu.
8. Go green alias ramah lingkungan, karena mengurangi penggunaan kertas.
Bayangkan berapa pohon sebagai bahan baku kertas yang bisa terselamatkan dengan mengurangi
penggunaan kertas untuk SPT ini.
9. Dokumen yang harus dilampirkan seperti halnya jika kita melaporkan secara langsung ke KPP (
fotokopi Bukti Potong PPh (Formulir 1721 A1/A2), SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29 jika kurang
bayar, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau
mempunyai NPWP sendiri dan fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi, kecuali
diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).
Tata cara dan prosedur pengisian dan
penyampaian SPT secara online dengan e-Filing InsyaAllah dapat Anda temukan
dalam pembahasan selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar