Bagi Anda Pengusaha Kena
Pajak (PKP), baik PKP yang menerbitkan maupun pihak
yang menerima Faktur Pajak yang mempunyai masalah dengan kehilangan Faktur Pajak ,
berikut kami sampaikan tata cara penggantiannya :
1. Bagi PKP Penjual
atau Pemberi Jasa Kena Pajak (JKP)
a. PKP penjual
atau pemberi JKP dapat mengajukan
permohonan tertulis untuk meminta copy dari Faktur Pajak yang hilang kepada PKP
pembeli atau penerima JKP dengan
tembusan kepada KPP di tempat PKP penjual
atau pemberi JKP dikukuhkan dan kepada KPP
di tempat PKP pembeli atau penerima JKP dikukuhkan.
b. Berdasarkan
permohonan dari PKP penjual atau pemberi JKP , PKP pembeli atau penerima JKP membuat copy dari arsip Faktur Pajak yang
disimpan oleh PKP pembeli atau penerima JKP , untuk dilegalisasi oleh KPP tempat PKP pembeli atau penerima JKP dikukuhkan.
Copy dibuat dalam rangkap 2 (dua),
yaitu :
- Lembar
ke-1 : diserahkan ke PKP penjual atau pemberi
JKP melalui PKP pembeli atau penerima JKP .
- Lembar
ke-2 : arsip KPP yang
bersangkutan.
c. Legalisasi
diberikan oleh KPP tempat PKP pembeli
atau penerima JKP dikukuhkan setelah
meneliti asli arsip Faktur Pajak dan SPT
Masa PPN dari PKP pembeli atau penerima JKP tersebut.
d. KPP tempat PKP penjual atau pemberi JKP dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas SPT Masa PPN
dari PKP penjual atau pemberi JKP
untuk meyakinkan bahwa Faktur Pajak yang
dilaporkan hilang tersebut sudah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran.
2. PKP Pembeli
atau Penerima JKP
a. PKP pembeli
atau penerima JKP dapat mengajukan
permohonan tertulis untuk meminta copy dari Faktur Pajak yang hilang
kepada PKP penjual atau pemberi JKP dengan tembusan kepada KPP di tempat PKP pembeli atau penerima JKP dikukuhkan dan kepada KPP di tempat PKP penjual atau pemberi JKP dikukuhkan.
b. Berdasarkan
permohonan dari PKP pembeli atau penerima JKP , PKP penjual atau pemberi JKP membuat copy dari arsip Faktur Pajak
yang disimpan oleh PKP penjual atau pemberi JKP , untuk dilegalisasi oleh KPP tempat PKP penjual atau pemberi JKP dikukuhkan.
Copy dibuat dalam rangkap 2 (dua),
yaitu:
- Lembar
ke-1 : diserahkan ke PKP pembeli atau penerima JKP melalui PKP penjual atau pemberi JKP .
- Lembar
ke-2 : arsip KPP yang
bersangkutan.
c. Legalisasi
diberikan oleh KPP tempat PKP penjual
atau pemberi JKP dikukuhkan setelah
meneliti asli arsip Faktur Pajak dan SPT
Masa PPN dari PKP penjual atau pemberi JKP tersebut.
d. KPP tempat PKP pembeli atau penerima JKP dikukuhkan wajib melakukan penelitian atas SPT Masa PPN
dari PKP pembeli atau penerima JKP
untuk meyakinkan bahwa Faktur Pajak yang
dilaporkan hilang tersebut sudah dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar