Jumat, 22 Februari 2013

TATA CARA PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN SECARA e-FILING MELALUI www.pajak.go.id

Setelah mengetahui banyak keuntungan dengan menggunakan e-Filing, Anda mungkin akan tertarik untuk menggunakannya. Disini akan saya sampaikan tata caranya, tetapi yang penyampaiannya melalui laman DJP, yaitu www.pajak.go.id, karena pilih yang gratis he he...  .   Gambar yang saya ambil dari website DJP berikut ini mungkin bisa membantu Anda dalam memahami cara penyampaian SPT melalui e-Filing.



 Pada dasarnya ada 3 tahapan yang harus dilakukan ketika kita mau melaporkan SPT melalui e-Filing, yaitu :
 3. Menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui www.pajak.go.id

Mudah-mudahan ketiga tahapan tersebut dapat saya sampaikan secara detail pada kesempatan berikutnya.

Kamis, 21 Februari 2013

9 KEUNTUNGAN MENYAMPAIKAN SPT SECARA ONLINE



Era teknologi informasi yang semakin deras membuat manusia yang hidup pada zaman ini dituntut  untuk bisa mengikutinya. Demikian juga DJP sebagai institusi penghimpun dana negara dituntut mampu memberikan pelayanan yang dapat menunjang fungsinya tersebut. Terkait dengan penyampaian SPT Tahunan, dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, DJP memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam penyampaian SPT khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770S atau 1770SS (Kriteria lihat disini). Bagi Anda Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh menggunakan kedua jenis SPT tersebut, dan mendambakan kepraktisan serta kemudahan dalam penyampaian SPT, gunakanlah cara penyampaian SPT secara online.

Penyampaian SPT secara online menggunakan sarana yang disebut sebagai e-Filing. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). (Pasal 1 Peraturan Dirjen Nomor PER - 39/PJ/2011).

Saat ini penyampaian SPT dengan e-Filing bisa melayani penyampaian SPT Wajib Pajak Orang Pribadi jenis 1770 S dan 1770 SS. Ada 9 keuntungan yang bisa kita dapatkan  jika menyampaikan SPT dengan e-Filing, yaitu

1. Cepat, karena kita langsung bisa mengisi formulir SPT di internet dan mengirimkan saat itu juga. Begitu   
    SPT dikirimkan kita langsung mendapat tanda terima.

2. Aman, karena data SPT dapat Anda sampaikan langsung tanpa perantara dan data dijamin 
    kerahasiaannya oleh DJP.

3. Kapan saja, bisa dilakukan sewaktu-waktu, karena kapanpun waktu yang kita punya bisa digunakan  
   untuk menyampaikan SPT tersebut, bisa pagi, siang, sore, tengah malam, bahkan dini hari pun bisa kita 
   gunakan (24 jam 7 hari dalam seminggu).

4.Murah bahkan gratis karena tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT
   Kita hanya membayar biaya akses internet saja.

5. Mudah, karena setiap pengisian SPT akan diberikan petunjuk yang jelas.

6.  Akurat, karena ada validasi dalam setiap pengisian SPT

7. Tepat, karena menggunakan sistem komputer.
     Program e-SPT sudah di default otomatis melakukan penghitungan, sehingga kita tidak perlu lagi  
     melakukan penghitungan, kecuali untuk hal-hal tertentu misalkan kita mempunyai bukti potong yang  
     yang dikenakan penghasilan bersifat final lebih dari satu.

8. Go green alias ramah lingkungan, karena mengurangi penggunaan kertas.
     Bayangkan berapa pohon sebagai bahan baku kertas yang bisa terselamatkan dengan mengurangi 
     penggunaan kertas untuk SPT ini.

9. Dokumen yang harus dilampirkan seperti halnya jika kita melaporkan secara langsung ke KPP ( 
    fotokopi Bukti Potong PPh (Formulir 1721 A1/A2), SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29 jika kurang  
    bayar, Surat Kuasa Khusus, perhitungan PPh terutang bagi WP Kawin Pisah Harta dan/atau 
    mempunyai NPWP sendiri dan fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi, kecuali 
    diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).

Tata cara dan prosedur pengisian dan penyampaian SPT secara online dengan e-Filing InsyaAllah dapat Anda temukan dalam pembahasan selanjutnya. 

Rabu, 20 Februari 2013

CARA MENYAMPAIKAN SPT PPh TAHUNAN


             Pada artikel sebelumnya sudah saya bahas tentang SPT PPh Tahunan mana yang cocok bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Selanjutnya pada artikel ini akan kita lanjutkan pembahasan tentang cara menyampaikan SPT Tahunan. Setelah SPT diisi dengan benar, lengkap, dan jelas serta telah di tanda tangani Wajib Pajak, langkah selanjutnya adalah menyampaikan SPT tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak.  Pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak  Nomor PER-26/PJ/2012 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan diatur salah satunya adalah bagaimana cara Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunannya.
             Ada 4 (empat) cara penyampaian SPT Tahunan yang diatur dalam PER-26/PJ/2012, yaitu:
1.    Secara Langsung,

Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu :

a.      Melalui TPT
TPT kepanjangan dari Tempat Pelayanan Terpadu. Di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ada sebuah ruangan-biasanya terletak paling depan pada sebuah KPP- yang difungsikan sebagai loket penerimaaan segala macam jenis surat termasuk SPT yang dinamakan TPT. Di ruang inilah Wajib Pajak bisa melaporkan SPT-nya di KPP.

b.      Melalui Pojok pajak/mobil pajak/dropbox dimana saja
Bagi Anda yang tidak mempunyai kesempatan datang langsung di KPP, bisa memanfaatkan program DropBox yang disediakan oleh DJP.  Drop Box ini sifatnya temporer atau insidental, karena hanya tersedia pada musim-musim penerimaan SPT Tahunan saja. Biasanya Drop Box akan dimulai pada bulan-bulan Februari sampai dengan akhir April setiap tahunnya. Drop Box dapat Anda temukan di tempat-tempat yang dianggap strategis oleh DJP, seperti di mall, pasar swalayan, atau di pusat keramaian yang lain.
Tetapi TIDAK SEMUA SPT bisa diterima di Drop Box ini. Yang dapat disampaikan melalui Pojok pajak/mobil pajak/dropbox dimana saja adalah untuk SPT Tahunan SELAIN :
-       SPT Tahunan LB,
-       SPT Tahunan Pembetulan,
-       SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT.
-       SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT
Jika Anda ingin menyampaikan SPT Tahunan yang masuk dalam kategori di atas, maka Anda WAJIB menyampaikan ke KPP tempat Anda terdaftar melalui TPT (Pasal 2 ayat (3) PER-26/PJ/2012).

Kalau dulu semua SPT Tahunan harus dimasukkan ke amplop, maka mulai tahun pajak 2012 ini penyampaian SPT Tahunan secara langsung dilakukan tidak dalam amplop atau kemasan lainnya  (Pasal 2 ayat (4) PER-26/PJ/2012).

2.    Melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar
Ada cara lain selain penyampaian secara langsung seperti saya kemukakan di atas, yaitu  melalui pos tercatat. SPT yang disampaikan melalui pos tercatat  dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan yang isinya sesuai dengan  Pasal 2 ayat (5) PER-26/PJ/2012 sebagai berikut :


3.    Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar
Cara ini mirip dengan cara penyampaian SPT Tahunan melalui pos tercatat karena juga dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan seperti melalui pos

4.    e-filling melalui website DJP (www.pajak.go.id) atau penyedia jasa ASP
e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on-line yang real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id ) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). Pembahasan mengenai e-filing Insya Allah akan kita bahas pada artikel berikutnya.

Mudah-mudahan dengan banyaknya alternatif cara menyampaikan SPT Tahunan yang disediakan oleh DJP membuat Anda lebih mudah untuk menyampaikan SPT Anda, silakan dipilih cara yang paling Anda suka. Jangan sampai tidak menyampaikan SPT gara-gara tidak tahu caranya, sehingga Anda bisa dikenakan sanksi karena tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan Anda. Selamat menyampaikan SPT Anda !

Selasa, 19 Februari 2013

SPT PPh TAHUNAN ORANG PRIBADI YANG COCOK BUAT ANDA


                      Tahun 2012 sudah hampir dua bulan berlalu. Hal ini mempunyai konsekuensi bagi Wajib Pajak untuk melaporkan SPT PPh Tahun 2012 yang harus dilaporkan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2013 bagi WP Orang Pribadi dan 30 April 2013 bagi WP Badan. Artikel kali ini akan membahas hal-hal yang berkaitan dengan pelaporan SPT tersebut. Pembahasan akan saya mulai dari pengertian SPT Tahunan.



                 SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS), SPT Tahunan Pajak  Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771/$), termasuk SPT Tahunan Pembetulan (Pasal 1 PER - 26/PJ/2012 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan, yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013).

                   Jadi secara garis besar SPT dikelompokkan menjadi 2 macam, yaitu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kode formulir SPT 1770 dan Wajib Pajak Badan dengan kode formulir SPT 1771.

              Fungsi dari SPT sendiri adalah digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

                     Nah kali ini saya ingin fokus membahas pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu SPT dengan kode formulir 1770. Pada pengertian SPT dalam Pasal 1 PER - 26/PJ/2012 di atas, terdapat 3 jenis SPT 1770 yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Ketiga jenis SPT tersebut adalah SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS.

           Secara kasat mata yang membedakan ketiga jenis SPT itu adalah dari nama formulirnya, yaitu 1770 saja tanpa huruf S, atau pakai S, atau pakai SS. S adalah kepanjangan dari Sederhana, sedangkan SS adalah kepanjangan dari Sangat Sederhana.

                   Pertanyaan kemudian muncul, jenis SPT apa yang cocok bagi Anda Wajib Pajak Orang Pribadi ? Baik akan coba saya kupas satu persatu kira-kira formulir SPT mana yang dapat Anda gunakan untuk melaporkan kewajiban tahunan ini. Pembahasan akan dimulai dari jenis SPT yang paling sederhana, yaitu 1770 SS.

1. SPT 1770 SS

SPT ini mempunyai bentuk dan struktur yang paling sederhana, karena hanya terdiri atas 1 lembar saja dan tidak ada lampirannya. SPT ini hanya berisi informasi dari Wajib Pajak berupa jumlah harta yang dimiliki pada akhir tahun (tanpa perincian) dan hutang yang dimiliki pada akhir tahun (juga tanpa perincian). SPT jenis ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi (Pasal 3 PER - 34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya).

Kalau boleh saya simpulkan, SPT ini hanya boleh digunakan bagi Anda yang memenuhi syarat kumulatif sebagai berikut :
-       yang mempunyai profesi sebagai pekerja/karyawan atau pensiunan, dan
-       dari satu pemberi kerja, dan
-       jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60 juta, dan
-       tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Bagi Anda yang menggunakan formulir ini WAJIB melampirkan bukti pemotongan dari pemberi kerja, yaitu formulir 1721 A1 bagi karyawan swasta maupun BUMN/BUMD, dan formulir 1721 A2 bagi PNS dan pensiunannya.

2. SPT 1770 S

SPT ini mempunyai bentuk dan struktur lebih kompleks dibandingkan jenis SPT 1770 SS. SPT jenis ini terdiri atas 1 lembar induk SPT dan 2 lampiran SPT yang melekat pada induknya yaitu 1770 S-I dan 1770 S-II.
SPT jenis ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
            a.         dari satu atau lebih pemberi kerja;
            b.         dari dalam negeri lainnya; dan/atau
            c.         yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,
(Pasal 2 PER - 34/PJ/2010)

Kalau boleh saya simpulkan sekaligus tambahkan, SPT ini boleh digunakan bagi Anda yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
-       mempunyai profesi sebagai pekerja/karyawan atau pensiunan dari satu atau lebih  
        pemberi kerja,
-       mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya, seperti : Bunga, Royalty, Sewa,  
        Penghargaan dan Hadiah, Keuntungan dari penjualan/pengalihan harta, dan lain-lain.
-       mempunyai penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau  
        bersifat final, yaitu : Bunga Deposito/Tabungan/Diskonto SBI/Surat Berharga Negara, 
        Bunga/Diskonto Obligasi, Penjualan Saham di Bursa Efek, Hadiah Undian, Pesangon,  
        Tunjangan Hari Tua dan tebusan Pensiun yang dibayarkan sekaligus, Honorarium atas 
        Beban APBN/APBD, Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan, Sewa atas Tanah 
        dan atau Bangunan, Bangunan yang diterima dalam rangka Bangun Guna Serah, Bunga  
        Simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi, penghasilan dari 
        Transaksi Derivatif, Deviden, termasuk juga Penghasilan Isteri dari satu Pemberi Kerja, 
        dan lain-lain.

Jika Anda memenuhi salah satu kriteria kriteria di atas atau bahkan ketiga-tiganya, maka Anda boleh menggunakan SPT 1770 S. Ketentuan melampirkan bukti pemotongan dari pemberi kerja, yaitu formulir 1721 A1 bagi karyawan swasta maupun BUMN/BUMD, dan formulir 1721 A2 bagi PNS dan pensiunannya juga WAJIB atas SPT ini. Tetapi misalkan Anda bukan pekerja/karyawan atau pensiunan, tetapi menggunakan SPT ini karena mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya  dan atau mempunyai penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final, maka Anda tidak wajib melampirkan bukti pemotongan dari pemberi kerja tersebut.

Sebagai tambahan saja dan ini berdasarkan pengalaman di lapangan dan juga tercover dalam SPT 1770 S, bagi Anda yang tidak memenuhi ketiga kriteria di atas tetapi memiliki penghasilan yang secara peraturan bukan objek pajak, seperti :
-      Bantuan/Sumbangan/Hibah,
-      Warisan,
-      Bagian Laba Anggota Perseroan Komanditer Tidak Atas Saham, Persekutuan, 
       perkumpulan, Firma, Kongsi
-      Klaim Asuransi Kesehatan, Kecelakaan, Jiwa, Dwiguna, Bea Siswa
-      Bea Siswa, dan lain-lain
maka Anda boleh juga menggunakan SPT 1770 S ini.

3. SPT 1770

SPT ini mempunyai bentuk dan struktur paling kompleks dibandingkan jenis SPT 1770 S dan SPT 1770 SS. SPT jenis ini terdiri atas 1 lembar induk SPT dan 4 lampiran SPT yang melekat pada induknya yaitu 1770-I, 1770-II, 1770-III dan 1770-IV.

SPT jenis ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
       a.  dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau             
                   Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
       b.  dari satu atau lebih pemberi kerja;
       c.  yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
       d.  penghasilan lain,
           (Pasal 1 PER - 34/PJ/2010)

Bagi Anda pengusaha yaitu mempunyai penghasilan dari usaha seperti pedagang baik retail maupun grosir, pemilik warung/restoran, pemilik salon, pemilik bengkel, pemilik rental, dan pengusaha lainnya maupun orang yang memiliki pekerjaan bebas seperti dokter, akuntan, aktuaris, konsultan dan arsitek yang membuka praktek sendiri, tidak ada pilihan lain selain menggunakan SPT jenis ini baik yang menyelenggarakan pembukuan maupun Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Kriteria b, c, dan d pada pasal 1 PER - 34/PJ/2010 juga menyebutkan kriteria yang sama dengan kriteria untuk pengguna SPT 1770 S pada Pasal 2. Ini artinya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kriteria pada pengguna SPT 1770 S juga diperbolehkan menggunakan jenis SPT 1770 ini jika mau sedikit repot. Jadi saran saya adalah pergunakan SPT yang sesuai dengan kriteria Anda.











Senin, 11 Februari 2013

FAKTUR PAJAK BAGI PEDAGANG ECERAN


Masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang muncul terkait dengan Faktur Pajak Sederhana akhir-akhir ini membuat saya kembali tergelitik untuk menulis topik tentang yang biasanya dulu menggunakan Faktur Pajak Sederhana, yaitu Pedagang Eceran  yang melakukan penjualan kepada konsumen akhir yang biasanya tidak ada identitas pembelinya. Padahal istilah Faktur Pajak Sederhana sudah tidak berlaku lagi sejak diberlakukannya UU Nomor 42 Tahun 2009 pada tanggal 1 April 2010 yang merupakan perubahan terakhir dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM. Sehingga praktis sejak saat itu tidak ada lagi dikotonomi istilah faktur pajak standar dan faktur pajak sederhana. Semua sekarang disebut sebagai Faktur Pajak saja. Yang membedakan sekarang adalah apakah faktur pajak itu lengkap atau faktur pajak tidak lengkap.

Pengertian PKP Pedagang Eceran

Menurut Pasal 1 ayat (6) PER-24/PJ/2012 yang disebut sebagai PKP Pedagang Eceran (Selanjutnya disebut sebagai PKP PE)  adalah PKP yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan :

a. penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :
1.    melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
2.    dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
3.    pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya; atau

b. penyerahan JKP  dengan cara sebagai berikut :
1.    melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
2.    dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
3.    pada umumnya pembayaran atas penyerahan JKP  dilakukan secara tunai.

Contoh tempat penjualan eceran yaitu toko, gerai atau kios. Dalam memori penjelasan Pasal 20 PP No. 1 Tahun 2012, yang dimaksud dengan “konsumen akhir” adalah pembeli yang mengkonsumsi secara langsung barang tersebut, dan tidak digunakan atau dimanfaatkan untuk kegiatan produksi atau perdagangan.

Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran

PKP PE  wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak atas penyerahan atau penjualan barang kena pajak atau jasa kena pajak. Bagi PKP PE , kode dan nomor seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 2 UU KUP (yaitu faktur pajak yang tidak menyebutkan identitas pembeli serta nama dan tandatangan) tidak mengikuti ketentuan penomoran Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2012, sehingga bagi PKP PE  tersebut tidak akan dikenakan sanksi Pasal 14 UU KUP, berupa denda 2%.

Dirjen Pajak mengeluarkan ketentuan khusus mengenai  faktur pajak bagi PKP PE  melalui Per Dirjen Pajak Nomor PER-58/PJ/2010 tanggal 13 Desember 2010 tentang Bentuk Dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak PE .

Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh PKP PE paling sedikit harus memuat keterangan :
a.                nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang
Kena Pajak;
            b.         jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;
            c.         jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau
besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
            d.         Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
            e.         kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak yang dapat berupa
nomor  nota, kode
nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE.
(Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 5 PER-58/PJ/2010)

Faktur Pajak yang dibuat PKP PE dapat berupa : bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Sedangkan Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP PE. Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan oleh PKP PE.

Faktur Pajak yang dibuat PKP PE dibuat paling sedikit dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut :
            -           Lembar ke-1 :             disampaikan kepada pembeli Barang Kena Pajak.
            -           Lembar ke-2 :             untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur
Pajak.

Faktur Pajak dianggap telah dibuat dalam 2 (dua) rangkap atau lebih dalam hal Faktur Pajak tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong. Lembar ke-2 Faktur Pajak dapat berupa rekaman Faktur Pajak dalam bentuk media elektronik yaitu sarana penyimpanan data, antara lain : diskette, Digital Data           Storage (DDS) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD).

Tambahan :
  1. PKP PE  diperkenankan juga untuk menerbitkan Faktur Pajak secara lengkap meskipun penyerahan BKP dilakukan kepada konsumen akhir, misalnya dalam hal pembeli sebagai konsumen akhir adalah Pemungut PPN.
  2. Dalam memori penjelasan PP No. 1 Tahun 2012 disebutkan Pengusaha Kena Pajak yang bukan PE  tetapi melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak secara eceran akan mengalami kesulitan dalam menerbitkan Faktur Pajak apabila diperlakukan sama dengan Pengusaha Kena Pajak pada umumnya yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tidak secara eceran. Untuk itu, perlu diberikan penegasan dan penjelasan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan dengan karakteristik secara eceran termasuk dalam pengertian Pengusaha Kena Pajak PE . Termasuk dalam pengertian Pengusaha Kena Pajak PE  adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa secara eceran. Jadi misalkan PKP pabrikan atau distributor misalnya menyerahkan sebagian barang hasil produksinya secara eceran, maka PKP pabrikan tersebut juga dapat menerbitkan faktur pajak yang tanpa identitas pembeli dan tanpa nama dan tanda tangan penjual.