Pada artikel sebelumnya sudah saya
bahas tentang SPT PPh Tahunan mana yang cocok bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Selanjutnya pada artikel ini akan kita lanjutkan pembahasan tentang cara
menyampaikan SPT Tahunan. Setelah SPT diisi dengan benar, lengkap, dan jelas
serta telah di tanda tangani Wajib Pajak, langkah selanjutnya adalah
menyampaikan SPT tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak. Pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2012 tentang Tata
Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan diatur salah satunya adalah
bagaimana cara Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunannya.
Ada 4 (empat) cara penyampaian SPT Tahunan
yang diatur dalam PER-26/PJ/2012, yaitu:
1.
Secara Langsung,
Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu
:
a.
Melalui TPT
TPT kepanjangan dari Tempat
Pelayanan Terpadu. Di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ada sebuah
ruangan-biasanya terletak paling depan pada sebuah KPP- yang difungsikan
sebagai loket penerimaaan segala macam jenis surat termasuk SPT yang dinamakan
TPT. Di ruang inilah Wajib Pajak bisa melaporkan SPT-nya di KPP.
b.
Melalui Pojok pajak/mobil pajak/dropbox
dimana saja
Bagi Anda yang tidak
mempunyai kesempatan datang langsung di KPP, bisa memanfaatkan program DropBox yang
disediakan oleh DJP. Drop Box ini
sifatnya temporer atau insidental, karena hanya tersedia pada musim-musim
penerimaan SPT Tahunan saja. Biasanya Drop Box akan dimulai pada bulan-bulan
Februari sampai dengan akhir April setiap tahunnya. Drop Box dapat Anda temukan
di tempat-tempat yang dianggap strategis oleh DJP, seperti di mall, pasar
swalayan, atau di pusat keramaian yang lain.
Tetapi TIDAK SEMUA
SPT bisa diterima di Drop Box ini. Yang dapat disampaikan melalui Pojok
pajak/mobil pajak/dropbox dimana saja adalah untuk SPT Tahunan SELAIN :
- SPT Tahunan
LB,
- SPT Tahunan Pembetulan,
- SPT Tahunan
yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT.
- SPT Tahunan
dalam bentuk e-SPT
Jika Anda
ingin menyampaikan SPT Tahunan yang masuk dalam kategori di atas, maka Anda WAJIB
menyampaikan ke KPP tempat Anda terdaftar melalui TPT (Pasal 2 ayat (3)
PER-26/PJ/2012).
Kalau dulu
semua SPT Tahunan harus dimasukkan ke amplop, maka mulai tahun pajak 2012 ini penyampaian
SPT Tahunan secara langsung dilakukan tidak dalam amplop atau
kemasan lainnya (Pasal 2 ayat (4) PER-26/PJ/2012).
2.
Melalui pos dengan bukti pengiriman surat
ke KPP tempat WP terdaftar
Ada cara lain selain
penyampaian secara langsung seperti saya kemukakan di atas, yaitu melalui pos tercatat. SPT yang disampaikan
melalui pos tercatat dilakukan dalam
amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan yang
isinya sesuai dengan Pasal 2 ayat (5)
PER-26/PJ/2012 sebagai berikut :
3.
Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau
kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar
Cara ini mirip dengan
cara penyampaian SPT Tahunan melalui pos tercatat karena juga dilakukan dalam
amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan seperti
melalui pos
4.
e-filling melalui website DJP
(www.pajak.go.id) atau penyedia jasa ASP
e-Filing
adalah suatu cara penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan
SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on-line yang real time
melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id ) atau Penyedia Jasa
Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). Pembahasan mengenai e-filing
Insya Allah akan kita bahas pada artikel berikutnya.
Mudah-mudahan
dengan banyaknya alternatif cara menyampaikan SPT Tahunan yang disediakan oleh
DJP membuat Anda lebih mudah untuk menyampaikan SPT Anda, silakan dipilih cara
yang paling Anda suka. Jangan sampai tidak menyampaikan SPT gara-gara tidak
tahu caranya, sehingga Anda bisa dikenakan sanksi karena tidak atau terlambat
menyampaikan SPT Tahunan Anda. Selamat menyampaikan SPT Anda !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar