Masih banyak
pertanyaan-pertanyaan yang muncul terkait dengan Faktur Pajak Sederhana
akhir-akhir ini membuat saya kembali tergelitik untuk menulis topik tentang
yang biasanya dulu menggunakan Faktur Pajak Sederhana, yaitu Pedagang Eceran yang melakukan penjualan kepada konsumen akhir
yang biasanya tidak ada identitas pembelinya. Padahal istilah Faktur Pajak
Sederhana sudah tidak berlaku lagi sejak diberlakukannya UU Nomor 42 Tahun 2009
pada tanggal 1 April 2010 yang merupakan perubahan terakhir dari Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM. Sehingga praktis sejak saat itu tidak
ada lagi dikotonomi istilah faktur pajak standar dan faktur pajak sederhana.
Semua sekarang disebut sebagai Faktur Pajak saja. Yang membedakan sekarang adalah
apakah faktur pajak itu lengkap atau faktur pajak tidak lengkap.
Pengertian PKP Pedagang
Eceran
Menurut Pasal 1 ayat (6)
PER-24/PJ/2012 yang disebut sebagai PKP
Pedagang Eceran (Selanjutnya disebut sebagai PKP PE) adalah PKP yang dalam kegiatan usaha
atau pekerjaannya melakukan :
a. penyerahan Barang Kena
Pajak dengan cara sebagai berikut :
1.
melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung
mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir
lainnya;
2.
dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung
kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis,
pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
3.
pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau
transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli
langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya; atau
b. penyerahan JKP dengan cara sebagai berikut :
1.
melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung
kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen
akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
2.
dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa
didahului penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang;
dan
3.
pada umumnya pembayaran atas penyerahan JKP dilakukan secara tunai.
Contoh tempat penjualan
eceran yaitu toko, gerai atau kios. Dalam memori penjelasan Pasal 20 PP No. 1
Tahun 2012, yang dimaksud dengan “konsumen akhir” adalah pembeli yang
mengkonsumsi secara langsung barang tersebut, dan tidak digunakan atau
dimanfaatkan untuk kegiatan produksi atau perdagangan.
Faktur Pajak bagi PKP Pedagang
Eceran
PKP PE wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti
pungutan pajak atas penyerahan atau penjualan barang kena pajak atau jasa kena pajak.
Bagi PKP PE , kode dan nomor seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2 UU
KUP (yaitu faktur pajak yang tidak menyebutkan identitas pembeli serta nama dan tandatangan) tidak mengikuti ketentuan penomoran Faktur Pajak sebagaimana diatur
dalam PER-24/PJ/2012,
sehingga bagi PKP PE tersebut tidak akan dikenakan
sanksi Pasal 14 UU KUP, berupa denda 2%.
Dirjen Pajak
mengeluarkan ketentuan khusus mengenai faktur pajak bagi PKP PE melalui Per Dirjen Pajak Nomor PER-58/PJ/2010
tanggal 13 Desember 2010 tentang Bentuk Dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara
Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak PE .
Faktur Pajak atas
penyerahan Barang Kena Pajak oleh PKP PE paling sedikit harus memuat keterangan
:
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang
menyerahkan Barang
Kena Pajak;
b. jenis
Barang Kena Pajak yang diserahkan;
c. jumlah
Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau
besarnya Pajak Pertambahan
Nilai dicantumkan secara terpisah;
d. Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
e. kode,
nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak yang dapat berupa
nomor nota, kode
nota, atau ditentukan
sendiri oleh PKP PE.
(Pasal 3 ayat 1 dan
Pasal 5 PER-58/PJ/2010)
Faktur Pajak yang
dibuat PKP PE dapat berupa : bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis,
kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Sedangkan
Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP PE. Pengadaan
formulir Faktur Pajak dilakukan oleh PKP PE.
Faktur Pajak yang
dibuat PKP PE dibuat paling sedikit dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya
masing-masing sebagai berikut :
- Lembar
ke-1 : disampaikan kepada
pembeli Barang Kena Pajak.
- Lembar ke-2 : untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur
Pajak.
Faktur Pajak dianggap
telah dibuat dalam 2 (dua) rangkap atau lebih dalam hal Faktur Pajak tersebut
dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau
potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong. Lembar ke-2 Faktur Pajak dapat
berupa rekaman Faktur Pajak dalam bentuk media elektronik yaitu sarana penyimpanan
data, antara lain : diskette, Digital Data Storage
(DDS) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD).
Tambahan :
- PKP PE diperkenankan juga untuk menerbitkan
Faktur Pajak secara lengkap meskipun penyerahan BKP dilakukan kepada
konsumen akhir, misalnya dalam hal pembeli sebagai konsumen akhir adalah
Pemungut PPN.
- Dalam memori
penjelasan PP No. 1 Tahun 2012 disebutkan Pengusaha Kena Pajak yang bukan PE
tetapi melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak secara eceran akan mengalami kesulitan
dalam menerbitkan Faktur Pajak apabila diperlakukan sama dengan Pengusaha
Kena Pajak pada umumnya yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak tidak secara eceran. Untuk itu, perlu diberikan
penegasan dan penjelasan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
penyerahan dengan karakteristik secara eceran termasuk dalam pengertian
Pengusaha Kena Pajak PE . Termasuk dalam pengertian Pengusaha Kena Pajak PE
adalah Pengusaha Kena Pajak yang
melakukan penyerahan jasa secara eceran. Jadi
misalkan PKP pabrikan atau distributor misalnya menyerahkan sebagian
barang hasil produksinya secara eceran, maka PKP pabrikan tersebut juga
dapat menerbitkan faktur pajak yang tanpa identitas pembeli dan tanpa nama
dan tanda tangan penjual.
Saya mau nanya mas, berarti jika distributor melakukan penjualan eceran, kita tetap perlu membuat faktur pajaknya walaupun identitas pembelinya tidak lengkap? faktur pajak seperti ini, bukankah akan disebut faktur pajak tidak lengkap?
BalasHapusBetul mbak/bu siapapun yang melakukan penjualan eceran, walaupun sebetulnya dia itu industri atau pabrikan sekalipun (itu pun kl misal aturan lain – Kemendag- membolehkan), maka industri atau pabrikan tersebut boleh membuat faktur pajak. Jika tidak lengkap identitas pembelinya, maka tidak dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli.
Hapusuntuk pedagang eceran bisa saja membuat faktur pajak lengkap sepanjang konsumen meminta untuk dibuatkan,,apabila tidak, cukup mengakumulasi omset penjualan utk dimasukan ke faktur pajak yang di gunggung,, ada kolomnya tersendiri. khusus pedagang eceran
BalasHapusBetul mas Prabu. Terima kasih telah membantu saya dan teman-teman.
Hapusmas, saya mau tanya.....jadi saya ada rencana untuk menjual suatu produk ke salah satu perusahaan BUMN, produk tersebut saya dapatkan dari pabrik yang hanya menerbitkan faktur pajak sederhana. Jadi dgn kondisi seperti ini saya tidak bisa mengkreditkan PPN nya?
BalasHapusSekarang tidak ada istilah faktur pajak sederhana. Adanya FP lengkap atau tidak lengkap. Jika faktur pajak itu tidak memenuhi kelengkapan pengisiannya, maka dianggap faktur pajak tidak lengkap, sehingga tidak dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli.
Hapusnah, mau tanya mas, kalo yang namanya distributor emang boleh ya faktur pajak nya di gunggung, udah jelas namanya distributor, yang namanya distributor pasti menjual ke toko toko yang jelas mempunyai npwp, karna toko gak akan mungkin menjual langsung ke konsumen akhir, hanya toko toko lah menjual ke konsumen akhir, dan seharusnya toko toko tersebut lah yang melaporkan faktur pajak digunggung, mohon koreksinya.
BalasHapuskoreksi...karna toko gak akan mungkin menjual langsung ke konsumen akhir,
Hapusseharusnya...karna distributor gak akan mungkin menjual langsung ke konsumen akhir
Idealnya memang seperti itu, tetapi dalam praktik banyak ditemukan distributor juga sekaligus menjual barang-barang secara eceran. Dan pembelinya pun banyak yang tidak punya NPWP atau punya NPWP tapi tidak mau dicantumkan dalam FP dengan berbagai macam alasan. Jangan ditiru ya....
HapusKena 2% sanksi ya??
HapusJadi apakah dikenakan sanksi stp pasal 14 ayat 4??
Hapus2% dari dpp?
kalo saya selaku pihak toko (nonPKP), yg membeli dari distributor dgn harga ber PPN, lalu menjual ke konsumen akhir tanpa PPN, apakah diperbolehkan ?
HapusMohon petunjuknya,,, terimakasih
Lama tidak aktif di dunia per-Blog-an. Mohon maaf atas tanggapan-tanggapan dari teman-teman yang belum kami respon. Baik akan saya respon satu-per satu.
BalasHapusmas, mau tanya bisa memberikan contoh dalam penghitungan pajak eceran tersebut ?
BalasHapusmisal nya saya beli barang dari toko lain (toko lain tidak mempunyai npwp) 1.000.000 saya jual dengan harga 1.020.000 , untuk 20.000 , bagaimana pelaporan pajak tersebut ?
Saya asumsikan yang Bapak maksud dengan pajak eceran adalah PPN dan Bapak adalah Pedagang Kena Pajak (PKP) yang wajib melaporkan PPN. Jika sebagai PKP membeli barang kepada pihak yang tidak mempunyai NPWP (otomastis juga non-PKP), maka atas PPN (Pajak Masukan) yang Bapak bayar tidak dapat dikreditkan. Kemudian Bapak menjualnya, wajib memungut PPN baik kepada yang punya NPWP/PKP atau belum.
BalasHapusMas mau tanya, untuk pembelian barang yang tidak disertai faktur pajak,pasti tidak bisa dikreditkan pada SPT PPN masa, terus bagaimana perlakuan/pengakuan terhadap pembelian tersebut? apakah bisa diperhitungkan sebagai pembelian pada perhitungan HPP akhir tahun? Terima kasih Om Bro...
BalasHapusMas bagaimana dengan pembeli yg minta nota pakai materai dan stempel padahal itu transaksi tidak dikenakan ppn? Saya tidak melaporkan ini sebagai transaksi dengan ppn, bagaimana jika is pembeli melaporkan ini sebagai transaksi ppn ?
BalasHapusBagi pembeli tesebut tidak dapat dikreditkan PM-nya.
Hapusbisa minta contact person gak buat komunikasi masalah pajak
BalasHapusMas saya mw tanya .. Kalo perusahaan bergerak d bidang jasa .. Itu selalu dimasukkan ke pajak keluaran ya? Kalo pajak masukkannya contohnya seperti apa mas? Trima kasih
BalasHapussaya terbitkan PPN pada form FAKTUR PAJAK STANDAR apakah itu salah??????? sedangkan saya sudah printout dan diminta rubah lagi ke form FAKTUR PAJAK ,.......................... mohon dijelaskan pak
BalasHapusmau tanya, kalau misal sebuah perusahaan selama sebulan misalnya tidak ada transaksi apakah tetap harus membuat e faktur??
BalasHapuslalu cara mengisinya bagaimana jika tidak ada transaksi?
saya sering bertentangan dengan bendahara di kantor, ketika saya service mobil dinas ke ATPMnya kuitansi sudah tertera npwp, pengertian saya hal tsb sdh termasuk pajak, hingga kita tidak perlu melengkapi dengan ssp dari atpm tadi, karena ketika saya ke tempat service atpm tdk mau memberikan bukti setornya, sedangkan dikantor bendahara wajib pungut pajak, apa pendapat saya salah, mohon diluruskan mas
BalasHapusmaaf pak mau tanya kalau sebagai distributor suatu daerah kami sama sekali tidak dihimbau untuk membuat faktur pajak ke toko2, jadi selama ini AR mengaminin saja kalau kita lapor secara pajak digunggung. tiba2 tahun ini diperiksa langsung dikenakan sanksi 2% dr Dpp padahal pdhl secara praktik kita disuruh principal untuk jual langsung ke konsumen akhir. apa memang begitu peraturannya? apa di tahun himbauan pajak ini tetap dikenakan sanksi sebesar itu?
BalasHapusPak saya mau tanya contoh saya seorang suplyer ... saya belanja ke distributor kena pajak 10% terus saya jual ke konsumen jadi yg saya harus laporkan selisih pajak nya ya pak ...dan saya buat faktur pajak lagi
BalasHapus...
Pak saya mau tanya contoh saya seorang suplyer ... saya belanja ke distributor kena pajak 10% terus saya jual ke konsumen jadi yg saya harus laporkan selisih pajak nya ya pak ...dan saya buat faktur pajak lagi
BalasHapus...
Asslam. Maaf pak saat ini saya berjualan komputer dan saat ini kami belum berbadan hukum namun saya pribadi sudah mempunyai NPWP pribadi. Kemudian suatu saat saya ada transaksi penjualan komputer dengan suatu lembaga pendidikan swasta. Yang saya akan tanyakan pak pembayaran pajak apa saja yang harus saya bayar apakah PPN dan PPH juga, dikarenakan dari pihak pembeli meminta faktur pajak sebagai bukti bahwa barang yang dibeli dari saya sudah dikenakan pajak sehingga pihak pembeli tidak harus membayarkan pajak atas barang yang dibeli tersebut? Mohon penjelasannya pak, terima kasih sebelumnya.
BalasHapusmau tanya pak bagaimana bentuk faktur penjualan yang dapat dianggap sebagai faktur pajak
BalasHapusstandar untuk pedagang eceran. apakah bisa buat faktur penjualan tidak dipisah antara dpp dan ppn 10% melainkan ditulis harga jual sudah termasuk ppn 10%? mohon penjelasannya, terima kasih
Banyak toko2 yg tidak mau menyerahkan npwp sekarang kita kesulitan bagaimana menjual barangnya kalo pelanggan kami tidak mau menyertakan npwp,sekarang malah konsumen kami kadang batal membeli barang ke kami,gimana solussinya pak
BalasHapuskalau dagang eceran secara online di rumahan dan yg jualnya beli dari pabrik tanpa ppn lalu jual kpd perorangan atau badan usaha,bagaimana tuh apakah itu sah sah saja ?Mohon pencerahannya ,tks .
BalasHapusAssalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .
BalasHapusMbak Sriwulandari bohong, boro2 saya saya bisa gandain uang, kalau gandain hutang saya ahlinya
HapusTerus terang saya gk paham sama sekali dengan pajak.
BalasHapusSaya mau kasih case saja.
Ada PT.A (manufaktur). PT.B(reseller). PT.C(pembeli).
PT.C buka PO untuk PT.B. Anggap nilai PO 50rb, berarti +PPN jadi 55rb. Lalu, PT.B mambuka PO ke PT.A dengan harga 45rb, berarti +PPN jadi 49,5rb. Nah, berarti PT.A akan bayar pajak dong ya sebesar 4.5rb?trus PT.B jg kena ya sebesar 5K?
Kalau benar begitu, jadi double dong ya?
Berarti keuntungan si PT.B tinggal 0.5rb alias 500 dong ya. Apa begitu?
PT.A ada penjualan ke PT.B 45.000 berarti Ppn Keluarannya=4.500
HapusPT.B ada penjualan ke PT.C 50.000 berarti Ppn Keluarannya=5.000
PT.B ada pembelian dari PT.A 45.000 berarti Ppn Masukannya=4.500
keuntungam PT.B 5.000 dan harus bayar PPN sebesar 5.000-4.500=500
PT.C ada pembelian dari PT.B kalau PT.C PKP bisa mengkreditkan pajak masukan sebesar 4500
mungkin kira-kira seperti ini menurut saya
Mas mau nanya saya mau masukan barang paket sembako ke instansi dari distributor menurut diatributor harga produknya sudah termasuk pajak apakah perlu menerbitkan faktur pajak yangvsudah dibayar diatributor
BalasHapusMas mau nanya apakah fp digunggung itu tidak apa apa, maksut saya cacat ato bagaimana ya mas
BalasHapus