Senin, 11 Februari 2013

FAKTUR PAJAK BAGI PEDAGANG ECERAN


Masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang muncul terkait dengan Faktur Pajak Sederhana akhir-akhir ini membuat saya kembali tergelitik untuk menulis topik tentang yang biasanya dulu menggunakan Faktur Pajak Sederhana, yaitu Pedagang Eceran  yang melakukan penjualan kepada konsumen akhir yang biasanya tidak ada identitas pembelinya. Padahal istilah Faktur Pajak Sederhana sudah tidak berlaku lagi sejak diberlakukannya UU Nomor 42 Tahun 2009 pada tanggal 1 April 2010 yang merupakan perubahan terakhir dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM. Sehingga praktis sejak saat itu tidak ada lagi dikotonomi istilah faktur pajak standar dan faktur pajak sederhana. Semua sekarang disebut sebagai Faktur Pajak saja. Yang membedakan sekarang adalah apakah faktur pajak itu lengkap atau faktur pajak tidak lengkap.

Pengertian PKP Pedagang Eceran

Menurut Pasal 1 ayat (6) PER-24/PJ/2012 yang disebut sebagai PKP Pedagang Eceran (Selanjutnya disebut sebagai PKP PE)  adalah PKP yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan :

a. penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :
1.    melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
2.    dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
3.    pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya; atau

b. penyerahan JKP  dengan cara sebagai berikut :
1.    melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
2.    dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
3.    pada umumnya pembayaran atas penyerahan JKP  dilakukan secara tunai.

Contoh tempat penjualan eceran yaitu toko, gerai atau kios. Dalam memori penjelasan Pasal 20 PP No. 1 Tahun 2012, yang dimaksud dengan “konsumen akhir” adalah pembeli yang mengkonsumsi secara langsung barang tersebut, dan tidak digunakan atau dimanfaatkan untuk kegiatan produksi atau perdagangan.

Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran

PKP PE  wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak atas penyerahan atau penjualan barang kena pajak atau jasa kena pajak. Bagi PKP PE , kode dan nomor seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2 UU KUP (yaitu faktur pajak yang tidak menyebutkan identitas pembeli serta nama dan tandatangan) tidak mengikuti ketentuan penomoran Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2012, sehingga bagi PKP PE  tersebut tidak akan dikenakan sanksi Pasal 14 UU KUP, berupa denda 2%.

Dirjen Pajak mengeluarkan ketentuan khusus mengenai  faktur pajak bagi PKP PE  melalui Per Dirjen Pajak Nomor PER-58/PJ/2010 tanggal 13 Desember 2010 tentang Bentuk Dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak PE .

Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh PKP PE paling sedikit harus memuat keterangan :
a.                nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang
Kena Pajak;
            b.         jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;
            c.         jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau
besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
            d.         Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
            e.         kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak yang dapat berupa
nomor  nota, kode
nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE.
(Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 5 PER-58/PJ/2010)

Faktur Pajak yang dibuat PKP PE dapat berupa : bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Sedangkan Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP PE. Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan oleh PKP PE.

Faktur Pajak yang dibuat PKP PE dibuat paling sedikit dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut :
            -           Lembar ke-1 :             disampaikan kepada pembeli Barang Kena Pajak.
            -           Lembar ke-2 :             untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur
Pajak.

Faktur Pajak dianggap telah dibuat dalam 2 (dua) rangkap atau lebih dalam hal Faktur Pajak tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong. Lembar ke-2 Faktur Pajak dapat berupa rekaman Faktur Pajak dalam bentuk media elektronik yaitu sarana penyimpanan data, antara lain : diskette, Digital Data           Storage (DDS) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD).

Tambahan :
  1. PKP PE  diperkenankan juga untuk menerbitkan Faktur Pajak secara lengkap meskipun penyerahan BKP dilakukan kepada konsumen akhir, misalnya dalam hal pembeli sebagai konsumen akhir adalah Pemungut PPN.
  2. Dalam memori penjelasan PP No. 1 Tahun 2012 disebutkan Pengusaha Kena Pajak yang bukan PE  tetapi melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak secara eceran akan mengalami kesulitan dalam menerbitkan Faktur Pajak apabila diperlakukan sama dengan Pengusaha Kena Pajak pada umumnya yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tidak secara eceran. Untuk itu, perlu diberikan penegasan dan penjelasan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan dengan karakteristik secara eceran termasuk dalam pengertian Pengusaha Kena Pajak PE . Termasuk dalam pengertian Pengusaha Kena Pajak PE  adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa secara eceran. Jadi misalkan PKP pabrikan atau distributor misalnya menyerahkan sebagian barang hasil produksinya secara eceran, maka PKP pabrikan tersebut juga dapat menerbitkan faktur pajak yang tanpa identitas pembeli dan tanpa nama dan tanda tangan penjual.

36 komentar:

  1. Saya mau nanya mas, berarti jika distributor melakukan penjualan eceran, kita tetap perlu membuat faktur pajaknya walaupun identitas pembelinya tidak lengkap? faktur pajak seperti ini, bukankah akan disebut faktur pajak tidak lengkap?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul mbak/bu siapapun yang melakukan penjualan eceran, walaupun sebetulnya dia itu industri atau pabrikan sekalipun (itu pun kl misal aturan lain – Kemendag- membolehkan), maka industri atau pabrikan tersebut boleh membuat faktur pajak. Jika tidak lengkap identitas pembelinya, maka tidak dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli.

      Hapus
  2. untuk pedagang eceran bisa saja membuat faktur pajak lengkap sepanjang konsumen meminta untuk dibuatkan,,apabila tidak, cukup mengakumulasi omset penjualan utk dimasukan ke faktur pajak yang di gunggung,, ada kolomnya tersendiri. khusus pedagang eceran

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul mas Prabu. Terima kasih telah membantu saya dan teman-teman.

      Hapus
  3. mas, saya mau tanya.....jadi saya ada rencana untuk menjual suatu produk ke salah satu perusahaan BUMN, produk tersebut saya dapatkan dari pabrik yang hanya menerbitkan faktur pajak sederhana. Jadi dgn kondisi seperti ini saya tidak bisa mengkreditkan PPN nya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sekarang tidak ada istilah faktur pajak sederhana. Adanya FP lengkap atau tidak lengkap. Jika faktur pajak itu tidak memenuhi kelengkapan pengisiannya, maka dianggap faktur pajak tidak lengkap, sehingga tidak dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli.

      Hapus
  4. nah, mau tanya mas, kalo yang namanya distributor emang boleh ya faktur pajak nya di gunggung, udah jelas namanya distributor, yang namanya distributor pasti menjual ke toko toko yang jelas mempunyai npwp, karna toko gak akan mungkin menjual langsung ke konsumen akhir, hanya toko toko lah menjual ke konsumen akhir, dan seharusnya toko toko tersebut lah yang melaporkan faktur pajak digunggung, mohon koreksinya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. koreksi...karna toko gak akan mungkin menjual langsung ke konsumen akhir,
      seharusnya...karna distributor gak akan mungkin menjual langsung ke konsumen akhir

      Hapus
    2. Idealnya memang seperti itu, tetapi dalam praktik banyak ditemukan distributor juga sekaligus menjual barang-barang secara eceran. Dan pembelinya pun banyak yang tidak punya NPWP atau punya NPWP tapi tidak mau dicantumkan dalam FP dengan berbagai macam alasan. Jangan ditiru ya....

      Hapus
    3. Jadi apakah dikenakan sanksi stp pasal 14 ayat 4??
      2% dari dpp?

      Hapus
    4. kalo saya selaku pihak toko (nonPKP), yg membeli dari distributor dgn harga ber PPN, lalu menjual ke konsumen akhir tanpa PPN, apakah diperbolehkan ?
      Mohon petunjuknya,,, terimakasih

      Hapus
  5. Lama tidak aktif di dunia per-Blog-an. Mohon maaf atas tanggapan-tanggapan dari teman-teman yang belum kami respon. Baik akan saya respon satu-per satu.

    BalasHapus
  6. mas, mau tanya bisa memberikan contoh dalam penghitungan pajak eceran tersebut ?
    misal nya saya beli barang dari toko lain (toko lain tidak mempunyai npwp) 1.000.000 saya jual dengan harga 1.020.000 , untuk 20.000 , bagaimana pelaporan pajak tersebut ?

    BalasHapus
  7. Saya asumsikan yang Bapak maksud dengan pajak eceran adalah PPN dan Bapak adalah Pedagang Kena Pajak (PKP) yang wajib melaporkan PPN. Jika sebagai PKP membeli barang kepada pihak yang tidak mempunyai NPWP (otomastis juga non-PKP), maka atas PPN (Pajak Masukan) yang Bapak bayar tidak dapat dikreditkan. Kemudian Bapak menjualnya, wajib memungut PPN baik kepada yang punya NPWP/PKP atau belum.

    BalasHapus
  8. Mas mau tanya, untuk pembelian barang yang tidak disertai faktur pajak,pasti tidak bisa dikreditkan pada SPT PPN masa, terus bagaimana perlakuan/pengakuan terhadap pembelian tersebut? apakah bisa diperhitungkan sebagai pembelian pada perhitungan HPP akhir tahun? Terima kasih Om Bro...

    BalasHapus
  9. Mas bagaimana dengan pembeli yg minta nota pakai materai dan stempel padahal itu transaksi tidak dikenakan ppn? Saya tidak melaporkan ini sebagai transaksi dengan ppn, bagaimana jika is pembeli melaporkan ini sebagai transaksi ppn ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bagi pembeli tesebut tidak dapat dikreditkan PM-nya.

      Hapus
  10. bisa minta contact person gak buat komunikasi masalah pajak

    BalasHapus
  11. Mas saya mw tanya .. Kalo perusahaan bergerak d bidang jasa .. Itu selalu dimasukkan ke pajak keluaran ya? Kalo pajak masukkannya contohnya seperti apa mas? Trima kasih

    BalasHapus
  12. saya terbitkan PPN pada form FAKTUR PAJAK STANDAR apakah itu salah??????? sedangkan saya sudah printout dan diminta rubah lagi ke form FAKTUR PAJAK ,.......................... mohon dijelaskan pak

    BalasHapus
  13. mau tanya, kalau misal sebuah perusahaan selama sebulan misalnya tidak ada transaksi apakah tetap harus membuat e faktur??
    lalu cara mengisinya bagaimana jika tidak ada transaksi?

    BalasHapus
  14. saya sering bertentangan dengan bendahara di kantor, ketika saya service mobil dinas ke ATPMnya kuitansi sudah tertera npwp, pengertian saya hal tsb sdh termasuk pajak, hingga kita tidak perlu melengkapi dengan ssp dari atpm tadi, karena ketika saya ke tempat service atpm tdk mau memberikan bukti setornya, sedangkan dikantor bendahara wajib pungut pajak, apa pendapat saya salah, mohon diluruskan mas

    BalasHapus
  15. maaf pak mau tanya kalau sebagai distributor suatu daerah kami sama sekali tidak dihimbau untuk membuat faktur pajak ke toko2, jadi selama ini AR mengaminin saja kalau kita lapor secara pajak digunggung. tiba2 tahun ini diperiksa langsung dikenakan sanksi 2% dr Dpp padahal pdhl secara praktik kita disuruh principal untuk jual langsung ke konsumen akhir. apa memang begitu peraturannya? apa di tahun himbauan pajak ini tetap dikenakan sanksi sebesar itu?

    BalasHapus
  16. Pak saya mau tanya contoh saya seorang suplyer ... saya belanja ke distributor kena pajak 10% terus saya jual ke konsumen jadi yg saya harus laporkan selisih pajak nya ya pak ...dan saya buat faktur pajak lagi
    ...

    BalasHapus
  17. Pak saya mau tanya contoh saya seorang suplyer ... saya belanja ke distributor kena pajak 10% terus saya jual ke konsumen jadi yg saya harus laporkan selisih pajak nya ya pak ...dan saya buat faktur pajak lagi
    ...

    BalasHapus
  18. Asslam. Maaf pak saat ini saya berjualan komputer dan saat ini kami belum berbadan hukum namun saya pribadi sudah mempunyai NPWP pribadi. Kemudian suatu saat saya ada transaksi penjualan komputer dengan suatu lembaga pendidikan swasta. Yang saya akan tanyakan pak pembayaran pajak apa saja yang harus saya bayar apakah PPN dan PPH juga, dikarenakan dari pihak pembeli meminta faktur pajak sebagai bukti bahwa barang yang dibeli dari saya sudah dikenakan pajak sehingga pihak pembeli tidak harus membayarkan pajak atas barang yang dibeli tersebut? Mohon penjelasannya pak, terima kasih sebelumnya.

    BalasHapus
  19. mau tanya pak bagaimana bentuk faktur penjualan yang dapat dianggap sebagai faktur pajak
    standar untuk pedagang eceran. apakah bisa buat faktur penjualan tidak dipisah antara dpp dan ppn 10% melainkan ditulis harga jual sudah termasuk ppn 10%? mohon penjelasannya, terima kasih

    BalasHapus
  20. Banyak toko2 yg tidak mau menyerahkan npwp sekarang kita kesulitan bagaimana menjual barangnya kalo pelanggan kami tidak mau menyertakan npwp,sekarang malah konsumen kami kadang batal membeli barang ke kami,gimana solussinya pak

    BalasHapus
  21. kalau dagang eceran secara online di rumahan dan yg jualnya beli dari pabrik tanpa ppn lalu jual kpd perorangan atau badan usaha,bagaimana tuh apakah itu sah sah saja ?Mohon pencerahannya ,tks .

    BalasHapus
  22. Assalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mbak Sriwulandari bohong, boro2 saya saya bisa gandain uang, kalau gandain hutang saya ahlinya

      Hapus
  23. Terus terang saya gk paham sama sekali dengan pajak.
    Saya mau kasih case saja.

    Ada PT.A (manufaktur). PT.B(reseller). PT.C(pembeli).

    PT.C buka PO untuk PT.B. Anggap nilai PO 50rb, berarti +PPN jadi 55rb. Lalu, PT.B mambuka PO ke PT.A dengan harga 45rb, berarti +PPN jadi 49,5rb. Nah, berarti PT.A akan bayar pajak dong ya sebesar 4.5rb?trus PT.B jg kena ya sebesar 5K?

    Kalau benar begitu, jadi double dong ya?
    Berarti keuntungan si PT.B tinggal 0.5rb alias 500 dong ya. Apa begitu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. PT.A ada penjualan ke PT.B 45.000 berarti Ppn Keluarannya=4.500

      PT.B ada penjualan ke PT.C 50.000 berarti Ppn Keluarannya=5.000
      PT.B ada pembelian dari PT.A 45.000 berarti Ppn Masukannya=4.500
      keuntungam PT.B 5.000 dan harus bayar PPN sebesar 5.000-4.500=500

      PT.C ada pembelian dari PT.B kalau PT.C PKP bisa mengkreditkan pajak masukan sebesar 4500

      mungkin kira-kira seperti ini menurut saya

      Hapus
  24. Mas mau nanya saya mau masukan barang paket sembako ke instansi dari distributor menurut diatributor harga produknya sudah termasuk pajak apakah perlu menerbitkan faktur pajak yangvsudah dibayar diatributor

    BalasHapus
  25. Mas mau nanya apakah fp digunggung itu tidak apa apa, maksut saya cacat ato bagaimana ya mas

    BalasHapus