Seringkali PKP meremehkan hal yang sebenarnya cukup
simpel untuk dilakukan, yaitu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama PKP atau
pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Padahal menurut Per-24/PJ/2012, PKP wajib untuk menyampaikannya.
Pasal 13 ayat (2) dalam Per Dirjen ini menyebutkan bahwa PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
nama PKP atau pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak
disertai dengan contoh tandatangannya, dengan melampirkan fotokopi kartu
identitas pejabat/pegawai penandatangan Faktur Pajak yang sah yang telah
dilegalisasi pejabat yang berwenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan
pejabat/pegawai tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak.
Nama yang berhak menandatangani Faktur Pajak harus diisi sesuai dengan
kartu identitas yang sah, yaitu Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi,
atau Paspor, yang berlaku pada saat Faktur Pajak ditandatangani. PKP dapat
menunjuk lebih dari 1 (satu) orang pejabat/pegawai untuk menandatangani Faktur
Pajak. Dalam Per ini tidak menyebutkan jumlah maksimalnya, jadi silakan PKP
mengisi sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Format Surat Pemberitahuan PKP atau Penunjukan
Pejabat/Pegawai yang Berwenang Menandatangani Faktur Pajak
Kepada Yth.
Kepala KPP ...........................
Jl .........................
di ........................
Dengan ini, saya :
memberitahukan identitas dan contoh tanda tangan PKP
atau pejabat/pegawai yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak, yaitu :
Demikian disampaikan, apabila ternyata terdapat
kekeliruan dalam Surat Pemberitahuan ini, akan dilakukan perbaikan
sebagaimana mestinya. Atas Perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
............................, ...................
....................................
*) Jumlah baris
dapat disesuaikan dengan kebutuhan PKP
Catatan : Pemberitahuan ini harus dilampiri dengan
fotokopi kartu identitas yang sah (dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang)
untuk setiap pejabat/pegawai yang ditunjuk menandatangani Faktur Pajak
|
Dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani
Faktur Pajak, maka PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas
perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada
akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai
menandatangani Faktur Pajak dengan menggunakan format surat seperti ini.
Format Surat Pemberitahuan Perubahan Pejabat/Pegawai yang
Berwenang Menandatangani Faktur Pajak
Kepada Yth.
Kepala KPP ...........................
Jl .........................
di ........................
Dengan ini, saya :
memberitahukan perubahan pejabat/pegawai yang ditunjuk
untuk menandatangani Faktur Pajak, yaitu :
Pejabat/Pegawai Lama
Pejabat/Pegawai Baru
Demikian disampaikan, apabila ternyata terdapat
kekeliruan dalam Surat Pemberitahuan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana
mestinya. Atas Perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
............................, ...................
....................................
Catatan : Pemberitahuan ini harus dilampiri dengan
fotokopi kartu identitas yang sah (dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang)
untuk penunjukan pejabat/pegawai baru yang ditunjuk menandatangani Faktur
Pajak.
|
Dalam hal PKP melakukan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang,
maka pejabat/pegawai yang telah ditunjuk di tempat-tempat kegiatan usaha
sebelum pemusatan masih dapat menandatangani Faktur Pajak yang diterbitkan
setelah pemusatan yang dicetak di tempat-tempat kegiatan
usaha masing-masing.
Dan ini yang paling penting diingat, yaitu dalam
hal PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan atau tempat pemusatan Pajak
Pertambahan Nilai terutang dilakukan , maka Faktur Pajak yang diterbitkan oleh
PKP sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak Tidak
Lengkap.
Jadi sekali lagi jangan anggap sepele pemberitahuan secara tertulis nama
PKP atau pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak dan
perubahannya, jika faktur pajak Anda tidak ingin dikategorikan sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap.
n.b. :
1. Tempelkan meterai secukupnya (nominal Rp 6.000,-) dalam surat pemberitahuan.
2. Lampirkan fotocopy identitas yang masih berlaku dan dilegalisasi oleh pejabat yang
berwenang (bisa KTP, SIM, ataupun paspor) dengan jumlah yang sama dengan yang
disebutkan dalam surat pemberitahuan.
n.b. :
1. Tempelkan meterai secukupnya (nominal Rp 6.000,-) dalam surat pemberitahuan.
2. Lampirkan fotocopy identitas yang masih berlaku dan dilegalisasi oleh pejabat yang
berwenang (bisa KTP, SIM, ataupun paspor) dengan jumlah yang sama dengan yang
disebutkan dalam surat pemberitahuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar