Senin, 04 Februari 2013

FAKTUR PAJAK ANDA RUSAK ? ATAU SALAH ISI ? ATAU SALAH TULIS ?


Sebagai manusia tentunya kita takkan pernah luput dari berbuat salah. Demikian pula bagi PKP, kemungkinan salah mengisi atau menulis di Faktur Pajak sangat terbuka lebar. Nah bagi Anda PKP yang mengalami tiga hal yang tidak diinginkan, yaitu :

  1. Faktur Pajak rusak, atau
  2. Faktur Pajak salah isi, atau
  3. Faktur Pajak salah tulis,
sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar , don’t worry...., karena ada jalan untuk membetulkannya. PKP tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti.
Berikut kami sampaikan tata cara pembetulan atau penggantian dimaksud.

TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK YANG RUSAK,
SALAH DALAM PENGISIAN, ATAU SALAH DALAM PENULISAN

1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Pengganti terhadap Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
 2. Pembetulan Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1.
 3. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012.
4. Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan tersebut.
5.  Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat.
6.  Pada Faktur Pajak Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta tanggal Faktur Pajak yang diganti. Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut. Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti dapat diisi dengan cara manual.

Faktur Pajak yang diganti :
Kode dan Nomor Seri
Tanggal

:  .............................
:  .............................

7.  Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut.
8.  Faktur Pajak Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang dilakukan penggantian dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.
9.  Pelaporan Faktur Pajak Pengganti pada SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud pada butir 8 harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.

                   Penerbitan Faktur Pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT  Masa PPN dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pembetulan SPT  Masa PPN   sebagaimana dimaksud dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT  Masa PPN   dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.

Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP  yang telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas PPN pada Faktur Pajak yang diganti oleh PKP Penjual, harus melakukan pembetulan SPT  Masa PPN   pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap SPT  Masa PPN   dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar