Sebagai
manusia tentunya kita takkan pernah luput dari berbuat salah. Demikian pula bagi
PKP, kemungkinan salah mengisi atau menulis di Faktur Pajak sangat terbuka
lebar. Nah bagi Anda PKP yang mengalami tiga hal yang tidak diinginkan, yaitu :
- Faktur Pajak rusak, atau
- Faktur Pajak salah isi, atau
- Faktur Pajak salah tulis,
sehingga tidak memuat
keterangan yang lengkap, jelas, dan benar , don’t
worry...., karena ada jalan untuk membetulkannya. PKP tersebut dapat
menerbitkan Faktur Pajak pengganti.
Berikut kami sampaikan
tata cara pembetulan atau penggantian dimaksud.
TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK YANG
RUSAK,
SALAH DALAM PENGISIAN, ATAU SALAH DALAM PENULISAN
1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak
pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, Pengusaha Kena
Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Pengganti
terhadap Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam
penulisan.
2. Pembetulan Faktur Pajak yang salah dalam
pengisian atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau
dengan cara lain, selain
dengan cara membuat Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1.
3. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak
Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak yang
biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah ditetapkan pada
Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012.
4. Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud
pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan
Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan
tersebut.
5. Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak
yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada
saat Faktur Pajak Pengganti dibuat.
6. Pada Faktur Pajak Pengganti sebagaimana
dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri
Faktur Pajak serta tanggal Faktur Pajak yang diganti. Pengusaha Kena Pajak
dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut. Kode dan Nomor Seri serta
tanggal Faktur Pajak yang diganti dapat diisi dengan cara manual.
Faktur
Pajak yang diganti :
Kode
dan Nomor Seri
Tanggal
|
: .............................
: .............................
|
7. Penerbitan Faktur Pajak Pengganti
mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan
pembuatan Faktur Pajak tersebut.
8. Faktur Pajak Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama
dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang dilakukan penggantian dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau
sesungguhnya setelah penggantian.
9. Pelaporan Faktur Pajak Pengganti pada SPT
Masa PPN sebagaimana dimaksud pada butir 8 harus mencantumkan Kode dan Nomor
Seri Faktur Pajak yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.
Penerbitan Faktur Pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut
dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pembetulan SPT Masa PPN
sebagaimana dimaksud dapat
dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa
PPN dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut
dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti
permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima
Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.
Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang telah melakukan pengkreditan Pajak
Masukan atas PPN pada Faktur Pajak yang diganti oleh PKP Penjual, harus
melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada
Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan, sepanjang
terhadap SPT Masa PPN dimana
Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan,
belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka,
dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar