Tahun 2012 sudah hampir dua
bulan berlalu. Hal ini mempunyai konsekuensi bagi Wajib Pajak untuk melaporkan
SPT PPh Tahun 2012 yang harus dilaporkan paling lambat pada tanggal 31 Maret
2013 bagi WP Orang Pribadi dan 30 April 2013 bagi WP Badan. Artikel kali ini
akan membahas hal-hal yang berkaitan dengan pelaporan SPT tersebut. Pembahasan
akan saya mulai dari pengertian SPT Tahunan.
SPT Tahunan
adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang
meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770, SPT
1770 S, SPT 1770 SS), SPT Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771/$), termasuk SPT Tahunan Pembetulan
(Pasal 1 PER - 26/PJ/2012 tentang Tata Cara
Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan, yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari
2013).
Jadi secara garis besar SPT dikelompokkan
menjadi 2 macam, yaitu untuk Wajib Pajak
Orang Pribadi
dengan kode formulir SPT 1770 dan Wajib Pajak
Badan dengan kode
formulir SPT 1771.
Fungsi dari SPT sendiri adalah digunakan oleh
Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan
dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/ atau
harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Nah kali ini saya ingin fokus membahas
pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu SPT dengan kode
formulir 1770. Pada pengertian SPT dalam Pasal 1 PER
- 26/PJ/2012
di atas, terdapat 3 jenis SPT 1770 yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi. Ketiga jenis SPT tersebut adalah SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS.
Secara kasat mata yang membedakan ketiga jenis
SPT itu adalah dari nama formulirnya, yaitu 1770 saja tanpa huruf S, atau pakai
S, atau pakai SS. S adalah kepanjangan dari Sederhana, sedangkan SS adalah
kepanjangan dari Sangat Sederhana.
Pertanyaan kemudian muncul, jenis SPT apa yang
cocok bagi Anda Wajib Pajak Orang Pribadi ? Baik akan coba saya kupas satu
persatu kira-kira formulir SPT mana yang dapat Anda gunakan untuk melaporkan kewajiban
tahunan ini. Pembahasan akan dimulai dari jenis SPT yang paling sederhana,
yaitu 1770 SS.
1. SPT
1770 SS
SPT ini
mempunyai bentuk dan struktur yang paling sederhana, karena hanya terdiri atas
1 lembar saja dan tidak ada lampirannya. SPT ini hanya berisi informasi dari
Wajib Pajak berupa jumlah harta yang dimiliki pada akhir tahun (tanpa
perincian) dan hutang yang dimiliki pada akhir tahun (juga tanpa perincian). SPT
jenis ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari
satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih
dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai
penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi
(Pasal 3 PER - 34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta
Petunjuk Pengisiannya).
Kalau boleh
saya simpulkan, SPT ini hanya boleh digunakan bagi Anda yang memenuhi syarat
kumulatif sebagai berikut :
- yang mempunyai
profesi sebagai pekerja/karyawan atau pensiunan, dan
- dari satu
pemberi kerja, dan
- jumlah penghasilan
bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60 juta, dan
- tidak
mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Bagi Anda yang
menggunakan formulir ini WAJIB melampirkan bukti pemotongan dari pemberi
kerja, yaitu formulir 1721 A1 bagi karyawan swasta maupun BUMN/BUMD, dan
formulir 1721 A2 bagi PNS dan pensiunannya.
2. SPT
1770 S
SPT ini
mempunyai bentuk dan struktur lebih kompleks dibandingkan jenis SPT 1770 SS.
SPT jenis ini terdiri atas 1 lembar induk SPT dan 2 lampiran SPT yang melekat
pada induknya yaitu 1770 S-I dan 1770 S-II.
SPT jenis ini
diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. dari
satu atau lebih pemberi kerja;
b. dari
dalam negeri lainnya; dan/atau
c. yang
dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,
(Pasal 2 PER -
34/PJ/2010)
Kalau boleh
saya simpulkan sekaligus tambahkan, SPT ini boleh digunakan bagi Anda yang memenuhi
kriteria sebagai berikut :
- mempunyai
profesi sebagai pekerja/karyawan atau pensiunan dari satu atau lebih
pemberi kerja,
- mempunyai
penghasilan dalam negeri lainnya, seperti : Bunga, Royalty, Sewa,
Penghargaan
dan Hadiah, Keuntungan dari penjualan/pengalihan harta, dan lain-lain.
- mempunyai
penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau
bersifat final,
yaitu : Bunga Deposito/Tabungan/Diskonto SBI/Surat Berharga Negara,
Bunga/Diskonto Obligasi, Penjualan Saham di Bursa Efek, Hadiah Undian,
Pesangon,
Tunjangan Hari Tua dan tebusan Pensiun yang dibayarkan sekaligus,
Honorarium atas
Beban APBN/APBD, Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan,
Sewa atas Tanah
dan atau Bangunan, Bangunan yang diterima dalam rangka Bangun
Guna Serah, Bunga
Simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota
Koperasi, penghasilan dari
Transaksi Derivatif, Deviden, termasuk juga
Penghasilan Isteri dari satu Pemberi Kerja,
dan lain-lain.
Jika Anda memenuhi salah satu kriteria kriteria di atas atau bahkan
ketiga-tiganya, maka Anda boleh menggunakan SPT 1770 S. Ketentuan melampirkan
bukti pemotongan dari pemberi kerja, yaitu formulir 1721 A1 bagi karyawan swasta
maupun BUMN/BUMD, dan formulir 1721 A2 bagi PNS dan pensiunannya juga WAJIB
atas SPT ini. Tetapi misalkan Anda bukan pekerja/karyawan atau pensiunan, tetapi
menggunakan SPT ini karena mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya dan atau mempunyai penghasilan yang dikenakan
Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final, maka Anda tidak wajib
melampirkan bukti pemotongan dari pemberi kerja tersebut.
Sebagai tambahan saja dan ini berdasarkan pengalaman di lapangan
dan juga tercover dalam SPT 1770 S, bagi Anda yang tidak memenuhi ketiga kriteria
di atas tetapi memiliki penghasilan yang secara peraturan bukan objek pajak,
seperti :
- Bantuan/Sumbangan/Hibah,
- Warisan,
- Bagian Laba
Anggota Perseroan Komanditer Tidak Atas Saham, Persekutuan,
perkumpulan, Firma,
Kongsi
- Klaim Asuransi
Kesehatan, Kecelakaan, Jiwa, Dwiguna, Bea Siswa
- Bea Siswa, dan
lain-lain
maka Anda boleh juga menggunakan SPT 1770 S ini.
3. SPT
1770
SPT ini
mempunyai bentuk dan struktur paling kompleks dibandingkan jenis SPT 1770 S dan
SPT 1770 SS. SPT jenis ini terdiri atas 1 lembar induk SPT dan 4 lampiran SPT
yang melekat pada induknya yaitu 1770-I, 1770-II, 1770-III dan 1770-IV.
SPT jenis ini diperuntukkan
bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. dari
usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau
Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
b. dari
satu atau lebih pemberi kerja;
c. yang
dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
d. penghasilan lain,
(Pasal 1 PER -
34/PJ/2010)
Bagi Anda
pengusaha yaitu mempunyai penghasilan dari usaha seperti pedagang baik retail
maupun grosir, pemilik warung/restoran, pemilik salon, pemilik bengkel, pemilik
rental, dan pengusaha lainnya maupun orang yang memiliki pekerjaan bebas seperti
dokter, akuntan, aktuaris, konsultan dan arsitek yang membuka praktek sendiri, tidak
ada pilihan lain selain menggunakan SPT jenis ini baik yang menyelenggarakan
pembukuan maupun Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Kriteria b, c,
dan d pada pasal 1 PER - 34/PJ/2010 juga menyebutkan kriteria yang sama dengan
kriteria untuk pengguna SPT 1770 S pada Pasal 2. Ini artinya bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi yang memiliki kriteria pada pengguna SPT 1770 S juga diperbolehkan
menggunakan jenis SPT 1770 ini jika mau sedikit repot. Jadi saran saya adalah
pergunakan SPT yang sesuai dengan kriteria Anda.